• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Prosedur PHK Terhadap Tenaga Kerja Asing
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Prosedur PHK Terhadap Tenaga Kerja Asing

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 30, 2025
4 Menit Baca
prosedur phk tenaga kerja asing
Bagikan

Dalam era globalisasi, banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung operasional dan transfer pengetahuan. Namun, ketika hubungan kerja harus diakhiri, perusahaan tidak bisa serta-merta melakukan pemutusan seperti pada tenaga kerja lokal.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang harus ditempuh korporasi untuk melakukan PHK TKA secara sah, aman, dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Daftar Isi
Tahapan Prosedur PHK terhadap TKAKonsultasikan Permasalahan Hukum Anda

Tahapan Prosedur PHK terhadap TKA

Evaluasi Dasar Hukum dan Klausul Kontrak

Langkah pertama adalah memeriksa perjanjian kerja yang telah disepakati dengan TKA. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja harus dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yang memuat jangka waktu dan syarat pengakhiran. 

Dalam konteks TKA, umumnya digunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa berlakunya mengikuti izin kerja (RPTKA dan IMTA). Apabila terjadi pelanggaran berat, restrukturisasi perusahaan, atau masa kontrak berakhir, PHK dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Imam Soepomo (Hukum Perburuhan, 1987), sahnya suatu PHK ditentukan oleh dua hal: adanya alasan yang sah menurut hukum dan dilaksanakannya prosedur sesuai ketentuan administratif. Maka, bagi TKA, prosedur administratif mencakup pula aspek izin kerja dan izin tinggal.

Pemberitahuan Tertulis kepada TKA

Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada tenaga kerja asing mengenai alasan dan waktu berakhirnya hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberitahuan PHK dilakukan secara jelas dan patut. Apabila PHK dilakukan sepihak tanpa alasan yang sah, TKA dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU yang sama.

Baca Juga

union busting
Memahami Union Busting dan Jerat Hukumnya
hukum ketenagakerjaan terbaru pph21 jam lembur dan pesangon
Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!

Pelaporan Penghentian ke Kementerian Ketenagakerjaan

Setelah pemberitahuan dilakukan, perusahaan harus melaporkan penghentian kerja TKA melalui Sistem TKA Online kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Kemnaker RI).

Langkah ini diperlukan untuk menonaktifkan RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 Permenaker No. 8 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan penghentian hubungan kerja sebagai bagian dari pengawasan tenaga kerja asing.

Koordinasi dengan Kantor Imigrasi

Karena TKA memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang terkait langsung dengan izin kerja, perusahaan juga wajib melaporkan penghentian kerja ke Kantor Imigrasi. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap sponsor TKA (dalam hal ini perusahaan) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan TKA selama masa izin tinggalnya, termasuk memastikan TKA meninggalkan wilayah Indonesia setelah kontraknya berakhir. Kegagalan melapor dapat dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin sponsor.

Penyelesaian Hak-Hak Finansial

Setelah proses administratif selesai, perusahaan wajib memenuhi hak-hak finansial TKA sesuai kontrak kerja, antara lain:

  • pembayaran gaji terakhir,
  • tunjangan yang belum dibayarkan,
  • kompensasi atas sisa masa kontrak (jika ada),
  • serta biaya repatriasi ke negara asal.

Kewajiban repatriasi ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2021, di mana pemberi kerja wajib memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhir. Jika kewajiban ini diabaikan, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp400 juta sesuai Pasal 78 PP No. 34 Tahun 2021.

Baca Juga: Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru


Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda

Pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja asing bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum korporasi di bawah pengawasan negara. Kepatuhan pada prosedur PHK bukan hanya mencegah sanksi, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola ketenagakerjaan yang baik.

Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan hukum dalam mengelola hubungan kerja dengan TKA, termasuk proses PHK sesuai ketentuan, Hukumku siap membantu. Konsultasikan kebutuhan hukum perusahaan Anda secara online mulai dari Rp100.000 bersama mitra advokat profesional yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan dan korporasi. Klik di sini untuk memulai konsultasi.

TAGGED:Hukum Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?
General

Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?

11 Menit Baca
Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?
General

Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?

9 Menit Baca
Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja
General

Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja

6 Menit Baca
Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum
General

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?