Dalam era globalisasi, banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung operasional dan transfer pengetahuan. Namun, ketika hubungan kerja harus diakhiri, perusahaan tidak bisa serta-merta melakukan pemutusan seperti pada tenaga kerja lokal.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang harus ditempuh korporasi untuk melakukan PHK TKA secara sah, aman, dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Tahapan Prosedur PHK terhadap TKA
Evaluasi Dasar Hukum dan Klausul Kontrak
Langkah pertama adalah memeriksa perjanjian kerja yang telah disepakati dengan TKA. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja harus dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yang memuat jangka waktu dan syarat pengakhiran.
Dalam konteks TKA, umumnya digunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa berlakunya mengikuti izin kerja (RPTKA dan IMTA). Apabila terjadi pelanggaran berat, restrukturisasi perusahaan, atau masa kontrak berakhir, PHK dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Imam Soepomo (Hukum Perburuhan, 1987), sahnya suatu PHK ditentukan oleh dua hal: adanya alasan yang sah menurut hukum dan dilaksanakannya prosedur sesuai ketentuan administratif. Maka, bagi TKA, prosedur administratif mencakup pula aspek izin kerja dan izin tinggal.
Pemberitahuan Tertulis kepada TKA
Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada tenaga kerja asing mengenai alasan dan waktu berakhirnya hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberitahuan PHK dilakukan secara jelas dan patut. Apabila PHK dilakukan sepihak tanpa alasan yang sah, TKA dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU yang sama.
Pelaporan Penghentian ke Kementerian Ketenagakerjaan
Setelah pemberitahuan dilakukan, perusahaan harus melaporkan penghentian kerja TKA melalui Sistem TKA Online kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Kemnaker RI).
Langkah ini diperlukan untuk menonaktifkan RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 Permenaker No. 8 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan penghentian hubungan kerja sebagai bagian dari pengawasan tenaga kerja asing.
Koordinasi dengan Kantor Imigrasi
Karena TKA memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang terkait langsung dengan izin kerja, perusahaan juga wajib melaporkan penghentian kerja ke Kantor Imigrasi. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap sponsor TKA (dalam hal ini perusahaan) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan TKA selama masa izin tinggalnya, termasuk memastikan TKA meninggalkan wilayah Indonesia setelah kontraknya berakhir. Kegagalan melapor dapat dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin sponsor.
Penyelesaian Hak-Hak Finansial
Setelah proses administratif selesai, perusahaan wajib memenuhi hak-hak finansial TKA sesuai kontrak kerja, antara lain:
- pembayaran gaji terakhir,
- tunjangan yang belum dibayarkan,
- kompensasi atas sisa masa kontrak (jika ada),
- serta biaya repatriasi ke negara asal.
Kewajiban repatriasi ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2021, di mana pemberi kerja wajib memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhir. Jika kewajiban ini diabaikan, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp400 juta sesuai Pasal 78 PP No. 34 Tahun 2021.
Baca Juga: Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda
Pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja asing bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum korporasi di bawah pengawasan negara. Kepatuhan pada prosedur PHK bukan hanya mencegah sanksi, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola ketenagakerjaan yang baik.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan hukum dalam mengelola hubungan kerja dengan TKA, termasuk proses PHK sesuai ketentuan, Hukumku siap membantu. Konsultasikan kebutuhan hukum perusahaan Anda secara online mulai dari Rp100.000 bersama mitra advokat profesional yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan dan korporasi. Klik di sini untuk memulai konsultasi.
