• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Business Judgment Rule: Perisai Hukum bagi Direksi dalam Pengambilan Keputusan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Business Judgment Rule: Perisai Hukum bagi Direksi dalam Pengambilan Keputusan

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2025
3 Menit Baca
business judgment rule
Bagikan
Ringkasan
  • Business Judgment Rule melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang merugikan, jika diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian
  • Perlindungan hanya berlaku jika empat syarat di Pasal 97 ayat (5) UU PT terpenuhi seluruhnya
  • Pengecualian berlaku jika ada kelalaian, konflik kepentingan, atau tindakan tanpa itikad baik
  • Pemegang saham dapat mengajukan gugatan derivatif jika direksi melanggar prinsip ini

Apa jadinya jika direksi mengambil keputusan yang merugikan perusahaan meski sudah penuh pertimbangan? Apakah itu otomatis akan dianggap sebagai kelalaian? Dan, apakah keputusan tersebut bisa menjadi dasar gugatan derivatif oleh pemegang saham?

Ternyata, hukum mengenal prinsip khusus untuk situasi seperti ini, yaitu Business Judgment Rule. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai kewajiban hukum yang melekat pada pemegang saham mayoritas, khusus dalam konteks pengendalian perusahaan pemegang saham minoritas.

Daftar Isi
  • Apa itu Business Judgment Rule?
  • Apa Syaratnya?
  • Pengecualian dalam Business Judgment Rules
  • Dampaknya terhadap Strategi Perusahaan

Apa itu Business Judgment Rule?

Business Judgment Rule (BJR) adalah suatu doktrin hukum yang memberikan perlindungan bagi direksi perusahaan agar tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnisnya, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik dan kehati-hatian.

Konsep inilah yang digunakan sebagai dasar dari Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:

“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”

Baca Juga

Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Kerusakan atau Cacat Produk: Apa Tanggung Jawab Supermarket atau Pemilik Produk?

Artinya, meskipun keputusan bisnis yang diambil direksi berujung pada kerugian, mereka dapat terbebas dari tanggung jawab hukum jika dapat membuktikan bahwa keputusan tersebut dibuat secara profesional, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan telah disertai upaya untuk meminimalkan kerugian.

Apa Syaratnya?

Keempat poin yang dijabarkan di dalam pasal tersebut merupakan syarat mutlak dari penerapan konsep Business Judgment Rule. Artinya, direksi harus dapat membuktikan seluruh unsur tersebut, agar dapat memperoleh perlindungan hukum secara penuh. Gagal memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, perlindungan Business Judgment Rule tidak akan berlaku.

Pengecualian dalam Business Judgment Rules

Meskipun Business Judgment Rules ini memberikan perlindungan terhadap Direksi, tetapi tetap ada pengecualian, terutama ketika keputusan yang diambil terbukti mengandung kelalaian, konflik kepentingan, atau tidak dilakukan dengan itikad baik.

Dalam situasi seperti ini, pemegang saham dapat mengajukan gugatan derivatif, yaitu upaya hukum untuk menuntut direksi atas kerugian yang ditimbulkan terhadap perusahaan.

Dampaknya terhadap Strategi Perusahaan

Sebagai direksi atau pengambil keputusan strategis dalam perusahaan, Anda memiliki ruang kebebasan untuk bertindak atas nama kepentingan bisnis melalui prinsip business judgment rule. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas, keputusan yang diambil tetap harus dilakukan dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Tanpa landasan yang tepat, keputusan bisnis yang merugikan dapat berujung pada tanggung jawab hukum pribadi, terutama jika dinilai lalai atau menyimpang dari prinsip fidusia.

Jika saat ini anda berada di posisi pengambil keputusan dan ingin memastikan setiap langkah bisnis aman secara hukum, Hukumku siap mendampingi.

Dapatkan konsultasi langsung dengan advokat berpengalaman, strategi tepat sasaran, dan perlindungan maksimal, sehingga anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa dibayangi risiko hukum.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Surat Peraturan Perusahaan
General

Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB: Fungsi, dan Dasar Hukumnya

5 Menit Baca
prosedur perundingan bipartit
General

Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah

5 Menit Baca
Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia
General

Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia

8 Menit Baca
merek dagang sebagai jaminan
General

Merek Dagang sebagai Jaminan: Dasar Hukum, Skema Pengikatan, dan Risiko Hukumnya di Indonesia

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?