Foto: TV Parlemen
Jakarta, Hukumku - Manotar Tampubolon, calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada Kamis (23/11). Akan tetapi, proses seleksi tersebut dihentikan karena Manotar diketahui terdaftar sebagai caleg PSI untuk Pemilu 2024. Manotar terdaftar di situs KPU sebagai caleg di Dapil VI Jawa Barat dengan nomor urut 6.
Awalnya proses seleksi berjalan lancar sampai akhirnya pada sesi tanya jawab, Anggota Komisi III Nurdin dari Fraksi PDIP menanyakan statusnya sebagai caleg PSI. Manotar sendiri menjawab bahwa dia sudah tidak aktif di partai.
“Bisa saya jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di Komisi Yudisial, saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai,” ucap Manotar.
Akan tetapi, Arsul Sani Anggota Komisi III DPR tidak terima dengan jawaban tersebut dan meminta jawaban tegas. Ahmad Sahroni akhirnya mengambil alih rapat dan meminta Manotar meninggalkan ruang rapat karena dia tidak memenuhi syarat yang ada.
Catatan
Dalam aturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, Pasal 4 nomor 2 ayat (2) menyatakan bahwa calon hakim harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
hmmm semakin kesini semakin kesana
lah enak itu
bisa gtu ya?!
kok bisa ya udah calon hakim sempetnya nyaleg