Foto: antaranews.com
Jakarta, Hukumku - Zulfikar, Calon Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat ditilang oleh polisi karena kampanye menggunakan mobil berpelat dinas Polri. Hal ini terjadi saat timnya berkampanye di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami sudah melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas,” ucap Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kapolresta Tangerang pada Senin (18/12).
Mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan Zulfikar saat kampanye juga disertai sirene dan strobo. Akhirnya pihak kepolisian menyita pelat dinas Polri, sirene, dan strobo dari kendaraan tersebut.
“Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan,” tambah Kombes Pol Sigit.
Diketahui mobil tersebut digunakan oleh tim kampanye Zulfikar pada Sabtu (16/12). Mobil dengan nomor dinas Polri 70088-VII itu terlihat di media sosial membawa alat peraga kampanye dan menjadi viral.
Berdasarkan pengakuan Zulfikar, mobil itu bukan kendaraan dinas Polri. Mobil tersebut adalah miliknya pribadi dan pelat tersebut didapatkan secara resmi ketika Zulfikar masih menjabat sebagai anggota DPR.
Zulfikar juga menjelaskan bahwa pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir masa berlakunya. Dia juga mengatakan bahwa dia tidak ada ketika kampanye berlangsung dengan menggunakan mobil tersebut.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye, hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, penggunaan sirene dan strobo juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
ga perlu orang kek gini
ya ampun belum jadi aja belaga
itu baru jadi caleg loh, belum jadi legeslatif beneran