• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Cara Daftar Izin Edar BPOM: Syarat, Biaya, dan Waktu Proses
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Daftar Izin Edar BPOM: Syarat, Biaya, dan Waktu Proses

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2025
7 Menit Baca
Cara Daftar Izin Edar BPOM: Syarat, Biaya, dan Waktu Proses
Bagikan

Bagi pemilik usaha yang menjual produk, mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap produsen. Hal ini bertujuan supaya Anda dapat memasarkan produk Anda secara legal di Indonesia. 

Izin edar BPOM memastikan bahwa produk tersebut aman, bermutu, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Lantas, bagaimana proses daftar izin edar BPOM? Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat daftar BPOM dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin edar.

Daftar Isi
Syarat untuk Mendapatkan Izin Edar BPOMLangkah-langkah Pendaftaran Izin Edar BPOMUrus Izin Edar BPOM lewat Hukumku

Syarat untuk Mendapatkan Izin Edar BPOM

Kewajiban pemilik usaha untuk mendapatkan izin edar BPOM sendiri tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Registrasi Pangan Olahan Pasal 2 yang berbunyi: 

Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, bagi Anda pemilik usaha produk olahan, Anda wajib mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan izin edar BPOM. 

Izin edar yang diberikan oleh BPOM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu BPOM RI MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk yang diproduksi di luar negeri. Keduanya pun memiliki persyaratan yang berbeda. 

Baca Juga

insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

Syarat untuk mendaftarkan izin edar BPOM RI MD (produksi dalam negeri) adalah sebagai berikut. 

  1. Pemilik usaha memiliki NPWP
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalus OSS. 
  3. Memiliki Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Keterangan Domisili. 
  4. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat. 
  5. Memiliki rekomendasi Balai POM setempat. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BPKM Pusat. 

Lalu, syarat untuk mendaftarkan izin edar BPOM RI ML (produksi luar negeri) adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki NPWP.
  2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Angka Pengenal Import (API) / Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol. 
  3. Memiliki hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
  4. Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  5. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat 

Selain itu, terdapat juga persyaratan umum yang harus dipenuhi pemiliki usaha, yaitu: 

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga);
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort;
  3. Jenis pangan:
  4. Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
  5. Pangan fortifikasi;
  6. Pangan wajib SNI;
  7. Pangan program pemerintah;
  8. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
  9. Bahan tambahan pangan (BTP).

Langkah-langkah Pendaftaran Izin Edar BPOM

Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran izin edar BPOM, selanjutnya kita akan mengetahui langkah-langkah pendaftaran izin edar BPOM. Pendaftaran izin edar BPOM sendiri secara umum terbagi menjadi dua, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. 

Pendaftaran izin edar BPOM bisa dilakukan secara online melalui website https://e-reg.pom.go.id/. Adapun, Jadwal pendaftaran Pangan Olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. 

Dikutip dari laman resmi BPOM, langkah-langkah pendaftaran izin edar BPOM sendiri adalah sebagai berikut: 

Langkah-Langkah Registrasi Akun Perusahaan

  1. Buka website https://e-reg.pom.go.id/ dan klik Daftar. 
  2. Lalu, pilih menu Daftar Baru Perusahaan dan silakan input data dan berkas-berkas perusahaan yang diminta.
  3. Kemudian, input data dan berkas tentang pabrik sesuai dengan yang diminta. 
  4. Lalu, isi data PSB/Jenis pangan. 
  5. Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
  6. Izin Usaha Industri (IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit).
  7. SIUP (untuk produk impor).
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  9. Pemeriksaan Sarana oleh Balai/PSB (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan).
  10. Bagi perusahaan yang ditolak, dapat melakukan registrasi ulang kembali. Untuk melakukan registrasi ulang, klik menu Daftar > Daftar Ulang Perusahaan,
  11. Setelah itu, jika registrasi perusahaan berhasil, Anda akan menerima email yang berisi data User ID dan Password. 

Langkah-Langkah Registrasi Produk Pangan Olahan

  1. Login ke website https://e-reg.pom.go.id/ menggunakan user ID dan password yang sudah didapatkan sebelumnya. 
  2. Pilih menu Registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru. Lalu, masukkan data-data produk sesuai dengan yang diminta. 
  3. Setelah data isian produk berhasil disimpan, lanjut mengisi data-data komposisi produk. 
  4. Selama data produk dan komposisi belum dikirimkan kepada verifikator, Anda dapat mengecek dan mengubah informasi yang dirasa kurang tepat. 
  5. Setelah seluruh data komposisi berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa
  6. Kemudian, jika data analisa dirasa sudah lengkap, klik Informasi Nilai Gizi.
  7. Kemudian, cek hasil nilai gizi produk Anda. Jika sudah benar, klik klaim. 
  8. Bila pada data klaim produk sebelumnya, pendaftar memilih klaim diperkaya atau dikurangi, maka pendaftar harus mengisi isian data informasi nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis yang dijadikan sebagai pembanding).
  9. Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan. 
  10. Setelah data registrasi produk lengkap, kirim data registrasi produk ke verifikator. 
  11. Pengajuan yang berhasil diproses akan ditampilkan pada menu [Daftar Dokumen | Terkirim] dengan status Kepala Sub Direktorat – Proses Verifikasi Jenis Pangan.

Urus Izin Edar BPOM lewat Hukumku

Mengurus izin edar BPOM bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Untuk mempermudah dan mempercepat proses ini, Anda bisa menggunakan layanan dari Hukumku. 

Hukumku merupakan platform online yang membantu Anda berkonsultasi dengan ahli hukum kapan saja dan dimana saja. Melalui Hukumku, Anda akan mendapatkan solusi yang efisien dan terpercaya untuk membantu Anda dalam mengurus semua persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran BPOM. 

Dengan tim ahli yang berpengalaman, Hukumku memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur diikuti dengan benar, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan produk dan pemasaran. 

Ayo download Hukumku untuk mempermudah Anda dalam mengurus izin edar BPOM dan masalah hukum lainnya! 

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?