top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Cara Daftar Izin Edar BPOM: Syarat, Biaya, dan Waktu Proses



Temukan informasi lengkap tentang syarat daftar BPOM, biaya pendaftaran, dan waktu proses izin edar produk Anda.

Bagi pemilik usaha yang menjual produk, mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap produsen. Hal ini bertujuan supaya Anda dapat memasarkan produk Anda secara legal di Indonesia. 


Izin edar BPOM memastikan bahwa produk tersebut aman, bermutu, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Lantas, bagaimana proses daftar izin edar BPOM? Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat daftar BPOM dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin edar.


Syarat untuk Mendapatkan Izin Edar BPOM


Kewajiban pemilik usaha untuk mendapatkan izin edar BPOM sendiri tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Registrasi Pangan Olahan Pasal 2 yang berbunyi: 


Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, bagi Anda pemilik usaha produk olahan, Anda wajib mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan izin edar BPOM. 


Izin edar yang diberikan oleh BPOM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu BPOM RI MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk yang diproduksi di luar negeri. Keduanya pun memiliki persyaratan yang berbeda. 


Syarat untuk mendaftarkan izin edar BPOM RI MD (produksi dalam negeri) adalah sebagai berikut. 

  1. Pemilik usaha memiliki NPWP

  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalus OSS. 

  3. Memiliki Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Keterangan Domisili. 

  4. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat. 

  5. Memiliki rekomendasi Balai POM setempat. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BPKM Pusat. 


Lalu, syarat untuk mendaftarkan izin edar BPOM RI ML (produksi luar negeri) adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki NPWP.

  2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Angka Pengenal Import (API) / Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol. 

  3. Memiliki hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

  4. Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

  5. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat 


Selain itu, terdapat juga persyaratan umum yang harus dipenuhi pemiliki usaha, yaitu: 

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga);

  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort;

  3. Jenis pangan:

  4. Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;

  5. Pangan fortifikasi;

  6. Pangan wajib SNI;

  7. Pangan program pemerintah;

  8. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;

  9. Bahan tambahan pangan (BTP).


Langkah-langkah Pendaftaran Izin Edar BPOM


Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran izin edar BPOM, selanjutnya kita akan mengetahui langkah-langkah pendaftaran izin edar BPOM. Pendaftaran izin edar BPOM sendiri secara umum terbagi menjadi dua, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. 


Pendaftaran izin edar BPOM bisa dilakukan secara online melalui website https://e-reg.pom.go.id/. Adapun, Jadwal pendaftaran Pangan Olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. 


Dikutip dari laman resmi BPOM, langkah-langkah pendaftaran izin edar BPOM sendiri adalah sebagai berikut: 


Langkah-Langkah Registrasi Akun Perusahaan


  1. Buka website https://e-reg.pom.go.id/ dan klik Daftar

  2. Lalu, pilih menu Daftar Baru Perusahaan dan silakan input data dan berkas-berkas perusahaan yang diminta.

  3. Kemudian, input data dan berkas tentang pabrik sesuai dengan yang diminta. 

  4. Lalu, isi data PSB/Jenis pangan. 

  5. Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:

  6. Izin Usaha Industri (IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit).

  7. SIUP (untuk produk impor).

  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  9. Pemeriksaan Sarana oleh Balai/PSB (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan).

  10. Bagi perusahaan yang ditolak, dapat melakukan registrasi ulang kembali. Untuk melakukan registrasi ulang, klik menu Daftar > Daftar Ulang Perusahaan,

  11. Setelah itu, jika registrasi perusahaan berhasil, Anda akan menerima email yang berisi data User ID dan Password


Langkah-Langkah Registrasi Produk Pangan Olahan


  1. Login ke website https://e-reg.pom.go.id/ menggunakan user ID dan password yang sudah didapatkan sebelumnya. 

  2. Pilih menu Registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru. Lalu, masukkan data-data produk sesuai dengan yang diminta. 

  3. Setelah data isian produk berhasil disimpan, lanjut mengisi data-data komposisi produk. 

  4. Selama data produk dan komposisi belum dikirimkan kepada verifikator, Anda dapat mengecek dan mengubah informasi yang dirasa kurang tepat. 

  5. Setelah seluruh data komposisi berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa

  6. Kemudian, jika data analisa dirasa sudah lengkap, klik Informasi Nilai Gizi.

  7. Kemudian, cek hasil nilai gizi produk Anda. Jika sudah benar, klik klaim

  8. Bila pada data klaim produk sebelumnya, pendaftar memilih klaim diperkaya atau dikurangi, maka pendaftar harus mengisi isian data informasi nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis yang dijadikan sebagai pembanding).

  9. Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan. 

  10. Setelah data registrasi produk lengkap, kirim data registrasi produk ke verifikator. 

  11. Pengajuan yang berhasil diproses akan ditampilkan pada menu [Daftar Dokumen | Terkirim] dengan status Kepala Sub Direktorat – Proses Verifikasi Jenis Pangan.


Urus Izin Edar BPOM lewat Hukumku


Mengurus izin edar BPOM bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Untuk mempermudah dan mempercepat proses ini, Anda bisa menggunakan layanan dari Hukumku. 


Hukumku merupakan platform online yang membantu Anda berkonsultasi dengan ahli hukum kapan saja dan dimana saja. Melalui Hukumku, Anda akan mendapatkan solusi yang efisien dan terpercaya untuk membantu Anda dalam mengurus semua persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran BPOM. 


Dengan tim ahli yang berpengalaman, Hukumku memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur diikuti dengan benar, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan produk dan pemasaran. 


Ayo download Hukumku untuk mempermudah Anda dalam mengurus izin edar BPOM dan masalah hukum lainnya! 


Comments


bottom of page