top of page
Gambar penulisAdmin Hukumku

Panduan Cara Mendaftarkan Peraturan Perusahaan ke Disnaker


Bagaimana cara daftar peraturan perusahaan ke Disnaker? Temukan panduan lengkapnya, termasuk prosedur dan syarat administrasi yang dibutuhkan.

Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memiliki peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di


Perusahaan mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan diri ke Disnaker. Selain itu, pendaftaran perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga bertujuan untuk mendapatkan pengesahan resmi.


Bagi pemilik perusahaan, mari pahami bersama cara mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker, mulai dari persyaratan, dokumen yang diperlukan, langkah-langkah pendaftaran, hingga estimasi waktu yang dibutuhkan dalam proses ini.


Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan


Untuk mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Persyaratan ini mencakup aspek administratif dan hukum untuk memastikan bahwa peraturan perusahaan yang diajukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


  1. Surat Permohonan Pengesahan PP.

  2. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan (Melampirkan Scan KTP dan ID Card Karyawan di Perusahaan).

  3. Surat Keputusan Direksi dan Surat Pernyataan Telah Memiliki Struktur Skala Upah (Bermaterai).

  4. Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan).

  5. Daftar Kantor Cabang/Unit Kerja/Perwakilan.

  6. Surat Pernyataan belum terbentuk SP/SB di Perusahaan (bila sudah ada SP lampirkan bukti daftarnya).

  7. Surat Pernyataan Saran Pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB di Perusahaan.

  8. Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan dan belum siap / mampu meningkatkan PP menjadi PKB, beserta surat bukti pencatatan SP/SB dari Instansi Ketenagakerjaan dan Susunan Kepengurusan SP/SB di perusahaan (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan).

  9. Surat Keputusan Pengesahan PP dan Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila Pembaharuan).

  10. Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai Perubahan Peraturan Perusahaan (apabila Perubahan / Addendum).


Langkah-Langkah Pendaftaran Peraturan Perusahaan ke Disnaker


Setelah semua dokumen siap, perusahaan dapat melanjutkan proses pendaftaran. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran peraturan perusahaan ke Disnaker yang perlu diikuti:


1. Penyusunan Peraturan Perusahaan


Langkah pertama adalah menyusun peraturan perusahaan yang memuat hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. Pastikan peraturan ini disusun berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan melibatkan perwakilan dari karyawan untuk mendapatkan persetujuan bersama.


2. Mengajukan Berkas ke Disnaker


Setelah peraturan perusahaan disusun, dokumen yang diperlukan (seperti yang disebutkan di atas) perlu diajukan ke Disnaker setempat. Perusahaan dapat mengunjungi kantor Disnaker di wilayah tempat usaha berdomisili, atau menggunakan layanan online jika tersedia.


3. Pemeriksaan Dokumen oleh Disnaker


Setelah berkas diajukan, Disnaker akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan substansi peraturan perusahaan yang diajukan. Jika ada kekurangan atau peraturan dianggap tidak sesuai, Disnaker akan mengembalikan berkas untuk diperbaiki.


4. Revisi dan Perbaikan (Jika Diperlukan)


Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan akan diberi waktu untuk memperbaiki dokumen tersebut sesuai dengan catatan dari Disnaker. Proses ini penting untuk memastikan bahwa peraturan perusahaan yang diajukan sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


5. Pengesahan dan Tanda Bukti Pendaftaran


Setelah semua berkas dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Disnaker akan mengesahkan peraturan perusahaan dan menerbitkan tanda bukti pendaftaran. Tanda bukti ini menandakan bahwa peraturan perusahaan tersebut sudah resmi terdaftar dan dapat diberlakukan di lingkungan kerja.


Berapa Lama Proses Pendaftaran?


Proses pendaftaran peraturan perusahaan ke Disnaker biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan dan kecepatan Disnaker dalam memproses berkas. Jika tidak ada revisi yang diperlukan, proses ini dapat berlangsung lebih cepat. Namun, jika perusahaan perlu melakukan perbaikan atau revisi, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama.


Sebagai panduan, berikut adalah tahapan waktu yang mungkin dibutuhkan:


  • Pemeriksaan awal oleh Disnaker: 3-5 hari kerja

  • Revisi dokumen (jika diperlukan): 2-3 hari kerja

  • Pengesahan dan penerbitan tanda bukti: 2-5 hari kerja


Dengan persiapan yang matang dan dokumen yang lengkap, perusahaan dapat menghindari keterlambatan dalam proses pendaftaran ini.


Ribet Urus Pendaftaran Peraturan Perusahaan ke Disnaker? Hukumku Solusinya!


Mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker adalah langkah penting untuk memastikan legalitas operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan panduan lebih lanjut dalam proses ini, berkonsultasi dengan ahli hukum dapat membantu memastikan semuanya berjalan lancar.


Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu perusahaan dalam menyusun dan mendaftarkan peraturan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan hukum bisnis Anda, memastikan perusahaan Anda mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan menjaga hubungan baik dengan karyawan.




תגובות


bottom of page