Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek dagang bukan hanya sekadar identitas visual, tetapi juga aset hukum yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Namun dalam praktiknya, tidak semua merek yang terdaftar bebas dari potensi sengketa. Dalam kondisi tertentu, merek terdaftar justru dapat digugat pembatalannya melalui jalur hukum apabila dianggap melanggar hak pihak lain.
Memahami bagaimana cara gugat merek terdaftar menjadi penting, khususnya bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh adanya pendaftaran merek yang memiliki kesamaan dengan miliknya.
Mengapa Gugatan terhadap Merek Terdaftar Dapat Terjadi
Gugatan terhadap merek terdaftar biasanya muncul ketika terdapat konflik kepemilikan antara dua pihak yang menggunakan tanda atau nama yang mirip dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam banyak kasus, sengketa merek terjadi karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhan antara dua merek yang digunakan dalam jenis usaha yang serupa.
Hal ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat sebagai konsumen, sehingga berpotensi merugikan pemilik merek yang telah lebih dahulu menggunakan atau mendaftarkan mereknya secara sah. Oleh karena itu, hukum memberikan mekanisme bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek yang telah terdaftar.
Apa Itu Gugatan Pembatalan Merek
Gugatan pembatalan merek merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap suatu merek yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tujuan dari gugatan ini adalah untuk meminta pengadilan agar membatalkan hak atas merek tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran atau didaftarkan dengan itikad tidak baik. Berbeda dengan pelanggaran merek yang berkaitan dengan penggunaan tanpa izin, pembatalan merek lebih berfokus pada legalitas pendaftaran sejak awal.
Baca Juga: Merek dan Produk Ditiru Kompetitor? Begini Langkah Hukumnya!
Dasar Hukum Gugatan Merek Terdaftar di Indonesia
Pengaturan mengenai gugatan pembatalan merek terdapat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 76 disebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan terhadap merek terdaftar oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam undang undang.
Selain itu, Pasal 77 mengatur bahwa gugatan pembatalan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di bidang kekayaan intelektual.
Dengan adanya ketentuan tersebut, hukum memberikan perlindungan kepada pemilik merek agar tidak dirugikan oleh pendaftaran merek yang memiliki kemiripan atau dilakukan secara tidak jujur.
Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan
Tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek. Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap merek yang disengketakan. Pihak tersebut dapat berupa pemilik merek terdaftar sebelumnya, pemilik merek terkenal, atau pihak lain yang dapat membuktikan adanya potensi kerugian akibat penggunaan merek yang didaftarkan oleh pihak lain.
Dengan kata lain, penggugat harus memiliki dasar kepentingan yang jelas terhadap merek yang menjadi objek sengketa.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya
Syarat Mengajukan Gugatan Merek Terdaftar
Agar gugatan pembatalan merek dapat dikabulkan oleh pengadilan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhan antara merek yang digugat dengan merek milik penggugat.
Selain itu, gugatan juga dapat diajukan apabila pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik. Misalnya ketika suatu pihak mendaftarkan merek yang telah digunakan lebih dahulu oleh pihak lain dengan tujuan mengambil keuntungan dari reputasi yang telah ada.
Penggugat juga perlu menunjukkan bukti penggunaan merek lebih dahulu dalam kegiatan perdagangan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Prosedur Menggugat Merek di Pengadilan Niaga
Proses gugatan merek terdaftar dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Tahap awal dimulai dengan pengajuan gugatan oleh penggugat yang dilengkapi dengan bukti bukti pendukung seperti sertifikat merek, dokumen penggunaan merek, serta bukti lain yang relevan.
Setelah gugatan diterima, pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen serta bukti yang mendukung posisinya masing masing.
Hakim kemudian akan menilai apakah pendaftaran merek yang disengketakan memenuhi syarat hukum atau justru melanggar ketentuan yang berlaku. Jika gugatan dikabulkan, maka hak atas merek yang digugat dapat dibatalkan.
Risiko Hukum Jika Gugatan Dikabulkan
Apabila pengadilan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar, pemilik merek tersebut akan kehilangan hak eksklusif atas penggunaan mereknya. Hal ini berarti pihak yang bersangkutan tidak lagi dapat menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.
Selain itu, terdapat kemungkinan munculnya tuntutan ganti rugi apabila penggunaan merek tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Upaya Hukum Lanjutan dalam Sengketa Merek
Pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Proses ini memberikan ruang bagi pihak yang kalah untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Namun demikian, keberhasilan upaya hukum lanjutan tetap bergantung pada kekuatan argumentasi hukum serta bukti yang diajukan.
Gugatan terhadap merek terdaftar merupakan mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual dalam kegiatan usaha. Melalui prosedur yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, pihak yang dirugikan oleh pendaftaran merek dapat mengajukan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Memahami prosedur dan syarat dalam menggugat merek terdaftar menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis yang dimiliki. Dengan demikian, potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan dan kepastian hukum dalam penggunaan merek dapat terjaga.