• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Langkah Hukum Menghadapi Ancaman Penyebaran Foto Pribadi
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Langkah Hukum Menghadapi Ancaman Penyebaran Foto Pribadi

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Januari 9, 2026
6 Menit Baca
Langkah Hukum Menghadapi Ancaman Penyebaran Foto Pribadi
Bagikan

Pengancaman penyebaran foto pribadi merupakan kejahatan yang semakin umum dalam era digital saat ini. Tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Sebagai langkah preventif, sosialisasi cara melaporkan ancaman penyebaran foto pribadi perlu dilakukan. 

Di tengah ancaman penyebaran foto pribadi, banyak korban mungkin merasa ragu atau takut untuk melaporkan ancaman tersebut, entah karena kurangnya pemahaman tentang proses pelaporan atau karena takut akan pembalasan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah bagi korban yang menghadapi ancaman pengancaman penyebaran foto pribadi.

Daftar Isi
  • Apakah Pengancaman Dapat Dilaporkan?
  • Langkah-Langkah Melaporkan Ancaman Penyebaran Foto Pribadi
  • Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pengancaman Penyebaran Foto Pribadi
  • Lindungi Hak Privasi Anda bersama Hukumku

Apakah Pengancaman Dapat Dilaporkan?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari korban adalah apakah pengancaman penyebaran foto pribadi dapat dilaporkan? Jawabannya adalah ya, pengancaman semacam itu bisa dan seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang. Melaporkan ancaman adalah langkah pertama yang penting dalam menegakkan keadilan dan melindungi diri sendiri serta orang lain dari kejahatan serupa di masa depan.

Namun, bagaimana cara melaporkan ancaman penyebaran foto pribadi? Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa Anda tidak sendirian. Banyak organisasi dan lembaga penegak hukum yang siap membantu korban pengancaman penyebaran foto pribadi. Mereka dilengkapi dengan sumber daya dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani kasus semacam ini.

Langkah-Langkah Melaporkan Ancaman Penyebaran Foto Pribadi

Jika Anda menjadi korban pengancaman penyebaran foto pribadi, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk melaporkannya:

1. Simpan Bukti

Pertahankan semua bukti yang Anda miliki terkait dengan pengancaman tersebut, termasuk pesan teks, email, atau komunikasi online lainnya. Simpan juga bukti berupa tangkapan layar atau salinan foto yang diancam untuk disebar.

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, maka screenshot atau tangkapan layar dan salinan foto tersebut merupakan jenis dari informasi elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

2. Hubungi Pihak Berwenang

Segera laporkan ancaman kepada pihak berwenang yang berwenang menangani kejahatan cyber di wilayah Anda, yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berikan mereka semua informasi yang Anda miliki dan bukti yang relevan.

3. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara atau advokat yang memiliki pengalaman dalam kasus-kasus privasi dan kejahatan cyber. Mereka dapat memberikan nasihat hukum tentang langkah-langkah yang tepat untuk diambil dan membantu Anda melalui proses hukum.

4. Lindungi Diri Anda

Selama proses pelaporan dan penyelidikan, pastikan untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri Anda secara online. Ini bisa termasuk mengubah kata sandi akun online Anda, mengatur privasi yang lebih ketat pada media sosial, dan menghindari berbagi informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pengancaman Penyebaran Foto Pribadi

Pelaku penyebaran foto pribadi tentunya sangat mengganggu masyarakat. Selain melanggar privasi, ancaman penyebaran foto pribadi akan menimbulkan rasa ketakutan dalam berinteraksi dengan sesama. Oleh karena itu, terdapat ancaman hukum bagi pelaku pengancam penyebaran foto pribadi. 

Ancaman hukuman untuk pelaku pengancaman penyebaran foto pribadi telah diatur dalam Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE, yaitu: 

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Kemudian, Pasal 32 ayat (2) UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”

Lalu, dalam Pasal 32 ayat (3) UU ITE disebutkan “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”

Selain itu foto pribadi dapat mengidentifikasi identitas seseorang sehingga merupakan salah satu bentuk data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 angka 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Sehingga para pihak yang menyebarkan foto pribadi seseorang tanpa izin telah melanggar ketentuan Pasal 65 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan karenanya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar empat miliar rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Lindungi Hak Privasi Anda bersama Hukumku

Pengancaman penyebaran foto pribadi adalah kejahatan yang serius dan tidak bisa diabaikan. Korban memiliki hak untuk melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwenang dan menuntut keadilan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan mendapatkan dukungan yang diperlukan, korban dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri mereka sendiri dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

Menghadapi risiko semacam itu, penting bagi individu untuk memiliki akses ke bantuan hukum yang andal dan cepat tanggap. Di sinilah Hukumku hadir sebagai solusi yang dapat diandalkan. 

Sebagai platform penyedia jasa advokat terpercaya, Hukumku menawarkan konsultasi langsung dengan advokat yang berkualitas dan berpengalaman, memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan ketika privasi Anda terancam.

TAGGED:TipsUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca
governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?