• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Lengkap Pendirian CV: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Lengkap Pendirian CV: Syarat, Prosedur, dan Biaya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
6 Menit Baca
Panduan Lengkap Pendirian CV: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Bagikan

Cara pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Perseroan Komanditer menjadi isu penting bagi mereka yang ingin berkancah di dunia bisnis. Badan usaha ini dibuat oleh satu atau lebih orang dengan memberikan hartanya kepada perusahaan. Mereka kemudian bekerja sama untuk mencapai target tertentu.

Lantas, bagaimana cara pendirian CV? Melalui artikel ini, Anda bisa memantau prosedur pembuatan, syarat yang diperlukan, dan modal pendirian CV. 

Daftar Isi
  • Bagaimana Cara Mendirikan CV?
  • Apa Saja Syarat Pendirian CV?
  • Berapa Modal Awal Pendirian CV?
  • Peran Notaris dalam Pendirian CV
  • Penutup

Bagaimana Cara Mendirikan CV?

Sobat Hukumku yang ingin mendirikan CV harus mengikuti beberapa tahapan tertentu. Ketentuan pertama yang harus diikuti adalah memilih siapa yang menjadi pendirinya, lalu berlanjut sampai pengumuman ikhtisar resmi pembuatan badan usaha.

Berikut ini penjelasan masing-masing langkah untuk membentuk CV.

1. Tentukan Siapa yang Menjadi Pendirinya

CV merupakan badan usaha yang didirikan atas persekutuan, tepatnya oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendiri yang ditetapkan sebagai sekutu aktif berkewajiban mengurus berbagai hal, sementara sekutu pasif berperan sebagai pemberi modalnya.

2. Mengurus dan Mempersiapkan Dokumen Pendirian

Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas, misalnya kartu identitas para pendiri, tujuan pendirian, nama persekutuan komanditer, nama sekutu yang memegang, domisili badan usaha, dan pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri.

Baca Juga

Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Surat Peraturan Perusahaan
Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB: Fungsi, dan Dasar Hukumnya

3. Mengirim Pengajuan Nama CV kepada Kemenkumham

Prosedur pendirian CV berikutnya yaitu mengajukan nama ke Kemenkumham. Langkah ini dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), sebutannya tidak diperbolehkan sama dengan badan lain atau lembaga lain.

4. Membuat Akta Pendirian CV dan Menandatanganinya

Pembuatan akta pendirian CV dapat Anda lakukan di kantor-kantor notaris, baik yang ada di sekitar domisili atau di wilayah lainnya. Akta tersebut harus ditandatangani oleh pendiri atau orang yang diberikan kuasa. Harus tepat di hadapan seorang notaris.

5. Mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

SKDP dapat dikeluarkan oleh kepala desa maupun lurah sesuai domisili CV. Berkas ini terbilang penting lantaran berhubungan dengan izin usaha serta pembuatan NPWP.

6. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha

Seperti yang telah disebutkan di poin sebelumnya, NPWP wajib diurus oleh pendiri badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak. Anda yang ingin mendirikan CV bisa mendatangi kantor-kantor yang ada di sekitar domisili.

7. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Setelah mempunyai akta pendirian beserta sejumlah dokumen pendukung lain, Anda bisa mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri. Serahkan berbagai berkas pengajuan itu dan tunggu hasil persetujuan akhir dari pihak yang mengurusnya.

8. Mengatur NIB (Nomor Izin Berusaha)

Seandainya Pengadilan Negeri sudah memberikan persetujuan, Anda bisa lanjut ke pembuatan NIB. Pendaftaran nomor izin tersebut bisa dilakukan secara daring (online) melalui platform Online Single Submission.

Setelah berhasil mendirikan CV, Anda diwajibkan lapor jumlah tenaga kerja, membayar pajak, dan mendaftarkan merek produk. Khususnya pendaftaran merek, dilakukan agar Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. 

Apa Saja Syarat Pendirian CV?

Syarat CV apa saja? Berikut ini daftar beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan persekutuan komanditer.

  1. Kepengurusan paling sedikit melibatkan sekutu aktif dan pasif;
  2. Mempunyai akta notaris terkait pendirian CV yang menggunakan bahasa Indonesia;
  3. Pendirinya harus WNI (Warga Negara Indonesia);
  4. Tidak diperbolehkan mendapatkan modal dari lembaga atau orang asing;
  5. Mempunyai berkas berupa fotokopi KTP sekutu, NPWP pribadi (orang yang bertanggung jawab), SKDP, Surat Pernyataan Bermaterai, nomor telepon, dan email CV; serta
  6. Jika diserahkan kuasanya, harus dibuktikan lewat surat kuasa bermaterai. 

Berapa Modal Awal Pendirian CV?

Biaya pendirian CV mempunyai kisaran harga yang beragam, namun secara garis besar menghabiskan dana mulai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah sampai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Uang itu sudah mencakup pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, serta penerbitan NIB. 

Rentang harga tersebut juga mempunyai perbedaan tergantung pihak yang membantu proses pendirian persekutuan komanditernya. Sebut saja orang yang kurang mengerti, mereka akan menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pembuatan CV.

Angka yang dituliskan di atas bisa jadi lebih murah atau lebih tinggi, kemudian juga selalu berubah setiap tahunnya.

Peran Notaris dalam Pendirian CV

Sebagaimana dituliskan melalui Art. 16-35 Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, syarat pendirian CV harus didahului oleh pembuatan akta notaris. Sebagai subjek hukum, notaris akan membantu pengesahan berbagai jenis dokumen seperti ini.

Berhubungan dengan cara pendirian CV, notaris mempunyai peran untuk membuat akta pendirian badan usaha tersebut. Mereka mempunyai kuasa pula dalam hal pengesahan sejumlah berkas penting, termasuk akta yang disebutkan tadi.

Dengan adanya dokumen buatan notaris, kepastian hukum untuk pendirian CV dapat terealisasi. Bukan hanya itu, perlindungan hukum atas berbagai pihak yang dilibatkan dalam pembuatan pun akan lebih kuat.

 

Penutup

Berdasarkan penjelasan tentang cara, syarat, dan modal pendirian CV, Anda yang ingin membuat badan usaha ini tidak perlu khawatir. Anda bisa mengembangkan bisnis Anda dengan persekutuan komanditer tersebut.

Untuk memudahkan semua proses ini, gunakan layanan pengurusan CV dari Hukumku. Dengan bantuan profesional dari Hukumku, Anda dapat memastikan semua langkah dan dokumen sesuai dengan hukum yang berlaku, menghemat waktu, dan menghindari kesalahan yang mungkin terjadi. Klik di sini untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulai proses pendirian CV Anda bersama Hukumku hari ini!

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

prosedur perundingan bipartit
General

Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah

5 Menit Baca
Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia
General

Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia

8 Menit Baca
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
General

Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit

6 Menit Baca
pkpu kepailitan
General

Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?