top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Panduan Lengkap Pendirian CV: Syarat, Prosedur, dan Biaya


Pelajari cara mendirikan CV, termasuk syarat, prosedur, dan estimasi biaya pendirian CV dalam panduan lengkap ini.

Cara pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Perseroan Komanditer menjadi isu penting bagi mereka yang ingin berkancah di dunia bisnis. Badan usaha ini dibuat oleh satu atau lebih orang dengan memberikan hartanya kepada perusahaan. Mereka kemudian bekerja sama untuk mencapai target tertentu.


Lantas, bagaimana cara pendirian CV? Melalui artikel ini, Anda bisa memantau prosedur pembuatan, syarat yang diperlukan, dan modal pendirian CV. 


Bagaimana Cara Mendirikan CV?


Sobat Hukumku yang ingin mendirikan CV harus mengikuti beberapa tahapan tertentu. Ketentuan pertama yang harus diikuti adalah memilih siapa yang menjadi pendirinya, lalu berlanjut sampai pengumuman ikhtisar resmi pembuatan badan usaha.


Berikut ini penjelasan masing-masing langkah untuk membentuk CV.


1. Tentukan Siapa yang Menjadi Pendirinya


CV merupakan badan usaha yang didirikan atas persekutuan, tepatnya oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendiri yang ditetapkan sebagai sekutu aktif berkewajiban mengurus berbagai hal, sementara sekutu pasif berperan sebagai pemberi modalnya.


2. Mengurus dan Mempersiapkan Dokumen Pendirian


Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas, misalnya kartu identitas para pendiri, tujuan pendirian, nama persekutuan komanditer, nama sekutu yang memegang, domisili badan usaha, dan pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri.


3. Mengirim Pengajuan Nama CV kepada Kemenkumham


Prosedur pendirian CV berikutnya yaitu mengajukan nama ke Kemenkumham. Langkah ini dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), sebutannya tidak diperbolehkan sama dengan badan lain atau lembaga lain.


4. Membuat Akta Pendirian CV dan Menandatanganinya


Pembuatan akta pendirian CV dapat Anda lakukan di kantor-kantor notaris, baik yang ada di sekitar domisili atau di wilayah lainnya. Akta tersebut harus ditandatangani oleh pendiri atau orang yang diberikan kuasa. Harus tepat di hadapan seorang notaris.


5. Mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)


SKDP dapat dikeluarkan oleh kepala desa maupun lurah sesuai domisili CV. Berkas ini terbilang penting lantaran berhubungan dengan izin usaha serta pembuatan NPWP.


6. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha


Seperti yang telah disebutkan di poin sebelumnya, NPWP wajib diurus oleh pendiri badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak. Anda yang ingin mendirikan CV bisa mendatangi kantor-kantor yang ada di sekitar domisili.


7. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri


Setelah mempunyai akta pendirian beserta sejumlah dokumen pendukung lain, Anda bisa mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri. Serahkan berbagai berkas pengajuan itu dan tunggu hasil persetujuan akhir dari pihak yang mengurusnya.


8. Mengatur NIB (Nomor Izin Berusaha)


Seandainya Pengadilan Negeri sudah memberikan persetujuan, Anda bisa lanjut ke pembuatan NIB. Pendaftaran nomor izin tersebut bisa dilakukan secara daring (online) melalui platform Online Single Submission.


Setelah berhasil mendirikan CV, Anda diwajibkan lapor jumlah tenaga kerja, membayar pajak, dan mendaftarkan merek produk. Khususnya pendaftaran merek, dilakukan agar Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. 


Apa Saja Syarat Pendirian CV?


Syarat CV apa saja? Berikut ini daftar beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan persekutuan komanditer.


  1. Kepengurusan paling sedikit melibatkan sekutu aktif dan pasif;

  2. Mempunyai akta notaris terkait pendirian CV yang menggunakan bahasa Indonesia;

  3. Pendirinya harus WNI (Warga Negara Indonesia);

  4. Tidak diperbolehkan mendapatkan modal dari lembaga atau orang asing;

  5. Mempunyai berkas berupa fotokopi KTP sekutu, NPWP pribadi (orang yang bertanggung jawab), SKDP, Surat Pernyataan Bermaterai, nomor telepon, dan email CV; serta

  6. Jika diserahkan kuasanya, harus dibuktikan lewat surat kuasa bermaterai. 


Berapa Modal Awal Pendirian CV?


Biaya pendirian CV mempunyai kisaran harga yang beragam, namun secara garis besar menghabiskan dana mulai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah sampai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Uang itu sudah mencakup pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, serta penerbitan NIB. 

Rentang harga tersebut juga mempunyai perbedaan tergantung pihak yang membantu proses pendirian persekutuan komanditernya. Sebut saja orang yang kurang mengerti, mereka akan menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pembuatan CV.


Angka yang dituliskan di atas bisa jadi lebih murah atau lebih tinggi, kemudian juga selalu berubah setiap tahunnya.


Peran Notaris dalam Pendirian CV


Sebagaimana dituliskan melalui Art. 16-35 Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, syarat pendirian CV harus didahului oleh pembuatan akta notaris. Sebagai subjek hukum, notaris akan membantu pengesahan berbagai jenis dokumen seperti ini.


Berhubungan dengan cara pendirian CV, notaris mempunyai peran untuk membuat akta pendirian badan usaha tersebut. Mereka mempunyai kuasa pula dalam hal pengesahan sejumlah berkas penting, termasuk akta yang disebutkan tadi.

Dengan adanya dokumen buatan notaris, kepastian hukum untuk pendirian CV dapat terealisasi. Bukan hanya itu, perlindungan hukum atas berbagai pihak yang dilibatkan dalam pembuatan pun akan lebih kuat.

 

Penutup


Berdasarkan penjelasan tentang cara, syarat, dan modal pendirian CV, Anda yang ingin membuat badan usaha ini tidak perlu khawatir. Anda bisa mengembangkan bisnis Anda dengan persekutuan komanditer tersebut.


Untuk memudahkan semua proses ini, gunakan layanan pengurusan CV dari Hukumku. Dengan bantuan profesional dari Hukumku, Anda dapat memastikan semua langkah dan dokumen sesuai dengan hukum yang berlaku, menghemat waktu, dan menghindari kesalahan yang mungkin terjadi. Klik di sini untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulai proses pendirian CV Anda bersama Hukumku hari ini!





Kommentarer


bottom of page