SKPKB merupakan singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Melalui surat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melampirkan jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, hingga besaran pajak yang mesti disetorkan.
Surat yang dikirim kepada Wajib Pajak (WP) baik badan maupun individu ini bisa disanggah oleh penerimanya. Anda bisa mengajukan keberatan terhadap berbagai poin setoran yang diklaim wajib segera dibayar.
Lantas, apa saja syarat mengajukan keberatan terhadap SKPKB? Artikel ini membahas tentang apa itu keberatan atas SKPKB, syarat yang diperlukan untuk mengajukan keberatan, langkah mengajukan keberatan, serta tips pengajuan keberatan agar bisa diterima.
Kita bisa menyebut artikel ini sebagai panduan lengkap untuk pemilik bisnis yang ingin mengajukan keberatan atas SKPKB. Dapatkan informasi tentang syarat dan prosedur yang tepat untuk pengajuan keberatan tersebut melalui bahasan berikut.
Apa Itu Keberatan atas SKPKB?
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983, SKPKB berhak diberikan Ditjen Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Situasi ini terjadi pasca pemeriksaan tertentu, di mana data mendeskripsikan subjek pajak memiliki pajak terutang atau kurang bayar.
Adapun keberatan atas SKPKB adalah hak wajib pajak untuk menolak maupun mempersoalkan ketetapan pajak yang tidak sesuai. Untuk menolak atau memperkarai ketentuan kurang bayar, pengajuan disampaikan kepada pihak DJP.
Pengajuan keberatan atas SKPKB kepada DJP bertujuan untuk memeroleh peninjauan dan pemeriksaan kembali, tepatnya terhadap SKPKB yang telah diterbitkan. Dengan begitu, pihak pengaju bisa meminta pengecekan ulang nominal maupun informasi terlampir.
Proses ini menjadi salah satu upaya hukum administratif yang diakui dalam sistem perpajakan di Indonesia. Oleh sebab itu, para pengusaha, pemilik bisnis, maupun orang pribadi, wajib kiranya mengetahui informasi ini.
Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan terhadap SKPKB
Ketentuan mengenai syarat mengajukan keberatan atas SKPKB terlampir dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 9 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK Nomor 202 Tahun 2015. Sesuai peraturan yang berlaku, syarat tersebut mencakup daftar berikut.
1. Disampaikan Tertulis
Pemohon keberatan atas SKPKB wajib melampirkan surat secara tertulis kepada Ditjen Pajak. Selain itu, pengaju juga wajib menyampaikan narasinya menggunakan bahasa Indonesia.
2. Diajukan Hanya untuk Satu Ketetapan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, satu keberatan yang disampaikan pemohon hanya diperbolehkan untuk satu SKPKB. Ketentuan ini berlaku pula untuk satu pemotongan maupun satu pemungutan pajak, tergantung yang dianggap sebagai keberatan.
3. Melampirkan Jumlah Pajak
Pemohon keberatan atas SKPKB juga mesti melampirkan data perhitungan pajak terutang, jumlah rugi, maupun angka pemotongannya. Perhitungan ini menyesuaikan pendapat subjek pajak, namun wajib menyertakan bukti serta alasannya.
4. Telah Melunasi Pajak yang Harus Dibayar
Peraturan juga menyebut bahwa syarat seseorang bisa mengajukan keberatan atas SKPKB adalah sudah melunasi pajak yang mesti dibayar. Secara rinci, pembayaran dilakukan minimal sesuai dengan angka pajak yang disetujui wajib pajak di pembahasan akhir.
5. Dikirim Sesuai Waktu
Ketentuan waktu penyampaian juga dilampirkan sebagai syarat, diajukan tiga bulan pasca SKPKB dikirim atau terjadi pemungutan pajak pihak ketiga. Dengan begitu, pemohon yag keberatan harus menuruti kebijakan waktu yang berlaku.
6. Surat Keberatan Ditandatangani
Adapun surat keberatan atas SKPKB wajib menyertakan tanda tangan seorang Wajib Pajak. Penggunaan surat kuasa bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, jika surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak.
Langkah-Langkah Mengajukan Keberatan atas SKPKB
Bagaimana langkah-langkah mengajukan keberatan SKPKB? Secara garis besar, tahapan untuk mengajukan keberatan atas SKPKB dilakukan dengan cara berikut.
1. Menghitung Jumlah Pajak yang Seharusnya
Sejak menerima SKPKB, WP bisa melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap ketetapan yang terlampir. Pada langkah ini, Anda bisa membandingkan perhitungan di dalam dokumen dengan perhitungan pribadi.
2. Menulis Surat Keberatan
Setelah mengetahui adanya perbedaan yang menyebabkan Anda rugi, keberatan atas SKPKB bisa segera ditulis. Anda perlu memastikan penulisan menarasikan keberatan secara logis, disertai bukti, dan ditandatangani.
3. Mengirim Surat Keberatan atas SKPKB
Dinukil dari laman SIPPN Menpan, pengiriman surat keberatan ke KPP bisa dilakukan secara langsung. Pengiriman surat juga bisa dilaksanakan lewat Pos Indonesia, lewat jasa ekspedisi lain, maupun laman DJP Online.
4. Memeroleh Konfirmasi dari Ditjen Pajak
Sesuai ketentuan yang berlaku, waktu penyelesaian atas keberatan SKPKB akan disampaikan maksimal 12 bulan pasca surat diterima. Konfirmasi terkait penerimaan atas keberatan maupun penolakannya akan segera diterima WP.
Tips Agar Pengajuan Keberatan SKPKB Diterima
Pengajuan keberatan yang disampaikan secara runut, logis, dan jelas, bisa menjadi pertimbangan DJP dalam meninjau kembali SKPKB. Ada sejumlah tips yang bisa Anda jadikan pedoman agar kemungkinan pengajuan keberatan diterima, berikut daftarnya.
1. Menyusun Alasan yang Logis dan Berdasarkan Fakta
Sebagai tips pertama, Anda perlu memastikan bahwa penyusunan alasan dalam surat keberatan atas SKPKB disampaikan secara logis. Situasi logis ini dapat dipertimbangkan lewat fakta-fakta yang melingkupi perhitungan maupun alasan pemungutan pajak terkait.
2. Memastikan Dokumen Pendukung Lengkap
Suatu fakta tentu bukan menjadi kebenaran, seandainya tidak ada bukti yang menyertai berbagai fakta tersebut. Oleh sebab itu, pengaju permohonan keberatan atas SKPKB juga wajib memastikan dokumen atau bukti pendukungnya lengkap.
3. Menyertakan Pembayaran Minimal Sebagian dari Pajak Terutang
Salah satu syarat agar bisa menyampaikan keberatan atas SKPKB adalah sudah membayar pembayaran minimal maupun sebagian pajak terutang. Oleh sebab itu, lampiran bukti pembayaran paling sedikit ini bisa meningkatkan penerimaan keberatan.
4. Konsultasi dengan Ahli atau Konsultan Pajak
Bimbingan terkait perpajakan tentu menjadi poin krusial dalam menuntaskan masalah pajak seseorang maupun badan hukum. Oleh sebab itu, konsultasi dengan para konsultan pajak menjadi solusi utama untuk menyelesaikannya.
Â
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa cara mengajukan keberatan atas SKPKB dapat dilakukan oleh setiap Wajib Pajak. Namun pengajuan terkait mengharuskan pemohon memenuhi persyaratan tertentu.
Agar pengajuan bisa diterima oleh DJP, pemohon dapat mengikuti sejumlah tips yang telah disajikan sebelumnya. Adapun tips yang dimaksud termasuk konsultasi terhadap para konsultan hukum maupun konsultan perpajakan.
Hukumku menyediakan layanan jasa konsultasi pajak perusahaan dan pendampingan di pengadilan pajak. Dengan begitu, Hukumku menjadi solusi yang tepat untuk menjawab segala pertanyaan Anda tentang perpajakan.
Comments