top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Cara Mengajukan Pailit dengan Efisien: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Diperbarui: 25 Sep


Temukan langkah-langkah dan syarat untuk mengajukan permohonan pailit perusahaan di artikel ini.

Kepailitan merupakan salah satu peristiwa hukum yang ditakuti sekaligus harus dipersiapkan untuk dihadapi kemungkinannya oleh para pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. 


Definisi tersebut menekankan bahwa para pelaku usaha harus mempersiapkan kemungkinan bahwa mereka akan menghadapi kepailitan dan karenanya perlu secara cermat mengenal dan melaksanakan seluruh prosedur untuk mengurus dan membereskan harta pailit di Pengadilan Niaga dengan bantuan Kurator. Oleh karena itu dalam artikel ini, Hukumku akan menuntun Saudara dalam memahami dasar hukum pengajuan permohonan kepailitan beserta langkah-langkah untuk melakukannya dan tips untuk mengelola proses kepailitan dengan efektif.



Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Kepailitan


Ketentuan hukum untuk mengajukan permohonan kepailitan di Republik Indonesia adalah ketentuan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa baik pihak debitur pailit ataupun dua atau lebih krediturnya berhak untuk mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga dengan syarat bahwa terdapat dua atau lebih orang kreditur yang hutangnya tidak dilunasi oleh debitur yang bersangkutan. Berangkat dari dasar hukum tersebut, maka kedua belah pihak memiliki hak di mata hukum untuk mengajukan permohonan pailit. 


Pada awalnya ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berlaku untuk permohonan kepailitan bagi bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta dana pensiun. Akan tetapi sejak diberlakukan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023, ketentuan Pasal 2 terkait permohonan pengajuan kepailitan dan ketentuan Pasal 223 bagi pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi berbagai lembaga tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 327 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Alhasil pengaturan terkait kedua hal tersebut akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai peraturan perundang-undangan baru yang berdasarkan asas hukum lex posterior derogat legi priori.


Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Pailit


Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu:


  1. Pemohon mengajukan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga tempat domisili debitur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 angka 1 dan 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;

  2. Panitera di Pengadilan Niaga yang bersangkutan mendaftarkan permohonan pailit tersebut dan memberikan tanda terima kepada pihak pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;

  3. Panitera akan menyampaikan permohonan pailit tersebut kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat dua hari setelah permohonan tersebut didaftarkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 angka 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;

  4. Ketua Pengadilan Niaga akan mempelajari permohonan itu dan menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari setelah permohonan didaftarkan sebagaimana diatur dalam ketentuan diatur dalam ketentuan Pasal 6 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;

  5. Para pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan permohonan pailit dalam waktu dua puluh hari setelah permohonan pailit didaftarkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;

  6. Permohonan pailit tersebut harus dikabulkan jika setelah diperiksa terbukti bahwa permohonan pailit tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan juga telah memenuhi kelengkapan dokumen untuk kepentingan pembuktian bahwa memang terdapat utang yang sudah jatuh tempo kepada dua orang kreditur atau lebih, yaitu:

  7. Perjanjian atau kontrak diantara Kreditur dan Debitur yang membuktikan bahwa memang ada hubungan hukum berupa perjanjian pinjam meminjam diantara mereka;

  8. Purchase Order, Invoice, atau Surat Tagihan dalam bentuk lainnya;

  9. Surat penagihan utang, somasi, atau surat sejenis yang menyatakan bahwa Kreditur memang pernah menagih utang kepada pihak debitur;


Tips Mengelola Proses Kepailitan dengan Efektif


Dalam mengurus proses kepailitan, dianjurkan baik bagi pihak kreditur ataupun perusahaan untuk menggunakan jasa advokat sebagai para pihak yang ahli dalam bidang hukum kepailitan dan berpengalaman dalam mengurus kepailitan. Hukumku telah bermitra dengan sejumlah advokat yang tidak hanya ahli dalam bidang hukum kepailitan melainkan juga berpengalaman dalam mengurus proses kepailitan.


Baik pihak debitur, dianjurkan agar anda memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban anda yang dinyatakan dalam bentuk perencanaan tertulis mengenai langkah dan tahapan pembayaran utang Anda kepada para kreditur. Perlu diperhatikan juga bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan jasa negosiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Sehingga dianjurkan bagi anda sebagai debitur untuk bernegosiasi dengan itikad baik untuk menyelesaikan perkara diantara Anda dan para kreditur.



Kesimpulan


Kesimpulannya, kepailitan adalah risiko yang harus disadari dan dipersiapkan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan prosedur pengajuan kepailitan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan peraturan terbaru, menjadi sangat penting untuk menghadapi situasi ini dengan efektif.


Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diatur dan mendapatkan bantuan profesional dari advokat yang berpengalaman, baik debitur maupun kreditur dapat mengelola proses kepailitan secara efisien.


Cara mengajukan pailit yang efisien dapat Anda terapkan dengan bantuan layanan Hukumku. Kami menyediakan ratusan lebih advokat berpengalaman di bidang kepailitan maupun pengurusan surat permohonannya.


Tunggu apa lagi? Ayo segera selesaikan masalah tersebut dengan bantuan Hukumku!




 

Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.


Comments


bottom of page