![Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai argumentasi hukum, termasuk di dalamnya adalah definisi, komponen, dan cara menyusun argumentasi hukum yang baik.](https://static.wixstatic.com/media/1c399b_533676d98ae54d9f8c197014c700e9e5~mv2.webp/v1/fill/w_631,h_321,al_c,q_80,enc_auto/1c399b_533676d98ae54d9f8c197014c700e9e5~mv2.webp)
Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai argumentasi hukum, termasuk di dalamnya adalah definisi, komponen, dan cara menyusun argumentasi hukum yang baik. Penyusunan argumentasi hukum merupakan salah satu keahlian yang sangat penting untuk dikuasai oleh para praktisi dan akademisi hukum di Indonesia.
Definisi Argumentasi Hukum
Argumentasi hukum atau legal argumentation adalah proses menyusun materi yang akan menjadi logika berpikir dan landasan bagi para ahli hukum untuk meyakinkan bahwa dalil yang diungkapkannya dalam suatu perdebatan atau korespondensi adalah benar adanya. Dengan kata lain, argumentasi hukum adalah hasil dari refleksi kita terhadap suatu permasalahan hukum yang ada berupa pendapat kita terkait apakah sebenarnya masalah hukum yang dihadapi dan kaitannya dengan bagaimana seharusnya kita menyelesaikan permasalahan yang ada berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komponen Penting Argumentasi Hukum
Sebelum menyusun suatu argumentasi hukum, kita perlu memahami bahwa ada dua komponen penting yang saling berkaitan dan menentukan validitas dari argumentasi hukum kita. Jika argumentasi hukum yang kita berikan valid, maka tentunya akan lebih mudah bagi kita untuk meyakinkan bahwa argumentasi hukum yang kita berikan benar adanya. Komponen yang pertama adalah komponen substansi hukum yang berupa ketentuan hukum yang ada terkait kasus yang terjadi. Substansi hukum dapat ditemukan baik dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian, traktat, dan sumber hukum lainnya yang relevan.
Sedangkan komponen yang kedua adalah komponen fakta hukum berupa kronologi perkara, informasi terkait para pihak yang bersengketa, dan seluruh keterangan yang sekiranya berhubungan dengan perkara yang terjadi dan karenanya dapat menjadi dasar bagi kita untuk menyusun argumentasi hukum yang ada. Kedua komponen ini berhubungan dengan hukum yang seharusnya (das sollen) dan hukum yang senyatanya (das sein) sebagaimana diungkapkan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
Cara Menyusun Argumentasi Hukum
Berikut ini merupakan langkah dalam menyusun suatu argumentasi hukum, yaitu:
Pahami dulu apa permasalahan hukum yang sedang dibahas;
Kumpulkan semua informasi terkait perkara yang terjadi. Jika diperlukan kita boleh melakukan wawancara dan observasi selain survey dan studi pustaka;
Lakukan studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum yang relevan;
Seleksi manakah informasi yang merupakan fakta hukum;
Hubungan fakta hukum tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan lihat apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pihak;
Lakukan analisa terhadap hubungan antara fakta dan ketentuan hukum secara cermat; dan
Periksa kembali argumentasi hukum yang ada sebelum Anda menyimpulkan agar tidak ada kesalahan berpikir (logical fallacy) yang menyebabkan argumentasi hukum anda menjadi tidak relevan.
Penutup
Penyusunan argumentasi hukum merupakan salah satu keahlian yang sangat penting untuk dikuasai oleh para praktisi dan akademisi hukum di Indonesia. Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang berpengalaman dalam menyusun argumentasi hukum untuk menyelesaikan sengketa baik yang terjadi di dalam dan di luar pengadilan.
![](https://static.wixstatic.com/media/d969e6_e86a17484d714118b58e32dfc98a1a3f~mv2.png/v1/fill/w_320,h_320,al_c,q_85,enc_auto/d969e6_e86a17484d714118b58e32dfc98a1a3f~mv2.png)
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.