Perceraian adalah momen penting dalam kehidupan setiap pasangan yang memerlukan pertimbangan serius. Namun, terkadang kedua belah pihak yang ingin bercerai enggan untuk menghadiri sidang perceraian. Jika begitu, apakah bisa pasangan melakukan proses cerai tanpa sidang?.
Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang keabsahan cerai tanpa sidang dan alternatif menjalani proses perceraian. Selain itu, ada juga beberapa tips tambahan yang berguna dalam menghadapi proses perceraian. Mari simak bersama.Â
Cerai Tanpa Sidang: Apakah Sah?
Perceraian tanpa sidang telah menjadi opsi yang diperdebatkan dalam praktik hukum di Indonesia. Meskipun ada praktek di mana pasangan mencapai kesepakatan secara pribadi dan mengurus perceraian tanpa melalui sidang pengadilan, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan hukumnya.Â
Menurut ketentuan Pasal 39 UU No. 1/1974 Undang-Undang Perkawinan Indonesia maka perceraian hanya sah jika melalui proses persidangan di pengadilan dan dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi tersebut mediasi tidak membuahkan perdamaian diantara kedua belah pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum formal, perceraian tanpa sidang mungkin dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, dari perspektif hukum formal, proses cerai tanpa sidang dianggap tidak sah.
Cara Alternatif Menjalani Proses Perceraian
Perceraian adalah proses yang kompleks dan seringkali melelahkan. Oleh karena itu, terkadang pasangan yang ingin bercerai enggan menjalani proses persidangan yang rumit.Â
Bagi Anda yang ingin mencari beberapa cara alternatif untuk menjalani proses perceraian,. berikut adalah beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan oleh pasangan yang sedang dalam proses perceraian:
1. Menunjuk Kuasa Hukum
Salah satu cara untuk memudahkan proses perceraian adalah dengan menunjuk kuasa hukum. Pengacara atau kuasa hukum yang berpengalaman dapat membantu memandu pasangan melalui proses perceraian, memberikan nasihat hukum, dan menangani berbagai aspek hukum yang terkait.Â
Dengan bantuan kuasa hukum, pasangan dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan proses perceraian berjalan dengan lancar. Penunjukkan kuasa hukum untuk mewakili kehadiran dalam sidang perceraian telah diatur Berdasarkan ketentuan Pasal 70 angka 4 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
2. Perceraian Lewat Online
Dalam era digital ini, ada juga opsi untuk menjalani proses perceraian secara online. Pasangan dapat mengajukan permohonan perceraian, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan tanpa harus pergi ke pengadilan secara fisik.Â
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Walaupun begitu, untuk proses persidangan pertama dan kedua akan tetap dilaksanakan secara tatap muka karena akan diadakan penyerahan dokumen dan mediasi. Jika proses mediasi belum berhasil, barulah sidang selanjutnya dilaksanakan secara online.
Meskipun opsi ini mungkin lebih nyaman dalam hal administrasi, pasangan harus memastikan bahwa proses ini tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara mereka.
3. Perceraian dengan Putusan Verstek
Putusan verstek adalah opsi untuk menjalani proses perceraian di pengadilan tanpa kehadiran salah satu pasangan. Ini berarti bahwa jika salah satu pasangan tidak hadir di sidang pengadilan, pengadilan dapat tetap mengeluarkan putusan perceraian berdasarkan bukti-bukti yang ada dan argumen yang diajukan oleh pasangan yang hadir.Â
Meskipun ini mungkin merupakan opsi terakhir dan diterapkan dalam situasi tertentu, putusan verstek dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses perceraian jika salah satu pasangan tidak dapat hadir di pengadilan. Ketentuan yang mengatur tentang putusan verstek terdapat pada Pasal 125 HIR/149 R.Bg
Hukumku Sebagai Platform Konsultasi Perceraian Terpercaya
Dalam memilih cara alternatif untuk menjalani proses perceraian, pasangan harus mempertimbangkan kebutuhan mereka serta memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara mereka. Konsultasi dengan kuasa hukum atau ahli hukum menjadi salah satu hal penting untuk mendapatkan nasihat yang tepat sebelum memutuskan opsi mana yang paling sesuai untuk situasi perceraian Anda.
Hukumku merupakan platform yang membantu Anda terhubung dengan berbagai advokat terpercaya secara real time. Melalui Hukumku, Anda bisa berkonsultasi mengenai perceraian hingga persoalan lainnya kapan saja dan dimana saja. Dengan begitu, pengambilan keputusan menjadi lebih terarah dan terlindungi secara hukum.Â
Ayo download Hukumku untuk mulai berkonsultasi hukum dengan mudah kapan saja dan dimana saja.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Comments