Perubahan status penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi perhatian publik. Isu Tahanan KPK menjadi tahanan rumah mencuat setelah KPK mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah hanya dalam 7 hari. Keputusan ini memicu banyak pertanyaan, terutama alasan dibalik pengalihan tersebut serta apakah langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum di Indonesia.
Hukum Acara Pidana Indonesia telah mengatur berbagai bentuk penahanan, termasuk tahanan rumah. Namun, tidak semua masyarakat memahami bagaimana mekanisme ini bekerja, siapa yang berwenang menetapkannya dan dalam kondisi seperti apa pengalihan penahanan dapat dilakukan. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas mengenai dasar hukum tahanan rumah dari perspektif hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Tahanan Rumah Menurut KUHAP
Dalam sistem hukum acara pidana yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2025, penahanan tetap diposisikan sebagai upaya paksa yang sah untuk menjamin kelancaran proses hukum. Terdapat 3 jenis penahanan, yakni penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Pasal 108 ayat 1 huruf b UU no 20 tahun 2025 menegaskan penahanan sebagai salah satu bentuk penahanan.
Tahanan rumah adalah bentuk penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, dimana tersangka atau terdakwa ditempatkan di tempat tinggalnya sendiri dengan pembatasan kebebasan tertentu. Menurut M. Yahya Harahap, tahanan rumah harus tetap diawasi, pengawasan ketat ini bisa diserahkan kepada ketua RT dan RW setempat. Selain itu, tahanan rumah tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan penahanan.
Syarat Penetapan Tahanan Rumah
Terdapat beberapa syarat tahanan rumah yang menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum:
- Tidak berpotensi melarikan diri: tersangka dinilai memiliki risiko rendah untuk melarikan diri.
- Tidak menghilangkan atau merusak barang bukti: tersangka dinilai tidak memiliki akses memanipulasi barang bukti.
- Tidak mengulangi tindak pidana: aparat penegak hukum akan menilai kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya.
- Bersikap kooperatif selama proses hukum: sikap tersangka menjadi faktor penting dalam penetapan tahanan rumah.
- Adanya pertimbangan khusus: pembatasan kebebasan melalui tahanan rumah dipilih karena alasan seperti kondisi kesehatan, usia lanjut dan lainnya.
- Penilaian diskresi oleh Aparat Penegak Hukum: pada akhirnya, keputusan penetapan tahanan rumah dalam kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim.
Baca Juga: Mengenal Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Jenis Kejahatannya
Aturan dan Kewajiban Selama Menjalani Tahanan Rumah
Wajib tinggal di rumah yang ditentukan
Tersangka atau terdakwa harus tinggal di tempat tinggal yang sudah ditentukan sebagai lokasi penahanan. Tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa izin dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Tidak boleh keluar tanpa izin
Segala bentuk kegiatan di luar rumah termasuk untuk keperluan pribadi harus mendapatkan izin terlabih dahulu dari penyidik, penuntut umum atau hakim. Hal ini menjadi salah satu bentuk pengawasan dalam penahanan tersangka.
Wajib kooperatif dalam proses hukum
Selama menjadi tahanan rumah, tersangka wajib hadir dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan yang dibutuhkan serta tidak menghambat jalannya proses hukum.
Setiap diperiksa dan diawasi sewaktu-waktu
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan termasuk kunjungan atau pemeriksaan sewaktu-waktu untuk memastikan bahwa terdakwa mematuhi aturan yang berlaku.
Tidak menghubungi pihak tertentu
Dalam beberapa kasus, tersangka dapat dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak tertentu, seperti saksi atau pihak yang terkait perkara, guna mencegah intervensi terhadap proses pembuktian.
Tidak melakukan tindak pidana baru
Selama menjalani tahanan rumah, tersangka wajib menjaga perilaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat menjadi alasan untuk memperketat jenis penahanan yang dikenakan.
Mematuhi seluruh ketentuan dari aparat penegak hukum
Karena penetapan tahanan rumah berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim, maka seluruh ketentuan tambahan yang diberikan harus dipatuhi sepenuhnya.
Perbedaan Penahanan di Rumah Tahanan Negara atau Tahanan Rumah
Tempat penahanan
Penahanan di rutan dilakukan di fasilitas resmi milik negara dengan pengawas penuh dari aparat yang bertugas, sementara tahanan rumah jalankan di tempat tinggal pribadi tersangka, tanpa harus ditempatkan fasilitas penahanan khusus.
Tingkat Pengawasan
Tahanan rutan akan berada di bawah pengawasan selama 24 jam oleh aparat, sehingga pergerakan sangat terbatas. Sebaliknya, tahanan rumah memiliki pengawasan yang lebih fleksibel biasanya melalui kontrol administratif atau pemantau berkala oleh aparat penegak hukum.
Kebebasan bergerak
Tahanan rutan memiliki keterbatasan dalam ruang gerak karena berada dalam ruang tertutup sedangkan tahanan rumah masih bisa beraktifitas dalam rumah walaupun tetap dilarang keluar tanpa izin.
Pertimbangan penetapan
Penahanan di rutan umumnya diterapkan jika tersangka memiliki risiko tinggi seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sebaliknya, tahanan rumah diberikan jika risiko tersebut dinilai lebih rendah.
Apakah Tahanan Rumah Bisa Dicabut atau Diubah?
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, status penahanan, termasuk tahanan rumah dalam hukum Indonesia bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan proses hukum. Kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan tahanan rumah antara lain:
- Melanggar aturan tahanan rumah: misalnya keluar rumah tanpa izin, atau tidak mematuhi pembatasan yang telah ditetapkan.
- Tidak kooperatif dalam proses hukum: seperti mangkir dalam proses pemeriksaan atau menghambat penyidikan.
- Berupaya menghilangkan barang bukti: Tindakan ini dapat membahayakan proses pembuktian dalam perkara.
- Diduga mengulangi tindak pidana: Jika terdapat indikasi bahwa tersangka kembali melakukan pelanggaran hukum.
- Adanya kebutuhan penyidikan yang lebih ketat: Misalnya diperlukan pengawasan yang lebih intensif yang hanya dapat dilakukan di rutan.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Pemberian Remisi di Indonesia?
Kesimpulan
Tahanan rumah dalam hukum acara pidana adalah salah satu penahanan yang diakui di Indonesia. Dimana tersangka menjalani masa penahanan di tempat tinggalnya sendiri dengan berbagai bentuk pembatasan kebebasan. Status ini tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama karena termasuk dalam penahanan tersangka yang sah dan bertujuan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan hingga persidangan.
Dalam praktiknya, penerapan tahanan rumah dalam hukum Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat tahanan rumah tertentu serta didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum tahanan rumah, kewenangan aparat penegak hukum dalam menetapkannya, serta berbagai aturan tahanan rumah yang wajib dipatuhi oleh tersangka.