• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Developer Wanprestasi? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Konsumen
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Developer Wanprestasi? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Konsumen

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui September 1, 2025
3 Menit Baca
developer wanprestasi
Bagikan

Membeli rumah atau properti dari developer seharusnya menjadi langkah besar menuju masa depan yang lebih baik. Namun, tidak jarang konsumen menghadapi kenyataan pahit: rumah tidak kunjung dibangun, kualitas bangunan jauh dari perjanjian, atau serah terima molor tanpa kepastian. Situasi ini disebut dengan wanprestasi dari pihak developer, yang dapat merugikan konsumen baik secara finansial maupun emosional.

Lalu, apa itu wanprestasi dan bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen? Mari kita bahas.

Daftar Isi
  • Apa Itu Wanprestasi Developer?
  • Hak Konsumen dalam Kasus Developer Wanprestasi
  • Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Konsumen
  • Pentingnya Pendampingan Hukum

Apa Itu Wanprestasi Developer?

Secara sederhana, wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Dalam konteks perumahan, wanprestasi developer dapat berupa:

  • Tidak menyerahkan rumah sesuai waktu yang diperjanjikan.
  • Menyerahkan rumah dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Tidak melaksanakan pembangunan sama sekali.

Dasar hukum wanprestasi ini terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai jika ia tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan (somasi) atau jika hal tersebut ditentukan dalam perjanjian. Artinya, developer yang gagal memenuhi perjanjian dapat digugat secara hukum oleh konsumen.

Hak Konsumen dalam Kasus Developer Wanprestasi

Konsumen yang dirugikan memiliki sejumlah hak yang diakui oleh hukum, antara lain:

1. Hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat wanprestasi.

Baca Juga

Kerusakan atau Cacat Produk: Apa Tanggung Jawab Supermarket atau Pemilik Produk?
prosedur perundingan bipartit
Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah
cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum

2. Hak untuk meminta pemenuhan perjanjian, misalnya tetap menuntut pembangunan rumah sesuai kesepakatan.

3. Hak untuk membatalkan perjanjian, jika wanprestasi sudah tidak bisa ditoleransi.

Perlindungan konsumen juga ditegaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan dasar hukum tambahan bagi konsumen untuk menuntut haknya.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Konsumen

Jika menghadapi developer yang wanprestasi, konsumen dapat menempuh beberapa langkah hukum berikut:

1. Somasi atau Teguran Hukum

Konsumen berhak mengirimkan somasi secara tertulis untuk menegur developer agar segera memenuhi kewajibannya. Somasi ini juga menjadi syarat penting sebelum melangkah ke jalur hukum.

2. Mengajukan Gugatan Perdata

Jika somasi tidak diindahkan, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan dasar wanprestasi. Dalam gugatan, konsumen bisa meminta ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian.

3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen

Selain jalur pengadilan, konsumen dapat membawa sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk proses yang lebih cepat dan sederhana.

4. Langkah Hukum Pidana

Jika ditemukan adanya indikasi penipuan atau perbuatan melawan hukum, konsumen juga bisa menempuh jalur pidana dengan melaporkan developer kepada pihak berwenang.

Pentingnya Pendampingan Hukum

Dalam menghadapi wanprestasi developer, memahami hak dan kewajiban konsumen sangat penting agar tidak dirugikan. Perlindungan hukum melalui UU No. 8 Tahun 1999 dan ketentuan KUH Perdata memberikan dasar yang kuat bagi konsumen untuk menuntut haknya.

Jadi, jangan biarkan hak Anda terabaikan akibat wanprestasi developer. Segera hubungi Mitra Advokat Hukumku untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat, cepat, dan terpercaya!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

sengketa merek mediasi atau litigasi
General

Mediasi Sengketa Merek vs Jalur Litigasi: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

4 Menit Baca
Prinsip-Independensi-dan-Keterbukaan-Arbitrator
General

Menjaga Integritas Arbitrase melalui Prinsip Independence, Impartiality, dan Disclosure  Arbitrator

6 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan

5 Menit Baca
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
General

Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?