• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Direksi Bisa Dipidana atas Perbuatan Karyawan? Ini Penjelasan Menurut Pasal 55 KUHP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Direksi Bisa Dipidana atas Perbuatan Karyawan? Ini Penjelasan Menurut Pasal 55 KUHP

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 1, 2025
5 Menit Baca
pasal 55 kuhp makna
Bagikan
Ringkasan
  • Pasal 55 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana jika turut serta atau memberi perintah dalam tindak pidana yang dilakukan orang lain.
  • Direksi perusahaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana (jika terbukti).
  • Tidak semua perbuatan karyawan membebankan tanggung jawab pidana kepada atasan, karena harus ada bukti keterlibatan aktif atau kelalaian berat dari pihak direksi.
  • Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, hingga pencabutan hak untuk menduduki jabatan tertentu jika terbukti bersalah.

Dalam menjalankan roda perusahaan, direksi sering kali memberikan arahan dan instruksi kepada karyawan untuk memastikan target bisnis tercapai. Namun, bagaimana jika ada karyawan yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugasnya?

Apakah direksi otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya? Artikel ini akan membahas secara mendalam penerapan Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan dan bagaimana risiko pidana ini dapat dikelola oleh direksi perusahaan.

Daftar Isi
Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Pidana: Bersifat PribadiPenerapan Pasal 55 KUHP pada Hubungan Atasan-BawahDireksi Tidak Selalu Dipidana atas Perbuatan KaryawanRisiko Pidana yang Perlu Diwaspadai DireksiStudi Kasus: Ketika Atasan Bisa DipidanaMitigasi Risiko Pidana bagi DireksiKesimpulanButuh Pendampingan Hukum?

Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Pidana: Bersifat Pribadi

Hukum pidana di Indonesia berpegang pada asas personal culpability – “tiada pidana tanpa kesalahan”. Melansir Cornell Law School, seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan dan kesalahannya sendiri, bukan semata-mata karena jabatannya atau perbuatan orang lain.

Dalam konteks hubungan kerja, direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena ia adalah pimpinan perusahaan.

Intinya: Direksi hanya dapat dipidana apabila terbukti ikut serta, memerintahkan, atau menganjurkan bawahannya melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.

Penerapan Pasal 55 KUHP pada Hubungan Atasan-Bawah

Pasal 55 KUHP mengatur bahwa selain pelaku langsung, pihak-pihak berikut juga dapat dipidana:

  • Pelaku Tidak Langsung (Doenpleger): Direksi yang memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana.
  • Turut Serta (Medepleger): Direksi yang bekerjasama atau ikut berbuat melakukan tindak pidana dengan bawahan.
  • Penganjur (Uitlokker): Direksi yang mendorong atau membujuk bawahannya melakukan tindak pidana, misalnya melalui tekanan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Apabila keterlibatan direksi dapat dibuktikan, ancaman hukuman yang dikenakan setara dengan pelaku langsung.

Baca Juga

jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

Direksi Tidak Selalu Dipidana atas Perbuatan Karyawan

Jika bawahan melakukan tindak pidana tanpa arahan atau keterlibatan direksi, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada direksi.

Contoh: Seorang staf melakukan penggelapan dana tanpa sepengetahuan direksi dan tanpa adanya perintah dari atasan. Dalam situasi ini, direksi tidak dapat dipidana, kecuali terbukti lalai secara signifikan hingga memenuhi unsur pidana tertentu.

Risiko Pidana yang Perlu Diwaspadai Direksi

Walaupun tidak ada pertanggungjawaban otomatis, beberapa situasi dapat membuat direksi terseret ke ranah pidana, antara lain:

  • Memberikan instruksi ilegal kepada bawahan (misalnya memerintahkan manipulasi laporan atau dokumen).
  • Turut terlibat atau menyetujui tindakan pidana bawahan demi keuntungan perusahaan.
  • Pembiaran atau kelalaian berat yang dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan terhadap tindak pidana tersebut.
  • Pelanggaran peraturan khusus yang menetapkan vicarious liability (contoh: kejahatan lingkungan atau tindak pidana korporasi tertentu).

Studi Kasus: Ketika Atasan Bisa Dipidana

Beberapa kasus nyata menunjukkan bagaimana direksi bisa dijerat pidana:

  • Kasus SNP Finance: Direksi memerintahkan bawahan memasukkan data fiktif pada dokumen kredit. Pengadilan menilai direksi sebagai pelaku utama (doenpleger), meskipun bawahan yang mengeksekusi perintah tetap dihukum.
  • Kasus Korupsi Proyek Pengadaan: Pejabat atau direksi yang menginstruksikan bawahan untuk mengatur tender secara ilegal dijerat Pasal 55 KUHP sebagai pelaku bersama.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perintah dan keterlibatan aktif direksi dapat menimbulkan risiko pidana setara dengan pelaku langsung.

Mitigasi Risiko Pidana bagi Direksi

Untuk menghindari potensi jeratan hukum pidana akibat perbuatan bawahan, direksi dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Menerapkan Compliance Program: Membuat prosedur kerja yang jelas, SOP, dan pengawasan ketat atas kegiatan bawahan.
  • Memastikan Legalitas Perintah: Setiap instruksi bisnis harus sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
  • Melakukan Audit Internal Berkala: Mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sebelum terjadi masalah pidana.
  • Membangun Whistleblowing System: Mempermudah pelaporan karyawan jika ada praktik ilegal di perusahaan.
  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Melibatkan konsultan hukum atau mitra advokat untuk memastikan keputusan bisnis tidak menimbulkan risiko pidana.

Kesimpulan

Direksi tidak otomatis dipidana atas perbuatan pidana karyawan, namun dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memberi perintah, turut serta, atau lalai secara hukum sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana. Pemahaman yang baik terhadap Pasal 55 KUHP dan penerapan strategi mitigasi risiko hukum sangat penting untuk melindungi diri dan perusahaan dari potensi sanksi pidana.

Butuh Pendampingan Hukum?

Hukumku hadir dengan mitra advokat berpengalaman yang siap memberikan konsultasi dan strategi hukum terbaik bagi direksi dan perusahaan Anda.
Hubungi Sekarang!

Penafian: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi umum, dan bukan merupakan nasihat hukum formal. Untuk permasalahan spesifik yang Anda hadapi, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum atau advokat profesional.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?