• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Apa itu Doxing dan bagaimana dampak hukumnya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa itu Doxing dan bagaimana dampak hukumnya?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 3, 2025
6 Menit Baca
Apa itu Doxing dan bagaimana dampak hukumnya?
Bagikan

Di era perkembangan teknologi dan sosial media saat ini para pengguna internet sudah lazim untuk membagikan segala sesuatu tentang dirinya. Tentu saja dibalik ini semua, ada resiko yang mengintai. Salah satu resikonya adalah doxing. 

Mengingat doxing sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, maka anda harus mengetahui apa itu doxing dan juga resiko yang mengintainya.Pada artikel ini akan dibahas mengenai definisi dan kegiatan yang termasuk doxing, contoh kasus doxing di Indonesia, dampak hukum melakukan doxing, dan cara melindungi diri dari doxing.

Daftar Isi
Definisi dan Kegiatan yang Termasuk DoxingContoh Kasus Doxing di IndonesiaDampak Hukum Melakukan DoxingCara Melindungi Diri dari DoxingPenutup

Definisi dan Kegiatan yang Termasuk Doxing

doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain. 

Contoh dari tindakan doxing adalah mempublikasi data pribadi seseorang seperti alamat rumah, alamat e-mail, foto sensitif yang bersifat pribadi, data riwayat penyakit seseorang, dan lain sebagainya tanpa persetujuan orang tersebut yang tujuannya ialah untuk mengintimidasi orang tersebut. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

ada tiga jenis metode doxing. Pertama, deanomisasi yaitu doxing yang dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri.

Anonim berarti tidak menggunakan nama asli. Kedua, targeting, di mana doxing dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan. Ketiga, jenis doxing deligitimasi. Jenis doxing ini dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang. Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifatnya yang sangat pribadi, sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.

Baca Juga

Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

Contoh Kasus Doxing di Indonesia

Kasus doxing pernah dialami oleh salah seorang jurnalis Detik.com pada 2020 kala memberitakan Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan new normal di salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi.

Setelah melakukan peliputan, wartawan tersebut dipersekusi. Salah satu aplikasi yang digunakannya pun diretas hingga mengancam kenyamanan dan keselamatan jurnalis.

Salah satu jurnalis Liputan6.com di Kendari juga pernah mengalami kasus doxing pada Maret 2021, karena artikel berjudul “Mencari Keadilan: Ratusan Orang Duduki Polres Konawe Sambil Pamer Parang”. Warganet menyerang jurnalis tersebut sebagai respons terhadap artikel tersebut. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa ancaman tersebut berasal dari salah satu organisasi masyarakat setempat yang tidak setuju dengan konten berita tersebut. Akhirnya jurnalis tersebut menjadi korban doxing, dengan data pribadinya disebarluaskan dan mengalami ancaman serta tindakan teror. 

Dampak Hukum Melakukan Doxing

Tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman. Muatan ancaman dapat berupa perundungan (bullying) disertai menyebarkan data pribadi korbannya.

Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Apabila doxing memuat kekerasan atau ancaman, misalnya berupa ancaman secara fisik didunia nyata maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun. Selain itu Pasal 513 KUHP juga melarang perbuatan menggunakan suatu barang yang bersifat informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut.

Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).  Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknai sebagai kegiatan doxing.

Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Cara Melindungi Diri dari Doxing

Saran pencegahan agar terhindar dari doxing meliputi:

  1. Berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial dan forum online. Hindari berlebihan dalam membagikan informasi pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
  1. Sesuaikan pengaturan privasi pada akun media sosial. Pastikan postingan anda bersifat pribadi agar hanya dapat diakses oleh orang-orang yang anda percayai. Hindari memberikan informasi pribadi saat mendaftar di platform media sosial, seperti tanggal lahir, asal kota, sekolah, atau informasi pekerjaan.
  1. Gunakan layanan VPN untuk menyembunyikan alamat IP asli anda saat browsing internet. Ini dapat membantu melindungi informasi pribadi Kalian dari peretas yang mencari informasi identitas atau lokasi Kalian.
  1. Waspada terhadap serangan phishing melalui email. Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti alamat rumah atau kata sandi melalui email, terutama jika diminta oleh pihak yang tidak dikenal. Lembaga keuangan biasanya tidak akan meminta informasi tersebut melalui email.
  1. Hindari membagikan informasi pribadi tertentu secara online, seperti alamat rumah, nomor telepon, nomor SIM, dan informasi rekening bank atau kartu kredit. Jaga kehati-hatian dalam berkomunikasi melalui email, dan hindari menyertakan detail pribadi dalam pesan elektronik.

Baca Juga: Memahami UU ITE dalam Konteks Grup WhatsApp di Indonesia

Penutup

Perilaku doxing memang memberikan dampak buruk bagi korban, sehingga termasuk kedalam tindak kriminal. Apabila sudah terjadi, maka korban tentunya memerlukan bantuan hukum untuk berkonsultasi dan bahkan membuat perencanaan untuk menuntut pelaku. 

Kini ada Hukumku yang hadir sebagai pionir platform terbaik untuk mencari advokat dan ahli hukum terbaik secara online. Anda bisa kunjungi websitenya dan download aplikasinya sekarang juga.

TAGGED:UU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya
General

Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya

3 Menit Baca
Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui
General

Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui

7 Menit Baca
Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal
General

Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal

6 Menit Baca
kontrak elektronik
General

Keabsahan Kontrak Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?