top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Mengapa Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima Jika Tersangka DPO?


Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak berhak mengajukan praperadilan. Simak penjelasan hukum dan syarat praperadilan di sini.

Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, namun tidak datang lebih dari tiga kali dan tidak jelas keberadaannya. Adapun permohonan praperadilan tidak dapat diterima jika tersangka DPO.


Artikel ini membahas tentang alasan mengapa DPO tidak bisa mengajukan praperadilan, siapa saja yang bisa mengajukan langkah hukum ini, dan sejumlah contoh kasus penolakan pengajuan praperadilan dari tersangka DPO.


Dengan begitu, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak berhak mengajukan praperadilan. Simak penjelasan hukum dan syarat praperadilan di sini.


Apakah DPO Bisa Mengajukan Praperadilan?


Secara ringkas, DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Sebelum membahas secara lengkap mengenai aturannya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu praperadilan dalam hukum di Indonesia.


Mengutip laman Pengadilan Negeri Stabat, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus maupun memeriksa sah dan tidaknya penangkapan/penahanan. Berlaku pula untuk proses penyidikan, permintaan ganti rugi/rehabilitasi, dan penyitaan barang bukti.


Sah ataupun tidaknya status penyidikan dan penangkapan DPO tidak termasuk dalam kewenangan tersebut. Oleh sebab itu, orang yang punya status daftar pencarian orang secara otomatis akan ditolak dalam pengajuan praperadilan.


Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, kepastian hukum lewat proses praperadilan untuk tersangka DPO ditentukan lewat tiga hal.


Berikut ini daftar isi dari tiga poin aturan tersangka DPO dalam praperadilan.


  1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

  2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

  3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.


Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Praperadilan?


Dinukil dari laman Pengadilan Negeri Kuningan, terdapat tiga pihak yang diperbolehkan mengajukan proses praperadilan. Mereka yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka, penyidik, dan penuntut umum atau pihak ketiga.


Tersangka


Seorang tersangka diizinkan mengajukan praperadilan seandainya penahanan yang terjadi melanggar ketentuan pasal 21 KUHAP. Perlu diketahui bahwa pasal ini mengatur penahanan yang wajib dilakukan di tempat tertentu dan sesuai cara yang diatur undang-undang terkait.


Begitu pula dengan kasus yang melewati batas waktu, yang sudah diatur lewat Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Ketentuan itu mengatur penahanan paling lama 20 hari atau diperpanjang penuntut umum maksimal sampai 40 hari.


Penyidik


Pengajuan praperadilan bisa dilakukan oleh seorang penyidik, misal ketika hendak memeriksa sah maupun tidaknya penghentian tuntutan. Dalam pasal 1 ayat (1) PP RI Nomor 3 Tahun 2003, penyidik adalah individu dari Polri yang diberikan wewenang untuk menjalankan penyidikan.


Dalam proses penyidikan, Pasal (4) mengatur bahwa mereka bisa mengumpulkan bukti untuk menjelaskan tersangka maupun kasus pidana. Seandainya ingin memeriksa lebih lanjut terkait sah atau tidaknya pemberhentian tuntutan, maka praperadilan bisa diajukan penyidik.


Penuntut Umum atau Pihak Ketiga


Jaksa yang punya wewenang berdasarkan undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan ketetapan hakim disebut penuntut umum. Dikutip dari Pasal 14 KUHAP, mereka berhak mengajuka prapedilan jika ada kekurangan dalam penyidikan.


Adapun individu yang diartikan sebagai pihak ketiga mencakup saksi dan korban. Merka juga berhak mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum meminta kembali pengadilan menentukan sah atau tidaknya kasus.


Contoh Kasus Penerapan Aturan DPO dalam Praperadilan


Untuk melihat contoh kasus penerapan aturan DPO dalam praperadilan ditolak, kita bisa memantau nama Mardani H Maming. Dilansir dari Kompas, Maming pernah mengajukan praperadilan terhadap tudingan suap dan gratifikasi.


Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Maming terlibat dalam suap serta gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 silam. Sehubungan dengan itu, Maming sudah dianggap sebagai DPO oleh surat terbitan KPK.


Maming ditetapkan sebagai buronan KPK lantaran tidak menghadiri dua pemeriksaannya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, Maming juga diklaim tidak memenuhi panggilan secara kooperatif untuk mendeskripsikan rincian kasusnya.


Dengan begitu, praperadilan yang diajukan Maming bertentangan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sesuai dengan aturan tertulis yang berlaku, maka upaya Maming sebagai tersangka yang ingin mendapatkan praperadilan ditolak.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diberlakukan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur penolakan pengajuan dengan alasan apapun.


Namun demikian, setiap orang berhak mengajukan praperadilan selama dirinya belum ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Oleh sebab itu, ada baiknya para tersangka menjalankan upaya hukum secara semestinya dan memenuhi panggilan.

Berhubungan dengan kasus hukum ini, Hukumku menyediakan jasa konsultasi dan bisa mempertemukan Anda dengan ahli hukum terkait praperadilan. Anda bisa menggunakan layanan Hukumku untuk mendiskusikannya.





Comments


bottom of page