top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Fritz Hutapea Telah Melakukan Pencatatan Perkawinan: Bisa Dilakukan Kapanpun Setelah Menikah




Foto: Dok. Hukumku. Pencatatan Sipil Pernikahan CEO Hukumku Fritz Hutapea dengan Chen Giovani Soetanto


Hukumku, Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu momen paling menyenangkan dalam kehidupan manusia. Memulai hidup baru dengan yang terkasih, membuat komitmen sehidup semati, dan membangun keluarga. Banyak hal yang harus dilakukan saat mulai membangun keluarga seperti membuat rencana finansial, pembagian peran, dan lain-lain. Mengurus keperluan administrasi seperti pencatatan pernikahan juga merupakan hal yang penting dilakukan ketika mulai membangun keluarga baru.


Pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Pasal 2 UU 1/1974 menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memiliki manfaat untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan. Selain itu, eksistensi pencatatan perkawinan berkaitan dengan keabsahan suatu perkawinan. Akan ada dampak negatif ketika suatu pasangan tidak melakukan pencatatan perkawinan, salah satunya tidak ada keabsahan dalam perkawinan tersebut termasuk dalam pembagian harta bersama ataupun harta warisan.


Banyak pasangan yang baru menikah tidak langsung melakukan pencatatan perkawinan. Hal ini bisa disebabkan karena mereka ingin berbulan madu terlebih dahulu, langsung bekerja setelah hari pernikahan, dan lain-lain. Namun jangan khawatir, pencatatan pernikahan bisa dilakukan kapan saja setelah hari pernikahan. Hal yang perlu dilakukan hanya mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.


Ayo segera lakukan pencatatan pernikahan Anda demi terjaganya keamanan dan kenyamanan keluarga Anda dari aspek hukum!



Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua




4 comentarios


linta
linta
23 nov 2023

kalo ga lapor ada hukumannya ga ya?!

Me gusta

sitrowigono
sitrowigono
22 nov 2023

kalo yang udah nikah taoi ga lapor gimn min?

Me gusta

sakka
sakka
21 nov 2023

harus dicontoh buat kaum muda-mudi nih

Me gusta

iratalyta
iratalyta
15 nov 2023

perlu di contoh nih kalo gua nikah besok. thx min

Me gusta
bottom of page