• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Gugatan Derivatif Terhadap Direksi dan Komisaris Perusahaan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Gugatan Derivatif Terhadap Direksi dan Komisaris Perusahaan

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2025
7 Menit Baca
gugatan derivatif
Bagikan
Ringkasan
  • Pemegang saham berhak menggugat Direksi atau Komisaris atas nama perusahaan
  • Diatur dalam Pasal 97 & 114 UU PT, dengan syarat memiliki minimal 1/10 saham bersuara
  • Gugatan diajukan jika ada kelalaian atau pelanggaran yang merugikan perusahaan
  • Hasil gugatan menjadi milik perusahaan, bukan pemegang saham pribadi

Dalam dunia korporasi, terdapat tiga organ penting di dalam Perseroan Terbatas (PT), yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Oleh karena itu, Bagaimana jika mereka menyalahgunakan wewenangnya dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik? atau bagaimana jika ada tindakan yang pada akhirnya merugikan perusahaan?

Dalam situasi seperti ini, pemegang saham memiliki hak untuk mengajukan gugatan derivatif. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai gugatan derivatif, mulai dari definisi, syarat, dasar hukum, hingga prosedurnya.

Daftar Isi
Apa itu Gugatan Derivatif?Dasar Hukum Gugatan Derivatif di IndonesiaSyarat Gugatan DerivatifProsedur Gugatan DerivatifPentingnya Untuk Good Corporate Governance

Apa itu Gugatan Derivatif?

Gugatan derivatif adalah hak yang dimiliki oleh pemegang saham untuk mengajukan gugatan atas nama perusahaan terhadap Direksi atau Komisaris yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau kesalahan dalam pengelolaan perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan. Gugatan ini diajukan demi kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham.

Baca Juga: Business Judgment Rule: Perisai Hukum bagi Direksi dalam Pengambilan Keputusan

Di Indonesia sendiri, gugatan derivatif pertama kali diatur dalam hukum perseroan di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan, kemudian diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan dasar hukum bagi pemegang saham untuk menuntut Direksi atau Komisaris atas perbuatan yang merugikan perseroan.

Dasar Hukum Gugatan Derivatif di Indonesia

1. Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.“

Baca Juga

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

Singkatnya, pasal tersebut mengatur hak pemegang saham untuk menggugat Direksi atas nama perusahaan jika Direksi dianggap lalai atau melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan. Jadi, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat karena memberikan mekanisme perlindungan bagi perusahaan melalui keterlibatan aktif pemegang saham dalam menjaga kepentingan perusahaan.

2. Pasal 114 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.“

Pasal ini sebenarnya memiliki pengertian yang sama dengan pasal sebelumya, perbedaanya hanya terletak pada siapa yang bisa digugat. Jika pasal sebelumnya membicarakan mengenai gugatan terhadap Direksi, pasal ini merujuk pada gugatan terhadap Komisaris.

Syarat Gugatan Derivatif

Berdasarkan dasar hukum diatas, berikut ini empat syarat yang harus terpenuhi untuk melakukan gugatan derivatif:

1. Memiliki minimal 1/10 bagian dari total saham dengan hak suara

Syarat ini bukan untuk batasi, tapi justru lindungi pemegang saham minoritas. Saham 1/10 ini bisa berupa gabungan dari beberapa pemegang saham, tidak harus milik satu orang.

2. Terdapat tindakan atau kelalaian Direksi atau Komisaris yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

Gugatan hanya bisa diajukan kalau Direksi atau Komisaris melakukan kesalahan atau lalai yang sebabkan kerugian nyata.

3. Perbuatan tersebut melanggar hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar perseroan

Perbuatan yang digugat harus bertentangan dengan hukum atau AD/ART perusahaan.

4. Gugatan diajukan untuk kepentingan perseroan, bukan keuntungan pribadi pemegang saham

Tujuannya untuk memulihkan kerugian perusahaan, bukan cari untung pribadi.

Prosedur Gugatan Derivatif

Berikut langkah-langkah umum yang harus dilalui pemegang saham untuk mengajukan gugatan derivatif:

1. Identifikasi kerugian dari pihak yang dirugikan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah kenali dulu sifat kerugian.

  • Jika kerugiannya dialami langsung oleh pemegang saham (misalnya: tidak mendapat dividen, dilanggar hak voting, atau keputusan RUPS cacat hukum), maka gunakan Gugatan Langsung.
  • Jika kerugian dialami oleh perusahaan, karena tindakan atau kelalaian komisaris atau direksi, maka gunakan gugatan derivatif.

Memahami perbedaan ini sangat penting, karena jenis gugatan akan menentukan prosedur yang harus ditempuh. Dalam artikel ini, pembahasan akan difokuskan pada prosedur Gugatan Derivatif.

2. Pastikan kepemilikan saham minimal 1/10 bagian

Langkah selanjutnya adalah memastikan kepemilikan saham, baik secara individu maupun digabung dengan pemegang saham lain, mencapai minimal 1/10 dari total saham dengan hak suara. Syarat ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi.

3. Kumpulkan bukti dan informasi awal

Baik dalam gugatan langsung maupun derivatif, siapkan bukti awal seperti:

  • Laporan keuangan
  • Akta keputusan RUPS
  • Notulen rapat direksi/komisaris
  • Bukti pelanggaran hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian

4. Lakukan mediasi atau diskusi internal (opsional)

Untuk menjaga hubungan internal dan memperkuat posisi moral/legal:

  • Bisa dilakukan lewat diskusi informal,
  • Meminta RUPS,
  • Atau menyurati pengurus (direksi/komisaris).

Perlu diperhatikan bahwa proses ini tidak wajib, tapi sering dilakukan dalam praktik, terutama untuk menggugurkan dalih “belum ada upaya internal” di dalam pengadilan nanti.

5. Dalam gugatan derivatif, ajukan permintaan tindakan ke Komisaris atau Direksi

Jika yang akan digugat adalah direksi, maka:

  • Pemegang saham harus meminta komisaris agar menggugat direksi (Pasal 97 ayat (6) UUPT).

Jika yang akan digugat adalah komisaris, maka:

  • Pemegang saham harus meminta direksi agar menggugat komisaris (Pasal 114 ayat (6) UUPT).

Permintaan ini perlu dilakukan secara tertulis, jelas siapa yang dilaporkan, dan apa alasan hukumnya.

6. Tunggu respons (dalam jangka waktu wajar)

Jika dalam waktu wajar (misalnya 30 hari) komisaris atau direksi tidak menggugat, atau menolak tanpa alasan kuat, maka, Pemegang saham berhak mengajukan gugatan derivatif langsung ke pengadilan.

7. Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri

selanjutnya, gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan. terdapat perbedaan dalam gugatan derivatif dan gugatan langsung, yaitu:

  • Gugatan derivatif: diajukan ke Pengadilan Negeri atas nama perseroan, dan hasil gugatan nya (jika menang) akan masuk ke kas perusahaan.
  • Gugatan langsung: diajukan ke Pengadilan Negeri atas nama pribadi pemegang saham, dan hasil gugatannya (jika menang) akan berupa ganti rugi atau pemulihan hak yang diberikan kepada pemegang saham.

Pentingnya Untuk Good Corporate Governance

Tindakan derivatif maupun langsung oleh pemegang saham bukan hanya soal hak hukum, tapi juga berperan penting dalam menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui mekanisme ini, pengawasan terhadap manajemen perusahaan dapat berjalan lebih seimbang, transparan, dan akuntabel, khususnya saat terjadi penyimpangan oleh direksi atau komisaris.

Jika anda menghadapi situasi serupa dan memerlukan panduan langkah hukum yang tepat, Hukumku siap mendampingi. Konsultasikan langsung dengan pengacara berpengalaman melalui aplikasi Hukumku. cepat, praktis, dan terpercaya!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum PerusahaanTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca
peran paralegal
General

Ini Peran Paralegal dalam Litigasi dan Non-Litigasi

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?