• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Gugatan Rekonvensi: Cara Balik Menyerang di Sidang Pengadilan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Gugatan Rekonvensi: Cara Balik Menyerang di Sidang Pengadilan

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 12, 2025
6 Menit Baca
apa itu gugatan rekonvensi
Bagikan
Ringkasan
  • Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik tergugat dalam perkara yang sama
  • Diatur di Pasal 132a–132b HIR dan Pasal 157–158 RBg
  • Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertama dan terkait gugatan awal
Daftar Isi
  • Apa Itu Gugatan Rekonvensi?
  • Dasar Hukum 
  • Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Rekonvensi di Persidangan
  • Contoh Sederhana Kasus Gugatan Rekonvensi
  • Kesimpulan
  • Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Bayangkan Anda sedang antre di warung makan untuk membeli makan siang, tiba-tiba orang di depan Anda menuduh Anda menyerobot antrean lalu marah marah pada pemilik warung makan tersebut. Padahal, anda yakin dan tahu betul pada kenyataanya dialah yang menyerobot antrian Anda.

Hal ini sangat mungkin bahkan sering untuk terjadi di dalam pengadilan. Lalu apa yang harus kita lakukan? Sebenarnya ada cara untuk membela diri sambil membalikkan tuduhan itu kepada dia, yaitu dengan cara gugatan rekonvensi.

Dengan cara ini, Anda tidak cuma membela diri, tapi juga bisa menuntut balik orang tersebut. semuanya dilakukan dalam sidang yang sama, tanpa memulai perkara baru.

Apa Itu Gugatan Rekonvensi?

Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama. Gugatan awal yang diajukan oleh penggugat disebut gugatan konvensi, sedangkan gugatan balasan dari tergugat disebut gugatan rekonvensi. Mekanisme ini memungkinkan tergugat tidak hanya membela diri, tetapi juga menuntut haknya secara aktif dalam sidang yang sama, selama gugatan balik tersebut memiliki hubungan erat dengan gugatan asal.

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, gugatan rekonvensi adalah

“suatu gugatan yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam proses yang sama, untuk memutuskan sengketa yang memiliki hubungan erat dengan gugatan asal.”

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

Senada, R. Subekti mendefinisikannya sebagai

“gugatan yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sedang berjalan, untuk diputuskan bersamaan dengan gugatan konvensi.”

Tujuan utama dari gugatan rekonvensi adalah menyatukan sengketa yang berhubungan erat dalam satu pemeriksaan, sehingga proses menjadi lebih efisien, biaya perkara lebih hemat, dan menghindari kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan.

Dasar Hukum 

Dasar hukum gugatan rekonvensi diatur dalam Pasal 132a dan 132b HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Pasal 157 dan 158 RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
Pasal 132a HIR menyatakan:

“Tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat, yang akan diperiksa dan diputuskan bersamaan dengan gugatan asal, apabila ada hubungan erat antara gugatan balik dengan gugatan asal.”

Sedangkan Pasal 132b HIR menegaskan:

“Gugatan balik tersebut harus diajukan selambat-lambatnya bersamaan dengan jawaban tergugat, dan hakim wajib memeriksa kedua gugatan tersebut secara bersamaan.”

Ketentuan dalam Pasal 157 dan 158 RBg memiliki substansi yang sama, hanya berbeda wilayah penerapannya.

Baca Juga: Cara Menyusun Surat Gugatan Perdata yang Kuat untuk Persidangan

Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Rekonvensi di Persidangan

Jika Anda sebagai tergugat ingin mengajukan gugatan balik (rekonvensi), ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar gugatan tersebut dapat diterima dan diproses oleh pengadilan. Berikut adalah syarat-syaratnya.

1. Hanya dapat diajukan oleh tergugat dalam perkara konvensi (gugatan awal)

Rekonvensi tidak bisa diajukan oleh pihak ketiga yang tidak menjadi tergugat dalam perkara asal.

2. Diajukan bersamaan dengan jawaban pertama tergugat

Waktu pengajuan ini sangat penting. Pasal 132b HIR atau Pasal 158 RBg mengatur bahwa gugatan rekonvensi harus diajukan selambat-lambatnya bersamaan dengan jawaban pertama dalam sidang.

3. Harus ada hubungan erat dengan gugatan awal

Artinya, pokok sengketa dalam gugatan balik harus berkaitan langsung dengan pokok sengketa gugatan asal, sehingga masuk akal untuk diperiksa dalam satu perkara.

4. Diajukan secara tertulis dan memenuhi unsur gugatan

Rekonvensi tetap harus disusun layaknya gugatan biasa, lengkap dengan identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum (posita), serta tuntutan yang diminta (petitum).

5. Memenuhi syarat formil dan materil gugatan perdata

Jika syarat formil atau materil tidak dipenuhi, hakim dapat menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

6. Disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa gugatan asal

Gugatan balik tidak diajukan dalam perkara baru, tetapi digabungkan dengan pemeriksaan perkara konvensi yang sedang berjalan.

Contoh Sederhana Kasus Gugatan Rekonvensi

Bayangkan sebuah perkara perdata tentang sengketa pembayaran. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan karena menilai tergugat belum melunasi sisa utang atas suatu perjanjian jual beli. Gugatan ini disebut gugatan konvensi.

Baca Juga: Mengenal Gugatan Derivatif Terhadap Direksi dan Komisaris Perusahaan

Dalam sidang pertama yang membahas jawaban tergugat, ternyata tergugat tidak hanya membantah gugatan tersebut, tetapi juga mengajukan gugatan balik. Dalam gugatan balasan itu, tergugat menuntut kompensasi kerugian yang timbul dari perjanjian yang sama, misalnya karena keterlambatan pengiriman atau kualitas barang yang tidak sesuai kesepakatan.

Karena gugatan balik tersebut memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara awal, maka pengadilan dapat memeriksa keduanya secara bersamaan. Dalam proses ini:

  • Penggugat akan membuktikan klaimnya terkait pelunasan utang
  • Tergugat akan membuktikan klaimnya terkait kerugian yang dialami

Dengan digabungnya kedua perkara tersebut, proses menjadi lebih efisien: hanya ada satu rangkaian persidangan, biaya perkara lebih hemat, dan putusan hakim mencakup kedua tuntutan sekaligus, sehingga menghindari adanya putusan yang saling bertentangan.

Kesimpulan

Gugatan rekonvensi memberi hak kepada tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam perkara yang sama, selama objek sengketanya berhubungan langsung. Dasarnya diatur dalam Pasal 132a–132b HIR (Jawa & Madura) dan Pasal 157–158 RBg (luar Jawa & Madura).

Langkah ini membuat proses hukum lebih praktis, hemat biaya, dan mencegah putusan yang saling bertentangan.

Butuh inspirasi strategi atau contoh nyata dari putusan pengadilan? Temukan jawabannya di Pusat Data Hukum Legal Hero. Akses cepat ke ribuan putusan untuk mendukung langkah hukum Anda!

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca
alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca
Asas Actor Sequitur Forum Rei
General

Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?