top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini


Pelajari tentang penyebab gugurnya harta gono-gini dan bagaimana mengatasi masalah ini dalam konteks hukum keluarga di Indonesia.

Hubungan pernikahan pasangan suami-istri (pasutri) bisa saja mengalami perpecahan karena berbagai hal. Adapun gugurnya harta gono-gini menjadi salah satu permasalahan yang sering dibahas pasca perceraian.


Artikel ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan gugurnya harta gono-gono, penyebab harta tersebut hilang, dan solusi untuk mengatasinya.


Apa yang Dimaksud dengan Gugurnya Harta Gono-Gini?


Harta gono-gini disebut juga dengan istilah harta bersama. Di dalam Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, harta gono-gini merupakan segala harta yang didapatkan oleh pasutri selama masa perkawinan.


Materi tersebut tidak termasuk dengan “Harta Bawaan” yang diperoleh suami dan istri dari hadiah maupun warisan. Kedua kategori itu, seperti ditulis dalam ayat kedua, dikuasai masing-masing pihak tergantung kesepakatan ingin disatukan atau tidak.


Spesifik mengenai harta bersama, seseorang bisa memperoleh harta gono-gini karena itu merupakan hak bagi kedua belah pihak. Adapun kasus gugurnya harta gono-gini dapat pula terjadi ketika pasutri bercerai.


Gugurnya harta gono-gini dapat diartikan ketika salah satu pihak tidak mendapatkan bagian dari harta bersama tersebut. Tepatnya ketika mereka berdua sudah memutuskan untuk cerai lewat pengadilan agama.


Apa Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini?


Perceraian yang dilakukan sah secara hukum dilakukan lewat meja hijau. Setelah itu, pembagian harta bersama dapat diterapkan oleh kedua pihak sesuai ketentuan serta kesepakatan yang berlaku.


Di balik itu, penyebab gugurnya harta gono-gini muncul karena berbagai macam alasan. Berikut ini daftar mengapa seseorang tidak memperoleh harta gono-gini.


1. Terdapat Kesepakatan Pemisahan Harta


Sebut saja ada seorang pasangan yang belum menikah. Mereka menetapkan perjanjian pemisahan harta jika nanti menjalani rumah tangga. Dengan kesepakatan yang sudah dibuat, masing-masing akan memegang harta dan tidak bisa menuntut gono-gini.


2. Salah Satu Meninggal Dunia atau Divalidasi Menghilang


Penyebab gugurnya harta gono-gini pada poin ini terjadi akibat seseorang dianggap hilang secara hukum atau divalidasi meninggal dunia. Saat kasus ini muncul, salah satu orang yang hidup dari pasutri tersebut berhak mengambil seluruh hartanya.


3. Tidak Menunjukkan Bukti Harta yang Bukan Bawaan


Harta bawaan masing-masing dipegang haknya oleh pasangan suami istri. Berbanding terbalik dengan itu, harta gono-gini wajib dibagikan kepada setiap pihak setelah menjalani perceraian. Seandainya tak membuktikan bahwa harta itu bukan bawaan, materinya berpotensi gugur.

 

Solusi Mengatasi Gugurnya Harta Gono-Gini


Pembagian harta gono-gini menjadi hak setiap orang, tepatnya bagi pasangan yang baru saja melakukan perceraian. Sengketa gugurnya harta gono-gini juga kerap terjadi pasca cerai dan perlu diselesaikan lewat berbagai cara.


Penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui non-litigasi maupun litigasi. Berikut penjelasan mengenai kedua solusinya.


1. Non Litigasi atau Mediasi


Kasus hilangnya harta gono-gini bisa diselesaikan urusannya lewat mediasi. Langkah tersebut dijalankan dengan cara kekeluargaan. Pihak mantan suami-istri dipertemukan untuk membahas masalah harta bersama sekaligus menghadirkan orang ketiga sebagai penengahnya.


2. Litigasi atau Hukum


Selain penerapan di atas, cara litigasi secara hukum melalui persidangan juga bisa dijalankan untuk menyelesaikan kasus gugurnya harta gono-gini. Hakim nantinya ditugaskan sebagai pembuat keputusan, sesuai bukti, saksi, hak asuh anak, dan pemasukan.


Kesimpulan


Kesimpulannya, harta gono-gini merupakan uang atau materi bersama yang berhasil dikumpulkan oleh pasutri ketika berumah tangga. Gugurnya harta bersama ini bisa terjadi akibat meninggal dunia, hilang, kesepakatan, maupun tidak dapat menunjukkan bukti harta bawaan.


Masalah yang krusial bagi pasangan suami-istri pasca perceraian ini bisa dituntaskan tanpa melibatkan penegak hukum. Seandainya langkah itu tak menemukan hasil final, dapat dilanjutkan secara hukum di pengadilan.





Comments


bottom of page