• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 15, 2025
5 Menit Baca
hak eksekusi kreditur separatis pasal 55 dan pasal 56 dalam UU Kepailitan
Bagikan
Ringkasan
  • Kreditur separatis memiliki hak mengeksekusi jaminan seolah kepailitan tidak terjadi (Pasal 55 UU Kepailitan)
  • Hak eksekusi tetap tertunda maksimal 90 hari sejak putusan pailit untuk memberi waktu kurator (Pasal 56)
  • Pengecualian masa penangguhan berlaku untuk jaminan tunai dan hak kompensasi utang
  • Penangguhan bertujuan menjaga kelancaran proses kepailitan dan melindungi kepentingan semua kreditur

Ketika sebuah perusahaan atau individu dinyatakan pailit, semua asetnya secara hukum berada di bawah pengurusan kurator untuk dibagi kepada para kreditur.

Namun, tidak semua kreditur memiliki posisi yang sama. Ada pihak yang punya “kursi VIP” dalam antrean pembagian aset, yaitu kreditur separatis.

Daftar Isi
Siapa Itu Kreditur Separatis?Pasal 55: Hak Eksekusi Seolah Tidak Ada KepailitanPasal 56: Masa Penangguhan Hak EksekusiRelasi Antara Pasal 55 dan 56Contoh Sederhana PenerapannyaKesimpulan

Siapa Itu Kreditur Separatis?

Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang jaminan kebendaan atas utang debitur, seperti hak tanggungan, hipotek, gadai, atau fidusia. Posisi mereka istimewa karena memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hak istimewa ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Intinya, meskipun debitur sudah pailit, kreditur separatis tetap boleh melaksanakan eksekusi terhadap jaminannya untuk melunasi piutangnya.

Pasal 55: Hak Eksekusi Seolah Tidak Ada Kepailitan

Sebelum masuk ke teknisnya, mari lihat dulu dasar hukumnya. Hak istimewa kreditur separatis diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan:

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa meskipun debitur telah dinyatakan pailit, kreditur separatis tetap memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan yang dipegangnya tanpa harus menunggu proses pembagian harta pailit. 

Baca Juga

tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
batasan business judgment rule
Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan
cabotage
Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

Namun, hak ini tidak mutlak, karena pelaksanaannya harus mengikuti pembatasan yang diatur dalam Pasal 56 demi menjaga keteraturan proses kepailitan dan melindungi kepentingan semua pihak.

Pasal 56: Masa Penangguhan Hak Eksekusi

Walaupun Pasal 55 memberi kreditur separatis hak untuk mengeksekusi jaminannya, Pasal 56 menegaskan bahwa hak tersebut tidak langsung bisa dijalankan. Ada masa penangguhan maksimal 90 hari sejak putusan pailit dibacakan. Selama periode ini, eksekusi atau kelanjutan eksekusi harus berhenti sementara. 

Aturan ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang ingin menarik kembali hartanya dari penguasaan debitur pailit atau kurator. Tujuannya jelas: memberi waktu bagi kurator untuk mengamankan, mencatat, dan mengatur seluruh aset pailit agar proses pembagian tidak kacau.

Masa tunggu ini tidak berlaku untuk semua kasus. Ada dua pengecualian penting yang tetap bisa langsung dijalankan:

  • Tagihan yang dijamin dengan uang tunai, karena nilainya sudah pasti dan mudah dicairkan.
  • Hak kompensasi (perjumpaan utang), yang memungkinkan kreditur langsung memperhitungkan utang-piutangnya dengan debitur.

Menariknya, selama masa penangguhan ini, kurator justru tetap punya ruang untuk bertindak. Mereka boleh:

  • Menggunakan aset pailit, baik bergerak maupun tidak bergerak.
  • Menjual harta pailit yang berupa benda bergerak dalam penguasaannya.

Semua ini hanya boleh dilakukan jika ada perlindungan yang wajar bagi kreditur separatis atau pihak ketiga, sehingga hak mereka tetap aman meski eksekusi tertunda.

Relasi Antara Pasal 55 dan 56

Selanjutnya, dalam hukum kepailitan, kreditur separatis punya posisi yang istimewa. Berdasarkan Pasal 55, mereka berhak mengeksekusi jaminan kebendaan yang dimilikinya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Artinya, meskipun debitur dinyatakan pailit, kreditur separatis tetap bisa menagih dari objek jaminan yang ada, sehingga posisinya jauh lebih kuat dibanding kreditur biasa (kreditur konkuren).

Namun, hak istimewa ini tidak berlaku tanpa batas. Pasal 56 memberi jeda atau “rem” sementara:

  • Eksekusi ditangguhkan maksimal 90 hari sejak putusan pailit diucapkan.
  • Tujuannya untuk menjaga kelancaran proses kepailitan, memberi waktu bagi kurator mengamankan aset, dan melindungi kepentingan semua kreditur.

Contoh Sederhana Penerapannya

Sebagai contoh, bayangkan Bank X memberikan pinjaman kepada PT ABC dengan jaminan hak tanggungan atas tanah dan bangunan. Pada 1 Juli, PT ABC diputus pailit oleh pengadilan.

Secara hukum:

  • Pasal 55 memberi hak Bank X untuk mengeksekusi tanah dan bangunan itu seolah kepailitan tidak terjadi.
  • Pasal 56 menjadi “rem” sementara yang menunda eksekusi maksimal 90 hari sejak putusan, sehingga Bank X baru bisa mengeksekusi paling lambat 29 September. 

Jika jaminannya berupa uang tunai atau ada hak perjumpaan utang, Bank X tetap bisa langsung mengeksekusi tanpa harus menunggu 90 hari.

Tujuan penangguhan ini adalah memberi waktu bagi kurator untuk mengamankan aset, menyusun daftar utang-piutang, dan memastikan kepentingan semua kreditur tetap seimbang.

Kesimpulan

Hak eksekusi kreditur separatis merupakan perlindungan khusus dalam hukum kepailitan. Pasal 55 memastikan hak eksekusi tetap ada, sementara Pasal 56 menyeimbangkan dengan memberi jeda maksimal 90 hari agar proses kepailitan berjalan tertib dan adil bagi semua pihak. Memahami kedua pasal ini memungkinkan kreditur merencanakan strategi eksekusi yang lebih tepat, efektif, dan tetap sesuai hukum.

Ingin memastikan setiap langkah hukum Anda aman dan strategis? Gunakan layanan konsultasi Hukumku dan dapatkan panduan langsung dari mitra hukum profesional yang siap membantu menavigasi proses kepailitan dengan mudah!

TAGGED:fidusiaHukum BisnisKepailitan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca
peran paralegal
General

Ini Peran Paralegal dalam Litigasi dan Non-Litigasi

2 Menit Baca
peran in-house counsel
General

Peran In-House Counsel dalam Menjaga Bisnis Tetap Legal

5 Menit Baca
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
General

Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?