
Hak pemegang saham minoritas perlu diketahui agar mereka tidak mengalami kerugian maupun penyalahgunaan. Dengan begitu, para pemilik sebagian perusahaan ini bisa tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Pemegang saham mayoritas bisanya mempunyai saham yang lebih dari 50 persen. Sementara pemegang saham minoritas hanya membeli kepemilikan perusahaan dengan ukuran yang kurang dari 50 persen.
Lantas, apa saja hak pemegang saham minoritas? Artikel ini menjelaskan tentang sejumlah hak yang perlu diperoleh dan diberikan kepada para pemegang saham minoritas. Kemudian menjabarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka.
Apa Saja Hak Pemegang Saham Minoritas?
Menurut Pasal 126 ayat (1) poin a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala perbuatan hukum yang dilakukan suatu perusahaan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.
Ketentuan ini berlaku untuk proses penggabungan, peleburan, akuisisi atau pengambilalihan, hingga pemisahan. Selain itu, ada pula sejumlah hak yang mesti didapatkan oleh pemegang saham minoritas selaku pemilik sebagian perusahaan.
Hadir dan Turut Memberi Suara di RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak dihadiri oleh seluruh pemegang saham, termasuk mereka yang hanya menjadi minoritas. Kendati kepemilikan mereka atas perusahaan tidak sebesar pemegang saham mayoritas, suaranya tetap diperhitungkan.
Memperoleh Informasi Kinerja Perusahaan
Hak pemegang saham minoritas pada poin ini membahas berbagai informasi terkait hasil pengelolaan modal perusahaan. Data perkembangan maupun penurunan wajib dilaporkan secara terbuka untuk pemegang saham.
Mendapatkan Dividen Sesuai Porsi
Konsep pembagian ini mungkin bisa dipantau melalui “satu diberikan satu, begitu pula dua diberikan dua”. Perhitungan ini menjadi hak pemegang saham berdasarkan angka kesepakatan pembelian saham, sebelum uang pembeli dikelola perusahaan demi mendapatkan keuntungan.
Hak Mengajukan Gugatan
Perusahaan sendiri biasanya sudah terdaftar dalam kategori badan hukum, di mana secara otomatis menjadi subjek hukum di Indonesia. Para pemegang saham minoritas berhak mengajukan gugatan, seandainya terjadi kerugian akibat keputusan sepihak oleh perusahaan.
Lantas, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas?
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas
Jika terjadi hal yang dianggap merugikan pemegang saham minoritas, langkah yang dapat dilakukan dalam upaya perlindungan hukum mencakup banyak penerapan. Seandainya kasus terjadi akibat tidak setuju terhadap perubahan anggaran dasar, pengalihan, penggabungan, peleburan, akuisisi, maupun pemisahan.
Sebagaimana dikutip dari Pasal 62 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham bisa meminta perseroan untuk membeli saham dengan harga wajar. Pihak perusahaan yang tak menyanggupi hal ini bisa mengusahakan lewat pembelian pihak ketiga.
Adapun perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas berikutnya mencakup gugatan. Mengutip aturan Pasal 61 ayat (1) UU PT, disebutkan kebijakan tentang hak setiap pemegang saham di Indonesia berikut.
“Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.“
Pengajuan gugatan ini disampaikan kepada pengadilan negeri yang secara khusus mengatur hukum kedudukan perseroan, sebagaimana tertulis pada Pasal 61 ayat (2) UU PT. Dengan begitu, proses berikutnya akan berjalan di ranah pengadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hak pemegang saham minoritas menjadi hal penting bagi orang yang sudah membeli kepemilikan perusahaan dalam jumlah kecil. Kendati angka pembelian tak sebesar pemegang saham besar, mereka juga harus dipenuhi haknya.
Beberapa hak tersebut mencakup diperbolehkan menghadiri RUPS, mendapatkan keuntungan (dividen) sesuai porsi, memperoleh informasi kinerja perusahaan, dan menyampaikan gugatan. Adapun upaya perlindungan dapat dilakukan lewat penjualan dengan harga wajar atau penggugatan melalui pengadilan negeri.
Sebagai pemegang saham, sekiranya kita juga perlu mengetahui berbagai langkah penegakan hukum untuk kasus pelanggaran hak pemegang saham minoritas. Anda bisa melakukan konsultasi ke pihak Hukumku untuk menentukan solusi terbaik.
Konsultasikan masalah anda bersama tim Hukumku!