UU Perlindungan Konsumen perlu diketahui oleh setiap konsumen, baik bagi orang yang membeli barang maupun jasa, begitu juga para pelaku usaha. Hukum perlindungan konsumen sendiri sudah ditetapkan aturannya di Indonesia secara tertulis.
Lantas, apa saja dasar hukum perlindungan konsumen? Artikel ini membahas apa itu hukum perlindungan konsumen, hak dasar yang harus diberikan kepada para konsumen, dan contoh kasusnya di negara ini.
Lalu, apa saja contoh kasus perlindungan konsumen yang pernah terjadi? Simak keterangan lengkapnya melalui pembahasan berikut.
Apa Itu Hukum Perlindungan Konsumen?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen didefinisikan sebagai individu yang menggunakan barang hasil produksi. Adapun mereka yang memakai jasa lebih sering disebut sebagai klien.
Perlindungan konsumen pun dapat diterka artinya menjadi upaya yang dilakukan oleh individu atau kelompok demi melindungi para pemakai barang/jasa. Namun demikian, perlindungan itu harus punya patokan dasar.
Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai aturan yang mengawasi serta mengupayakan hak-hak konsumen serta melindunginya. Dengan begitu, pelaku usaha dan konsumen bisa bertransaksi secara seimbang serta memperoleh haknya masing-masing.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Apa saja dasar hukum perlindungan konsumen? Secara jelas ketentuan dasar hukum dalam kegiatan perekonomian ini diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagaimana tertulis dalam pasal 1 ayat (1), perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Aktivitas ini dijalankan dengan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum, seperti dikutip dari Pasal 2.
Dasar hukum perlindungan konsumen yang berlaku itu dibuat atas pengejawantahan UUD 1945, misalnya Pasal 33.
Dalam ayat (4) misalnya, dijabarkan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Hak-Hak Dasar Konsumen yang Dilindungi oleh Hukum
Apa saja hak-hak dasar konsumen yang dilindungi oleh hukum? Dalam Pasal 4 ayat (1) sampai (9) UU Perlindungan Konsumen, tercatat ada 9 hak-hak dasar yang harus didapatkan oleh para pemakai barang maupun jasa.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan konsumen punya “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.” Dilanjutkan dengan ayat (2) yang mengatur kebebasan memilih barang.
Kemudian, Pasal 4 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen memberi hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi benar, jujur, dan jelas terkait barang atau jasanya. Berikut ini daftar hak-hak konsumen yang perlu dilindungi secara lengkapnya.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang Pernah Terjadi
Kasus perlindungan konsumen kerap terjadi di Indonesia, misalnya Perkara Nomor 23/PUU-XX/2022 yang disampaikan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Awal mula kasus ini sudah dimulai tahun 2019 silam.
Ni Komang, salah satu kuasa hukum yang hadir saat persidangan, Senin (14/3/2022), menjelaskan bahwa pemohon menjalani quest dari Grab Indonesia, dikutip dari Mahkamah Konstitusional RI.
Tantangan tersebut menyuruh konsumen menyelesaikan transaksi Grab-bike sebanyak 74 kali dan bisa memperoleh hadiah. Hadiah itu ternyata tidak kunjung diterima oleh pemohon meski tantangannya sudah selesai.
Kemudian, pemohon berkata bahwa tiba-tiba terdapat perubahan syarat beserta ketentuan tantangan. Oleh sebab itu, Zico merasa pihak penyedia layanan sudah melakukan pelanggaran terhadap UU No.8 Tahun 1999.
Gugatan pun dilakukan oleh pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta. Grab Indonesia selaku penyedia jasa pada akhirnya memberikan hadiah tersebut.
Prosedur Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Anda bisa mengikuti prosedur pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui sub bahasan ini. Untuk memohon gugatan ke pengadilan, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan sejumlah bukti atau dokumen pendukung.
Berikut ini gambaran umum mekanisme pengaduan dan menyelesaikan sengketanya.
1. Persiapkan Bukti dan Dasar Hukum
Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu bukti pendukung untuk melakukan gugatan kasus perlindungan konsumen. Bersamaan dengan tahapan ini, Anda dapat mencari dasar hukum agar punya landasannya.
2. Konsultasi Hukum dengan Advokat Berpengalaman
Bukti yang sudah terkumpul bisa dibawa atau diperlihatkan ke konsultan hukum. Anda juga bisa mengkomunikasikan bagaimana langkah-langkah hukum dan strategi hukum bersama konsultan hukum.
Terlebih lagi, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum bersama ratusan mitra advokat di bidang perlindungan konsumen.
3. Melapor ke Pengadilan
Jika sudah berkonsultasi dan menetapkan diri untuk menggugat, Anda dapat langsung mendatangi pengadilan terdekat. Proses ini memerlukan sejumlah dokumen tertentu, sebelum akhirnya diverifikasi sebagai perkara.
4. Mengikuti Proses Persidangan
Persidangan yang dihadiri oleh penggugat maupun tergugat akan diagendakan berlangsung pada waktu tertentu. Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha bisa terjadi di sini, sesuai keputusan pengadilan.
Kesimpulan
UU Perlindungan Konsumen dibuat untuk menjamin kepastian hukum konsumen terhadap hak-hak dasar yang harus mereka peroleh. Kebijakan ini diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seandainya Anda merasa tidak dipenuhi haknya sebagai konsumen, Anda bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke pengadilan. Untuk konsultasi, Anda dapat mengunduh aplikasi Hukumku dan bertemu para konsultan dengan spesialisasi perlindungan konsumen.
Comments