• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal In Absentia dalam Perkara Pidana dan Perdata 
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal In Absentia dalam Perkara Pidana dan Perdata 

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 26, 2025
4 Menit Baca
in absentia dalam hukum pidana dan perdata di indonesia
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

In Absentia adalah istilah hukum yang merujuk pada proses persidangan atau pemidanaan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Konsep ini menjadi penting ketika terdakwa menghindar dari proses hukum, namun sistem peradilan tetap berjalan untuk menjamin keadilan.

Namun, apakah penerapan in absentia di Indonesia sejalan dengan prinsip fair trial dan hak asasi manusia? Mari kita kupas lebih lanjut dalam artikel ini untuk memahami ruang lingkup, syarat, dan kontroversi seputar praktik in absentia di ranah hukum pidana nasional.

Daftar Isi
  • Apa itu In Absentia?
  • Perkara Pidana
  • Perkara Perdata
  • Mau Riset Hukum Lebih Mudah? Gunakan Legal Hero

Apa itu In Absentia?

In absentia merupakan terjemahan dari bahasa Latin yang memiliki arti “ketidakhadiran.” Adapun penjelasan mengenai proses hukum tanpa adanya terdakwa menurut Ahli, sebagai berikut:

  1. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa, in absentia adalah suatu proses pemeriksaan dan pemutusan perkara tanpa kehadiran pihak yang seharusnya hadir di persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
  2. Moeljatno menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara pidana pada prinsipnya harus dihadiri terdakwa, namun dalam hal tertentu undang-undang memperbolehkan peradilan in absentia demi kepastian hukum, misalnya dalam tindak pidana korupsi.

Perkara Pidana

Berdasarkan pelaksanaan Hukum Pidana di Indonesia, peradilan in absentia dilarang atau tidak diperkenankan karena terdapat asas audi et alteram partem, artinya setiap orang berhak untuk didengar dalam ruang persidangan. 

Meskipun demikian, hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan pengecualian dalam suatu kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam undang-undang seperti:

Tindak Pidana Korupsi 

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

    Pengaturan mengenai in absentia dalam Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal tersebut memperbolehkan pemeriksaan dan pemutusan perkara korupsi dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, dengan syarat terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah.

    Baca Juga: Kapan Putusan Pengadilan Dianggap Inkracht? Ini Penjelasannya

    Tindak Pidana HAM Berat

      Selain dalam perkara korupsi, pengaturan in absentia berlaku dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

      Hal demikian dilakukan sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan memastikan jalannya proses peradilan tetap berlangsung meskipun terdakwa berusaha menghindari persidangan.

      Perkara Perdata

      Dalam perkara perdata, proses ini dikenal dengan istilah verstek, yang merupakan putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa dihadiri tergugat, meskipun tergugat telah dipanggil secara patur oleh hakim. 

      Dasar hukum mengenai verstek diatur dalam Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang diperuntukan wilayah Jawa dan Madura, serta diatur dalam Pasal 149 Rechtreglement Buitengewesten (RBg) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.

      Dengan demikian, berdasarkan kedua pasal tersebut, apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, hakim berwenang memutus perkara dengan putusan verstek.

      Namun, tergugat memiliki hak untuk mengajukan verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.


      Mau Riset Hukum Lebih Mudah? Gunakan Legal Hero

      Dari penyusunan dokumen hingga analisis strategi hukum, Legal Hero siap mendukung Anda agar setiap keputusan lebih cepat dan profesional, sekaligus menghadirkan pelayanan terbaik untuk klien Anda.

      Platform Riset Hukum Berbasis AI

      Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
      Coba Sekarang!

      TAGGED:AdvokatHukum Acara
      Bagikan Artikel Ini
      Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
      ByDeswita Abellia, S.H.
      Follow:
      Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
      FacebookLike
      XFollow
      InstagramFollow
      YoutubeSubscribe
      LinkedInFollow
      Artikel Terbaru
      peradi sai x hukumku
      Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
      Januari 22, 2026
      direksi dengan 51% saham
      Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
      Januari 22, 2026
      Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
      Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
      Januari 20, 2026
      Tampilkan Lebih

      Artikel Terkait

      yurisprudensi
      General

      Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

      4 Menit Baca
      klausul kontrak bermasalah
      General

      Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

      5 Menit Baca
      General

      Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

      4 Menit Baca
      tahapan beracara perdata
      General

      Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

      4 Menit Baca

      Langganan Artikel Terbaru

      Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

      Alamat:
      The Kuningan Place IMO 1&2
      Jl. Kuningan Utama Lot 15.
      Jakarta Selatan, 12960.

      Kontak:
      +62 831-8797-0175
      hello@hukumku.id

      Topik Populer

      • Hukum Keluarga
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Bisnis
      • Hukum Perusahaan
      • Hukum Agraria

      Produk

      • Konsultasi Hukum
      • Legal HeroBaru
      • Toko Hukum
      • Hukumku Bisnis
      • Gabung Jadi Mitra

      Punya masalah hukum?

      Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
      Hubungi Kami

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan
      hukumku

      Hukumku

      Tim Hukumku

      Hukumku

      Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

      Powered by Elementor

      Chat Sekarang
      Welcome Back!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lost your password?