Berhadapan langsung dengan hakim di ruang sidang memang perlu kepercayaan diri yang tinggi. Tak jarang ada advokat yang masih gugup untuk menghadapi ketua sidang. Bagi seorang litigation lawyer, modal berbicara saja masih kurang cukup, dibutuhkan berbagai kemampuan demi mendapatkan atensi lebih dari hakim.
Artikel ini akan menguraikan apa saja keterampilan yang penting dan wajib dimiliki oleh seorang advokat agar menjadi litigator yang andal dan kredibel.
Cara Menjadi Litigation Lawyer yang Andal
Menjadi litigator yang andal diperlukan beberapa kemampuan seperti:
- Pemahaman beracara
- Kemampuan riset dan analisis hukum
- Keterampilan legal drafting dan beradu argumentasi
- Membuat dan menganalisa strategi
- Etika Advokat
Pemahaman Mendalam terhadap Hukum Acara
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia (2009), hukum acara adalah “hukum yang mengatur tata cara bagaimana seseorang mempertahankan haknya melalui pengadilan.” Artinya, tanpa penguasaan hukum acara, advokat tidak akan mampu mengubah argumen hukum menjadi langkah strategis yang sah secara prosedural.
Dalam praktiknya, advokat wajib memahami tiga kerangka utama: HIR/RBg untuk perkara perdata, KUHAP untuk perkara pidana, dan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk sengketa administrasi.
Pengetahuan ini mencakup hal-hal mendasar seperti tata cara pengajuan gugatan, alat bukti yang sah, tenggat waktu banding, hingga mekanisme eksekusi putusan.
Seorang advokat yang menguasai hukum acara tidak hanya memahami “apa yang benar secara hukum”, tetapi juga “bagaimana cara memperjuangkannya dengan benar” di hadapan hakim.
Kemampuan Analisis dan Riset Hukum
Menurut Bryan A. Garner dalam Legal Writing in Plain English (2013), riset hukum yang baik bukan hanya soal menemukan pasal yang relevan, tetapi memahami konteks dan penerapannya dalam kasus konkret. Artinya, seorang litigator tidak cukup hanya mengetahui hukum, tetapi juga harus mampu menafsirkan dan menghubungkannya dengan fakta perkara.
Dalam praktiknya, kemampuan ini mencakup tiga langkah penting:
- mengidentifikasi isu hukum
- menemukan dasar hukum dan yurisprudensi yang relevan
- menganalisis kekuatan dan kelemahan posisi hukum klien.
Advokat yang mampu melakukan riset secara mendalam akan memiliki argumen yang lebih kuat dan terukur dalam membangun strategi pembelaan.
Keterampilan Legal Drafting dan Argumentasi
H. Zainal Asikin dalam Pengantar Ilmu Hukum (2018), penulisan hukum yang baik harus memenuhi tiga unsur:
- Jelas dalam struktur
- Logis dalam alur berpikir
- Konsisten dalam penggunaan istilah hukum.
Dokumen seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, atau memori banding harus disusun secara sistematis agar argumen hukum tersampaikan dengan kuat dan meyakinkan.
Selain itu, kemampuan argumentasi hukum menjadi senjata utama di ruang sidang. Menurut Jeremy Bentham dalam teorinya tentang jurisprudence, argumen hukum yang efektif harus berpijak pada logika, bukti, dan asas hukum yang berlaku.
Advokat litigasi harus mampu membangun narasi yang persuasif bukan hanya untuk meyakinkan hakim, tetapi juga untuk menegaskan posisi hukum klien secara objektif.
Strategi Komunikasi di Persidangan
Menurut Peter Lyndon dalam “The Art of Advocacy” (2010), keberhasilan di ruang sidang tidak hanya ditentukan oleh kekuatan argumen hukum, tetapi juga oleh cara advokat menyampaikannya kepada hakim. Setiap kata, intonasi, dan gestur memiliki peran dalam membangun kredibilitas serta meyakinkan majelis bahwa posisi hukum klien memiliki dasar yang kuat.
Dalam praktiknya, komunikasi di persidangan mencakup tiga aspek penting: komunikasi verbal (ucapan yang jelas dan terukur), komunikasi non-verbal (bahasa tubuh yang profesional), dan komunikasi strategis (kemampuan membaca situasi serta menyesuaikan gaya berbicara dengan dinamika sidang).
Seorang advokat yang mahir berkomunikasi tahu kapan harus tegas, kapan harus menahan diri, dan bagaimana menjaga hubungan yang baik dengan hakim, jaksa, maupun pihak lawan.
Dengan strategi komunikasi yang matang, advokat tidak hanya mampu menyampaikan argumen dengan efektif, tetapi juga membangun citra profesional yang berpengaruh terhadap hasil perkara.
Manajemen Bukti dan Pembuktian
Menurut M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata (2017), bukti menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kebenaran suatu dalil. Karena itu, advokat harus mampu mengelola bukti secara sistematis—mulai dari pengumpulan hingga penyajiannya di persidangan.
Jenis alat bukti diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata, meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Selain itu, advokat harus cermat membedakan antara bukti yang relevan dan bukti yang mendukung strategi hukum agar tidak terjadi kelebihan atau kekosongan pembuktian.
Seperti dikatakan Sudikno Mertokusumo, pembuktian bukan sekadar formalitas, tetapi seni menghubungkan fakta dengan dasar hukum secara logis dan meyakinkan. Dengan manajemen bukti yang efektif, advokat dapat membangun argumen hukum yang solid dan meningkatkan peluang memenangkan perkara.
Etika dan Integritas Advokat
Menurut Kode Etik Advokat Indonesia (PERADI), advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, kehormatan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Etika bukan sekadar aturan formal, tetapi pedoman moral yang menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum harus dijalankan dengan nurani dan integritas, bukan sekadar kepatuhan terhadap teks peraturan. Advokat yang beretika tidak hanya membela klien, tetapi juga menegakkan keadilan dan martabat profesinya.
Dengan menjunjung integritas, advokat mampu menjadi representasi keadilan yang dipercaya di mata masyarakat dan pengadilan.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Sans Prejudice untuk Advokat
Temukan Jutaan Dokumen Hukum Putusan dan Peraturan Terbaru
Gunakan Legal Hero, untuk mengakses ribuan putusan dan regulasi dalam hitungan detik dan mempercepat penyusunan strategi hukum berbasis data yang akurat. Adaptasi terhadap teknologi hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi kalian yang ingin tetap relevan dan unggul di era digital.
