Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk berhenti beroperasi, prosesnya tidak bisa sekadar “menutup buku”. Dibutuhkan seorang likuidator yang bertugas memastikan semua kewajiban hukum, utang, dan hak-hak pemegang saham diselesaikan secara sah. Peran ini menjadi kunci agar pembubaran perseroan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas 9 tugas penting likuidator yang wajib dipahami oleh setiap pemilik bisnis dan pengelola korporasi.
9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
- Mengumumkan Pembubaran PT Secara Resmi
Sesuai Pasal 147 ayat (1) UU PT, likuidator wajib mengumumkan pembubaran PT dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berfungsi agar para kreditur mengetahui dan dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kegagalan melakukan pengumuman dapat berakibat pada tanggung jawab pribadi likuidator terhadap pihak ketiga.
- Menginventarisasi dan Mengamankan Seluruh Aset Perusahaan
Likuidator harus melakukan pendataan, pengamanan, dan penilaian terhadap semua aset perusahaan, baik aset bergerak (seperti kas dan kendaraan) maupun aset tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan). Langkah ini memastikan tidak ada aset yang terlewat atau disalahgunakan selama proses pemberesan.
- Menyelesaikan Kewajiban kepada Kreditur
Menurut Pasal 147 ayat (2) UU PT, likuidator wajib mendahulukan pelunasan utang kepada kreditur sebelum melakukan pembagian hasil kepada pemegang saham. Hal ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pembubaran PT.
- Menagih Piutang dan Hak Perusahaan
Likuidator berwenang menagih piutang yang belum diterima oleh PT, baik dari pihak internal maupun eksternal. Bila diperlukan, likuidator dapat menempuh langkah hukum perdata untuk menagih kewajiban pihak ketiga terhadap PT yang dilikuidasi.
- Melepaskan atau Menjual Aset Perusahaan
Dalam pelaksanaan likuidasi, sering kali aset perusahaan dijual untuk membayar utang atau membagi hasil likuidasi. Penjualan aset dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, misalnya Pasal 102 ayat (1) UU PT tentang transaksi material, serta prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3).
- Melunasi Pajak dan Kewajiban Negara
Likuidator wajib menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan dan kewajiban administratif lain kepada negara sebelum menutup perusahaan. Menurut Pasal 147 ayat (2) UU PT, pajak termasuk dalam prioritas pembayaran. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak hanya akan menerbitkan surat keterangan bebas pajak (tax clearance) setelah semua kewajiban dilunasi.
- Membagikan Sisa Kekayaan kepada Pemegang Saham
Setelah seluruh utang dan kewajiban diselesaikan, Pasal 149 ayat (1) UU PT memberi hak kepada likuidator untuk membagikan sisa hasil kekayaan perusahaan kepada para pemegang saham berdasarkan proporsi kepemilikan saham. Prinsip ini menegakkan asas keadilan dan transparansi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Likuidasi
Sesuai Pasal 150 UU PT, likuidator harus membuat laporan pertanggungjawaban atas seluruh proses likuidasi. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada RUPS atau pengadilan untuk disetujui. Menurut M. Yahya Harahap (2013) dalam Hukum Perseroan Terbatas, laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat pembuktian bahwa seluruh kewajiban hukum telah diselesaikan secara sah.
- Mengumumkan Hasil Akhir Likuidasi dan Pembubaran PT
Tahap terakhir adalah pengumuman hasil likuidasi dalam surat kabar dan penyampaian laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU PT.
Setelah diterbitkan pengumuman resmi dan penghapusan nama PT dari daftar badan hukum, maka status badan hukum perusahaan berakhir secara sah.
Baca Juga: Likuidasi Perusahaan: Alasan, Contoh, dan Risiko yang Dihadapi
Kesimpulan
Likuidator merupakan figur sentral dalam proses pembubaran Perseroan Terbatas. Ia tidak hanya berperan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh aset, kewajiban, dan hak-hak perusahaan diselesaikan dengan benar dan transparan.
Jika Anda berencana membubarkan perusahaan atau membutuhkan panduan hukum terkait proses likuidasi, Hukumku siap membantu. Dapatkan pendampingan dari advokat profesional di bidang hukum korporasi, konsultasi hukum online mulai dari Rp100.000, dan akses ke berbagai layanan seperti penyusunan dokumen, review kontrak, serta penyelesaian sengketa perusahaan.
