• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 31, 2025
tugas likuidator
Bagikan

Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk berhenti beroperasi, prosesnya tidak bisa sekadar “menutup buku”. Dibutuhkan seorang likuidator yang bertugas memastikan semua kewajiban hukum, utang, dan hak-hak pemegang saham diselesaikan secara sah. Peran ini menjadi kunci agar pembubaran perseroan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. 

Artikel ini akan membahas 9 tugas penting likuidator yang wajib dipahami oleh setiap pemilik bisnis dan pengelola korporasi.

Daftar Isi
9 Tugas Penting Likuidator Perseroan TerbatasKesimpulan

9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

  1. Mengumumkan Pembubaran PT Secara Resmi

Sesuai Pasal 147 ayat (1) UU PT, likuidator wajib mengumumkan pembubaran PT dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berfungsi agar para kreditur mengetahui dan dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kegagalan melakukan pengumuman dapat berakibat pada tanggung jawab pribadi likuidator terhadap pihak ketiga.

  1. Menginventarisasi dan Mengamankan Seluruh Aset Perusahaan

Likuidator harus melakukan pendataan, pengamanan, dan penilaian terhadap semua aset perusahaan, baik aset bergerak (seperti kas dan kendaraan) maupun aset tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan). Langkah ini memastikan tidak ada aset yang terlewat atau disalahgunakan selama proses pemberesan.

  1. Menyelesaikan Kewajiban kepada Kreditur

Menurut Pasal 147 ayat (2) UU PT, likuidator wajib mendahulukan pelunasan utang kepada kreditur sebelum melakukan pembagian hasil kepada pemegang saham. Hal ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pembubaran PT.

  1. Menagih Piutang dan Hak Perusahaan

Likuidator berwenang menagih piutang yang belum diterima oleh PT, baik dari pihak internal maupun eksternal. Bila diperlukan, likuidator dapat menempuh langkah hukum perdata untuk menagih kewajiban pihak ketiga terhadap PT yang dilikuidasi.

Baca Juga

batasan business judgment rule
Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan
cabotage
Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?
  1. Melepaskan atau Menjual Aset Perusahaan

Dalam pelaksanaan likuidasi, sering kali aset perusahaan dijual untuk membayar utang atau membagi hasil likuidasi. Penjualan aset dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, misalnya Pasal 102 ayat (1) UU PT tentang transaksi material, serta prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3).

  1. Melunasi Pajak dan Kewajiban Negara

Likuidator wajib menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan dan kewajiban administratif lain kepada negara sebelum menutup perusahaan. Menurut Pasal 147 ayat (2) UU PT, pajak termasuk dalam prioritas pembayaran. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak hanya akan menerbitkan surat keterangan bebas pajak (tax clearance) setelah semua kewajiban dilunasi.

  1. Membagikan Sisa Kekayaan kepada Pemegang Saham

Setelah seluruh utang dan kewajiban diselesaikan, Pasal 149 ayat (1) UU PT memberi hak kepada likuidator untuk membagikan sisa hasil kekayaan perusahaan kepada para pemegang saham berdasarkan proporsi kepemilikan saham. Prinsip ini menegakkan asas keadilan dan transparansi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

  1. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Likuidasi

Sesuai Pasal 150 UU PT, likuidator harus membuat laporan pertanggungjawaban atas seluruh proses likuidasi. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada RUPS atau pengadilan untuk disetujui. Menurut M. Yahya Harahap (2013) dalam Hukum Perseroan Terbatas, laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat pembuktian bahwa seluruh kewajiban hukum telah diselesaikan secara sah.

  1. Mengumumkan Hasil Akhir Likuidasi dan Pembubaran PT

Tahap terakhir adalah pengumuman hasil likuidasi dalam surat kabar dan penyampaian laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU PT.
Setelah diterbitkan pengumuman resmi dan penghapusan nama PT dari daftar badan hukum, maka status badan hukum perusahaan berakhir secara sah.

Baca Juga: Likuidasi Perusahaan: Alasan, Contoh, dan Risiko yang Dihadapi


Kesimpulan

Likuidator merupakan figur sentral dalam proses pembubaran Perseroan Terbatas. Ia tidak hanya berperan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh aset, kewajiban, dan hak-hak perusahaan diselesaikan dengan benar dan transparan.

Jika Anda berencana membubarkan perusahaan atau membutuhkan panduan hukum terkait proses likuidasi, Hukumku siap membantu. Dapatkan pendampingan dari advokat profesional di bidang hukum korporasi, konsultasi hukum online mulai dari Rp100.000, dan akses ke berbagai layanan seperti penyusunan dokumen, review kontrak, serta penyelesaian sengketa perusahaan.

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peran paralegal
General

Ini Peran Paralegal dalam Litigasi dan Non-Litigasi

2 Menit Baca
peran in-house counsel
General

Peran In-House Counsel dalam Menjaga Bisnis Tetap Legal

5 Menit Baca
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
General

Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?

6 Menit Baca
General

Memahami Bentuk Perlindungan Hukum untuk Investor di Pasar Global

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?