top of page

Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview

Gambar penulis: Admin HukumkuAdmin Hukumku

review dokumen hukum

Perjanjian kerja sama adalah dokumen penting yang mengikat dua atau lebih pihak dalam hubungan bisnis. Kesepakatan ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.


Sayangnya, banyak pengusaha yang langsung menandatangani perjanjian kerja sama tanpa melakukan review mendalam, dimana ini dapat berakibat fatal bagi bisnis mereka.


Tim Penulis Hukumku akan membahas mengapa perjanjian kerja sama harus direview terlebih dahulu sebelum ditandatangani serta poin-poin penting yang harus diperiksa dalam dokumen tersebut.



Menghindari Pasal yang Merugikan


Salah satu alasan utama mengapa perjanjian kerja sama harus direview adalah untuk menghindari pasal-pasal yang bisa merugikan salah satu pihak. Dalam beberapa kasus, pihak yang lebih dominan dalam negosiasi bisa memasukkan klausul yang lebih menguntungkan mereka dan membatasi hak pihak lain.


Sebagai contoh, dalam perjanjian distribusi, jika tidak direview dengan cermat, bisa saja terdapat klausul yang membebani distributor dengan tanggung jawab lebih besar dibanding pihak pemilik merek, termasuk tanggung jawab atas kerugian atau retur produk yang tidak adil.



Memastikan Hak dan Kewajiban Jelas


Perjanjian kerja sama harus menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada ambiguitas dalam dokumen, hal ini dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.


Misalnya, dalam perjanjian kerja sama bisnis, seharusnya tertulis jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas produksi, pemasaran, distribusi, serta bagaimana pembagian keuntungan dilakukan. Jika klausul ini tidak diatur dengan jelas, salah satu pihak bisa saja merasa dirugikan atau terjadi kesalahpahaman yang menghambat operasional bisnis.


Menghindari Ketidakseimbangan dalam Pembagian Risiko


Dalam banyak perjanjian, risiko sering kali dibebankan lebih banyak ke salah satu pihak, terutama jika mereka tidak teliti dalam membaca dan meninjau kontrak sebelum menandatanganinya.


Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa properti untuk bisnis, pemilik properti bisa saja memasukkan klausul yang membebankan semua biaya perbaikan kepada penyewa, meskipun kerusakan terjadi akibat faktor eksternal di luar kendali penyewa.


Menjamin Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa


Setiap perjanjian kerja sama harus memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Tanpa klausul ini, jika terjadi konflik, bisa saja pihak yang merasa dirugikan tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk menyelesaikan masalah.


Perjanjian yang baik harus mencantumkan metode penyelesaian sengketa, seperti:

  • Mediasi atau negosiasi sebagai langkah awal.

  • Arbitrase jika mediasi gagal.

  • Pengadilan sebagai opsi terakhir.


Jika mekanisme penyelesaian sengketa tidak diatur dengan baik, sengketa bisa berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.


Menghindari Klausul Force Majeure yang Tidak Menguntungkan


Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang membebaskan salah satu atau kedua belah pihak dari tanggung jawab jika terjadi kejadian di luar kendali, seperti bencana alam atau perubahan regulasi.


Namun, jika klausul ini tidak diatur dengan baik, bisa saja salah satu pihak menggunakan alasan force majeure untuk menghindari kewajibannya meskipun situasi masih memungkinkan untuk melanjutkan perjanjian.


Tentang Hukumku


Hukumku merupakan layanan konsultasi hukum online resmi terpercaya di Indonesia yang menawarkan berbagai cakupan praktik hukum. Hukumku juga memiliki layanan jasa review perjanjian yang dilakukan oleh profesional dengan harga terjangkau. Hubungi sekarang!


bottom of page