• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
4 Menit Baca
Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview
Bagikan

Perjanjian kerja sama adalah dokumen penting yang mengikat dua atau lebih pihak dalam hubungan bisnis. Kesepakatan ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.

Sayangnya, banyak pengusaha yang langsung menandatangani perjanjian kerja sama tanpa melakukan review mendalam, dimana ini dapat berakibat fatal bagi bisnis mereka.

Daftar Isi
  • Menghindari Pasal yang Merugikan
  • Memastikan Hak dan Kewajiban Jelas
  • Menghindari Ketidakseimbangan dalam Pembagian Risiko
  • Menjamin Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa
  • Menghindari Klausul Force Majeure yang Tidak Menguntungkan
  • Tentang Hukumku

Tim Penulis Hukumku akan membahas mengapa perjanjian kerja sama harus direview terlebih dahulu sebelum ditandatangani serta poin-poin penting yang harus diperiksa dalam dokumen tersebut.

Menghindari Pasal yang Merugikan

Salah satu alasan utama mengapa perjanjian kerja sama harus direview adalah untuk menghindari pasal-pasal yang bisa merugikan salah satu pihak. Dalam beberapa kasus, pihak yang lebih dominan dalam negosiasi bisa memasukkan klausul yang lebih menguntungkan mereka dan membatasi hak pihak lain.

Sebagai contoh, dalam perjanjian distribusi, jika tidak direview dengan cermat, bisa saja terdapat klausul yang membebani distributor dengan tanggung jawab lebih besar dibanding pihak pemilik merek, termasuk tanggung jawab atas kerugian atau retur produk yang tidak adil.

Baca Juga: Kontrak yang Harus Ada untuk Pengusaha!

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

Memastikan Hak dan Kewajiban Jelas

Perjanjian kerja sama harus menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada ambiguitas dalam dokumen, hal ini dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.

Misalnya, dalam perjanjian kerja sama bisnis, seharusnya tertulis jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas produksi, pemasaran, distribusi, serta bagaimana pembagian keuntungan dilakukan. Jika klausul ini tidak diatur dengan jelas, salah satu pihak bisa saja merasa dirugikan atau terjadi kesalahpahaman yang menghambat operasional bisnis.

Menghindari Ketidakseimbangan dalam Pembagian Risiko

Dalam banyak perjanjian, risiko sering kali dibebankan lebih banyak ke salah satu pihak, terutama jika mereka tidak teliti dalam membaca dan meninjau kontrak sebelum menandatanganinya.

Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa properti untuk bisnis, pemilik properti bisa saja memasukkan klausul yang membebankan semua biaya perbaikan kepada penyewa, meskipun kerusakan terjadi akibat faktor eksternal di luar kendali penyewa.

Menjamin Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa

Setiap perjanjian kerja sama harus memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Tanpa klausul ini, jika terjadi konflik, bisa saja pihak yang merasa dirugikan tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk menyelesaikan masalah.

Perjanjian yang baik harus mencantumkan metode penyelesaian sengketa, seperti:

  • Mediasi atau negosiasi sebagai langkah awal.
  • Arbitrase jika mediasi gagal.
  • Pengadilan sebagai opsi terakhir.

Jika mekanisme penyelesaian sengketa tidak diatur dengan baik, sengketa bisa berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.

Menghindari Klausul Force Majeure yang Tidak Menguntungkan

Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang membebaskan salah satu atau kedua belah pihak dari tanggung jawab jika terjadi kejadian di luar kendali, seperti bencana alam atau perubahan regulasi.

Namun, jika klausul ini tidak diatur dengan baik, bisa saja salah satu pihak menggunakan alasan force majeure untuk menghindari kewajibannya meskipun situasi masih memungkinkan untuk melanjutkan perjanjian.

Tentang Hukumku

Hukumku merupakan layanan konsultasi hukum online resmi terpercaya di Indonesia yang menawarkan berbagai cakupan praktik hukum. Hukumku juga memiliki layanan jasa review perjanjian yang dilakukan oleh profesional dengan harga terjangkau. Hubungi sekarang!

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?