Bayangkan perusahaan Anda tengah berkembang pesat. Produksi meningkat, karyawan bertambah, dan klien semakin percaya. Namun, di tengah kesibukan sehari-hari, Anda lupa untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib dikirim ke pemerintah.
Gunakan Jasa Hukumku!
Sekilas, mungkin terlihat seperti masalah kecil. Tetapi LKPM bukan sekadar formalitas administratif. Laporan ini adalah mata pemerintah untuk memantau jalannya investasi, apakah perusahaan menggunakan izin usahanya dengan benar, apakah investasi terealisasi sesuai rencana, dan apakah kewajiban lain terpenuhi.
LKPM Lebih dari Sekadar Laporan
Setiap perusahaan yang memiliki izin berusaha wajib menyampaikan LKPM. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan laporan memuat data investasi, penggunaan tenaga kerja, produksi (termasuk ekspor), dan kewajiban kemitraan. Dengan kata lain, LKPM adalah cermin kinerja perusahaan bagi regulator.
Sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, wajib membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM. Adapun laporan tersebut bisa juga disampaikan lewat laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Kewajiban penyerahan LKPM oleh pelaku usaha juga disampaikan secara tertulis lebih dahulu dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007. Dari kedua rujukan ini, seseorang diklaim wajib menyampaikan LKPM.
Lantas, apa konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM? Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.
Lantas, apa konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM? Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1), berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pencabutan perizinan berusaha; atau
- Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Adapun dalam pasal serupa ayat (3) di UU yang sama, sanksi administratif yang diberlakukan akan diterapkan secara berjenjang.
Sementara tingkatan sanksi dimulai dari pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat, sebagaimana dilansir dari ayat keduanya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan LKPM Melalui OSS
Demi terhindar dari berbagai sanksi administratif di atas, pelaku usaha sekiranya perlu mengikuti kebijakan yang berlaku. Dengan kata lain, pebisnis sebisa mungkin harus menyampaikan laporan LKPM mereka.
Bagaimana Hukumku Bisa Membantu Anda?
Berhubungan dengan pembahasan laporan LKPM, mitra advokat Hukumku dapat membantu Anda sebagai pemilik usaha untuk mematuhi kewajiban LKPM. Mulai dari konsultasi hukum online hingga pendaftaran LKPM.