• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Fatal! Ini Akibat Jika Tidak Lapor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Fatal! Ini Akibat Jika Tidak Lapor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 29, 2025
3 Menit Baca
sanksi tidak lapor lkpm
Bagikan
Ringkasan
  • LKPM wajib dilaporkan untuk memantau realisasi investasi dan kepatuhan perusahaan
  • Tidak melapor bisa kena sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha
  • Pencabutan izin menghentikan operasional dan merugikan finansial serta reputasi perusahaan

Bayangkan perusahaan Anda tengah berkembang pesat. Produksi meningkat, karyawan bertambah, dan klien semakin percaya. Namun, di tengah kesibukan sehari-hari, Anda lupa untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib dikirim ke pemerintah.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

‎‎Sekilas, mungkin terlihat seperti masalah kecil. Tetapi LKPM bukan sekadar formalitas administratif. Laporan ini adalah mata pemerintah untuk memantau jalannya investasi, apakah perusahaan menggunakan izin usahanya dengan benar, apakah investasi terealisasi sesuai rencana, dan apakah kewajiban lain terpenuhi.

Daftar Isi
  • LKPM Lebih dari Sekadar Laporan
  • Bagaimana Hukumku Bisa Membantu Anda?

LKPM Lebih dari Sekadar Laporan

Setiap perusahaan yang memiliki izin berusaha wajib menyampaikan LKPM. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan laporan memuat data investasi, penggunaan tenaga kerja, produksi (termasuk ekspor), dan kewajiban kemitraan. Dengan kata lain, LKPM adalah cermin kinerja perusahaan bagi regulator.

Sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, wajib membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM. Adapun laporan tersebut bisa juga disampaikan lewat laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kewajiban penyerahan LKPM oleh pelaku usaha juga disampaikan secara tertulis lebih dahulu dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007. Dari kedua rujukan ini, seseorang diklaim wajib menyampaikan LKPM.

Lantas, apa konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM? Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

Lantas, apa konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM? Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1), berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau
  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Adapun dalam pasal serupa ayat (3) di UU yang sama, sanksi administratif yang diberlakukan akan diterapkan secara berjenjang.

Sementara tingkatan sanksi dimulai dari pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat, sebagaimana dilansir dari ayat keduanya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan LKPM Melalui OSS

Demi terhindar dari berbagai sanksi administratif di atas, pelaku usaha sekiranya perlu mengikuti kebijakan yang berlaku. Dengan kata lain, pebisnis sebisa mungkin harus menyampaikan laporan LKPM mereka.

Bagaimana Hukumku Bisa Membantu Anda?

Berhubungan dengan pembahasan laporan LKPM, mitra advokat Hukumku dapat membantu Anda sebagai pemilik usaha untuk mematuhi kewajiban LKPM. Mulai dari konsultasi hukum online hingga pendaftaran LKPM.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?