Foto: shutterstock/icosha
Jakarta, Hukumku - Perusahaan penyedia jasa kurir J&T Global Express Ltd, merupakan salah satu perusahaan jasa kurir terbesar di Indonesia. Perusahaan ini sendiri didirikan oleh mantan CEO Oppo Indonesia yaitu Jet Lee bersama rekannya Tony Chen. Saat ini, perusahaan tersebut sedang ramai dibicarakan oleh publik terkait kontroversinya. Hal ini disebabkan oleh pencatatan saham J&T Global di bursa Hong Kong.
Pada Senin (30/10) J&T Global Express Ltd. baru saja menyelesaikan proses initial public offering (IPO) di Hong Kong. Hal ini membuat perusahaan tersebut mengungkapkan semua data perusahaan. Diduga J&T Global telah melanggar beberapa peraturan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, Ketika ada perusahaan logistik asing ingin beroperasi di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus membuat joint venture (JV) dengan perusahaan logistik lokal. Selain itu, kepemilikan saham bagi perusahaan asing tersebut juga dibatasi maksimal 49% dari seluruh saham JV.
Pelanggaran yang dilakukan oleh J&T Global yaitu bukannya membentuk JV malah ‘meminjam nama’ sejumlah entitas lokal untuk mendaftarkan perusahaannya. Hal ini membuat J&T di Indonesia dianggap sebagai perusahaan lokal. Dalam prospektus, J&T Global menyatakan bahwa mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (Nama perusahaan J&T Indonesia) dengan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam prospektus juga dinyatakan bahwa 100% saham milik PT Global Jet Express dimiliki oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star sendiri dimiliki oleh Owing Global Limited yang dimiliki oleh J&T Global Express Ltd.
Hal ini membuat J&T Global memiliki kendali efektif dan mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari operasional perusahaan di Indonesia.
Foto: Bloomberg Technoz
Tanggapan Pelaku Usaha di Indonesia
Menurut Mahendra Rianto, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, hal ini bisa terjadi karena pengusaha selalu mencari celah dalam peraturan. Mahendra juga menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat tidak ada pengawasan terpusat dalam mengawasi industri logistik.
Sekretaris Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia, Manorsa P Tambunan juga mengatakan bahwa sejak bulan September 2023, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada semua menteri. Kementerian yang dimaksud merupakan Kemkominfo, BKPM, dan Kemenkumham. Manorsa menyampaikan bahwa surat tersebut berisi imbauan untuk menegakkan aturan dugaan struktur modal J&T di Indonesia yang melebihi kewajiban daftar negatif investasi.
“Di dalam prospektus IPO J&T Global Express disebutkan, kontrol atas laba PT Global Jet Express dan semua manfaat ekonomi lainnya ada pada J&T Global Express,” ucap Manorsa.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menilai bahwa hal ini muncul disebabkan karena lemahnya pengawasan lembaga terkait.
“Pintu pertama ada di Dirjen Postel (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi). Izin pertama keluar dari sini, tapi mereka hanya melihat ini PT A, PT B, dan seterusnya, bukan ultimate beneficial owner. Mereka tidak melihat lebih dalam lagi, hanya formalitas pengecekannya,” Ungkap Sonny
Sonny berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan reformasi peraturan dan pengawasan agar tidak terjadi lagi hal serupa di masa depan.
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
https://www.hukumku.id adalah tempat dimana semua bisa mendapatkan dan menyediakan bantuan hukum untuk siapapun dalam bentuk apapun! Yuk daftar, gratis!
coba kasih tau dah pihak yang nanganin bidang ini
parah si ini harus tegas
kalo ga diusut bakal malu ga si aparat negara?1
ini kasusnya sampe mana min?
usut ga si ini