Dalam hukum acara perdata, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak serta merta dijalankan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Ada kalanya pihak yang dihukum menolak, menunda, atau bahkan mengabaikan putusan. Pada kondisi inilah eksekusi menjadi instrumen penting untuk memberikan daya paksa terhadap putusan pengadilan.
Bagi seorang praktisi hukum, memahami jenis-jenis eksekusi hukum perdata sangatlah penting. Sebab, setiap jenis eksekusi memiliki mekanisme, dasar hukum, dan implikasi yang berbeda. Berikut pembahasan tiga jenis eksekusi utama dalam hukum perdata.
Jenis Eksekusi dalam Hukum Perdata
Eksekusi Riil
Dalam HIR memang tidak diatur secara rinci mengenai eksekusi riil. Namun, Pasal 200 HIR yang membahas soal lelang menyebutkan pelaksanaannya. Lebih jelas lagi, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1033 RV, yang menegaskan:
Jika putusan hakim yangmemerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang juru sita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan Negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya.
Bentuk eksekusi riil yang paling umum adalah pengosongan tanah atau bangunan, baik berupa sawah, kebun, rumah tinggal, gudang, maupun perkantoran. Pelaksanaan ini dilakukan oleh juru sita dengan penetapan Ketua Pengadilan, dan jika terjadi perlawanan dapat melibatkan aparat negara.
Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Jenis eksekusi hukum perdata yang satu ini diatur dalam Pasal 196 HIR dan seterusnya. Eksekusi ini berlaku ketika pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan kewajiban membayar sejumlah uang sesuai putusan pengadilan.
Jika sebelum putusan dijatuhkan telah dilakukan sita jaminan, maka sita tersebut otomatis berubah menjadi sita eksekutorial yang sah. Barang-barang yang disita kemudian dilelang, dan hasil lelang dipakai untuk membayar kewajiban pihak kalah sesuai putusan hakim, termasuk biaya eksekusi.
Apabila sebelumnya tidak ada sita jaminan, pengadilan dapat memerintahkan sita eksekutorial baru. Tata cara penjualan barang-barang yang disita diatur lebih lanjut dalam Pasal 200 HIR.
Dengan demikian, ada dua macam sita eksekutorial:
- Sita eksekutorial sebagai kelanjutan dari sita jaminan.
- Sita eksekutorial baru jika sebelumnya tidak ada sita jaminan.
Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan
Jenis eksekusi ini diatur dalam Pasal 225 HIR / Pasal 259 RBg. Eksekusi ini merupakan alternatif yang diberikan undang-undang agar pihak yang menang tetap bisa memperoleh pemenuhan haknya. Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat dipaksa secara langsung untuk melakukan prestasi berupa suatu perbuatan.
Sebagai gantinya, hakim dapat menilai perbuatan tersebut dalam bentuk sejumlah uang dan menghukum pihak kalah untuk membayar uang paksa (dwangsom atau astreinte). Mekanisme ini memastikan pihak yang menang tetap memperoleh kompensasi meskipun prestasi berupa perbuatan tidak dilaksanakan.
Pentingnya Memahami Jenis Eksekusi
Memahami jenis-jenis eksekusi dalam hukum perdata bukan sekadar soal teori hukum, tapi juga praktik penyelesaian sengketa. Banyak advokat yang memenangkan perkara, namun kliennya tetap tidak bisa menikmati hasil putusan karena eksekusi tidak berjalan efektif.
Setiap jenis eksekusi menuntut strategi berbeda:
- pada eksekusi riil, advokat harus siap menghadapi kemungkinan perlawanan fisik saat pengosongan.
- Pada eksekusi pembayaran uang, proses sita dan lelang harus diurus dengan cermat agar tidak batal demi hukum.
- Pada eksekusi melakukan suatu perbuatan, pengacara perlu memastikan nilai uang paksa yang diputuskan hakim cukup adil bagi kepentingan klien.
Tanpa pemahaman mendalam, kemenangan hanya akan menjadi kemenangan di atas kertas. Inilah sebabnya, eksekusi adalah tahapan krusial yang menentukan apakah putusan pengadilan benar-benar menghadirkan keadilan bagi para pihak.
Riset Hukum 10x Lebih Cepat dengan Legal Hero
Ingin riset hukum lebih cepat dan menemukan dasar hukum eksekusi dengan mudah?
Gunakan Legal Hero, asisten riset hukum berbasis AI yang membantu praktisi menemukan putusan, aturan, dan referensi hukum relevan hanya dalam hitungan detik. Coba sekarang dan optimalkan strategi hukum Anda!
