top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan dan Fungsinya



Terdapat berbagai macam jenis izin usaha pertambangan yang perlu diketahui dan dipelajari oleh pegiat usahanya. Setiap dokumen perizinan terkait dunia tambang-menambang ini punya fungsi dan prosedur pembuatannya masing-masing.


Apa saja jenis izin usaha pertambangan? Artikel ini membahas tentang apa saja jenis izin usaha pertambangan beserta definisi dan fungsinya. Lalu, menjelaskan pula bagaimana langkah untuk mendapatkan izinnya.


1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Izin Usaha Pertambangan atau IUP merupakan dokumen perizinan yang diberikan kepada suatu pihak untuk dapat menjalankan Usaha Pertambangan. Adapun sebutan untuk tambang yang dikelola yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).


Dengan begitu, IUP mempunyai fungsi utama sebagai berkas sah yang mendeskripsikan izin usaha atas wilayah WIUP. Pemberian izin Usaha Pertambangan ini dilakukan oleh Menteri, sesuai pengajuan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan.


Mekanisme pembuatannya dimulai dari pemberian WIUP sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. Setelah Menteri resmi memberikan Izin Usaha Pertambangan, pemegang wilayah tidak diperbolehkan mengubah nama IUP kecuali atas persetujuan Menteri.


Adapun IUP ini baru bisa diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Sejumlah berkas yang diperlukan diatur dalam Pasal 32-35 PP No 96 Tahun 2021.


Beberapa berkasnya mencakup Surat Permohonan, Nomor Induk Berusaha, Susunan Pengurus, Surat Pernyataan dari Ahli Pertambangan (minimal 3 tahun pengalaman) untuk mineral logam dan batu bara, Surat Pernyataan dari Ahli Pertambangan (minimal 1 tahun pengalaman) untuk IUP non logam dan mineral bukan logam.


2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)


Izin Pertambangan Rakyat, disebut secara singkat IPR, merupakan izin untuk menjalankan Usaha Pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Daerah tambang rakyat ini mempunyai luas serta investasi yang terbatas.


Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021, IPR diberikan Menteri sesuai pengajuan individu setempat atau koperasi yang anggotanya penduduk lokal. Adapun syarat diberikannya IPR diatur dalam Pasal 63.


Berkas yang perlu diserahkan orang perseorangan mencakup surat permohonan, nomor induk berusaha, salinan KTP, surat keterangan dari desa, surat pernyataan kesanggupan, dan surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan.


Adapun koperasi wajib menyerahkan surat permohonan, nomor induk berusaha, salinan KTP pengurus, surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan kesanggupan, dan surat keterangan fiskal.


3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)


IUPK akronim Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah berkas perizinan yang diberikan kepada suatu pihak untuk mengadakan Usaha Pertambangan. Kriteria khusus di sini mengacu pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baik BUMN, BUMD, maupun Badan Usaha Swasta wajib memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan fiskal, sebagaimana dikutip dari Pasal 87 PP No 96 Tahun 2021. Berkas yang sudah disetujui Menteri dapat dilanjutkan ke tahapan kegiatan Operasi Produksi.


Dengan prosedur yang hampir serupa dengan IUP, mekanisme pemberian IUPK sekarang berlangsung di Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara pengawasan kegiatan pertambangan wilayah khusus ini dilakukan oleh ESDM.


Berhubungan dengan WIUPK yang membutuhkan IUPK, kini ormas keagamaan di Indonesia diberikan hak untuk ikut serta dalam usaha tambang jenis ini. Kabar ini menuai pro dan kontra sehingga ada ormas yang menerima dan menolak tawaran.


4. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Khusus Eksplorasi


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Dokumen ini mengizinkan usaha pihak tertentu dalam Penyelidikan Umum, eskplorasi, dan studi kelayakan.


Hampir serupa, terdapat IUPK Eksplorasi yang difungsikan untuk mengizinkan tiga aktivitas di atas. Namun, cakupan wilayah yang diberikan akses untuk dieksplor ataupun diselidiki terbatas di daerah WIUPK.


Prosedur pengajuan pertama-tama wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, sebagaimana telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya. Kemudian Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 juga mensyaratkan adanya bukti jaminan kesungguhan eksplorasi.


Jaminan ini dinominalkan lewat deposito berjangka, senilai Rp5.000.000 seandainya WIUP atau WIUPK berluas kurang atau sama dengan 40 hektar. Kemudian 150.000/hektar jika daerah pertambangan lebih dari 40 hektar.


5. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)


SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan merupakan izin yang ditetapkan kepada pihak tertentu untuk menjalankan Usaha Pertambangan batuan. Secara spesifik izin ini mengatur jenis batuan yang ditambang serta keperluan di baliknya.


Mekanisme pengajuan permohonan dilakukan oleh BUMD, Badan Usaha Swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Sementara itu, pihak yang memberikan persetujuan terhadap dokumen ini adalah Menteri.


Syaratnya masih serupa dengan Izin Usaha Pertambangan poin sebelumnya. Setelah punya dokumen perencanaan penambangan, perusahaan atau badan usaha dapat langsung menjalankan penambangan di wilayah terkait.


6. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)


Semua pemegang IUP maupun IUPK ternyata wajib memakai jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam menjalankan usaha tambang. Perusahaan Jasa pertambangan ini menjalankan usaha dalam penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi tambang, dan kepentingan terkait lainnya.


Sesuai Pasal 137 ayat (5) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbagai kegiatan usaha pihak ini baru bisa dijalankan seandainya mereka punya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dengan begitu, IUJP merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang suatu pihak untuk melakukan usaha jasa pertambangan.


Pengajuan permohonan agar perusahaan bisa melakukan hal tersebut wajib memenuhi syarat administratif dan teknis. Berhubungan dengan itu, Menteri nanti menilai dokumen sebelum menentukan persetujuannya.


7. Izin Pengangkutan dan Penjualan


Kebijakan mengenai Izin Pengangkutan dan Penjualan merujuk pada komoditas mineral atau batu bara disetujui oleh Menteri. 


Dengan menggunakan surat izin tersebut, pihak yang diberi izin Menteri bisa mengangkut serta menjual barang tambang.


Selain wajib memenuhi syarat administratif, berkas Izin Pengangkutan dan Penjualan membutuhkan kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak pemasok. Misalnya surat perjanjian kesepahaman antara pengangkut-penjual dengan IUP, IUPK, IPR, SIP, dan sebagainya.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, jenis-jenis izin usaha pertambangan di Indonesia terdiri dari beragam dokumen. Setiap berkas persetujuan izin usaha mempunyai fungsi masing-masing yang dapat dibilang spesifik.


Di antaranya terdapat IUP yang mengizinkan pihak tertentu untuk menjalani usaha pertambangan di WIUP. Begitu pula dengan IUPK (di WIUPK), IPR (di WPR), hingga SIBP (di WIUP dengan jenis batuan tertentu).


IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dibutuhkan agar perusahaan atau badan usaha dapat menjalankan kegiatan eksplorasi beserta penyelidikan wilayah tambang. Sementara IUJP wajib hukumnya dimiliki setiap perusahaan yang bergerak di jasa pertambangan.


Terakhir, ada pula Izin Pengangkutan dan Penjualan yang seharusnya dimiliki oleh suatu perusahaan. Mereka yang punya dokumen ini diizinkan untuk mengangkut serta menjual barang hasil sektor tambang.


Mengurus izin usaha pertambangan bisa menjadi proses yang kompleks dan membingungkan. Namun, dengan bantuan Hukumku, Anda dapat mengurus izin usaha pertambangan dengan lebih mudah dan efisien. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam setiap langkah, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan. Kami memastikan semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Dengan Hukumku, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda, sementara kami menangani semua aspek hukum dan perizinan. Hubungi Hukumku hari ini untuk konsultasi gratis dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan bisnis Anda dengan lebih mudah.





Σχόλια


bottom of page