• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Jenis-jenis Visa dan Apa Saja Kegunaannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Jenis-jenis Visa dan Apa Saja Kegunaannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 20, 2025
7 Menit Baca
Mengenal Jenis-jenis Visa dan Apa Saja Kegunaannya
Bagikan

Bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri, visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus diperoleh. Setiap negara memiliki aturan dan jenis visa yang berbeda, bergantung pada tujuan kunjungan dan lamanya tinggal. Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis visa yang sering digunakan, seperti Visa on Arrival, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan Visa Investor. Setiap visa memiliki kegunaan, persyaratan, dan cara pengajuan yang berbeda, sehingga penting untuk memahaminya secara lebih mendalam.

Daftar Isi
Jenis-jenis VisaKesimpulan

Jenis-jenis Visa

1. Visa on Arrival/VOA

Visa on Arrival (VOA) adalah salah satu jenis visa yang dikeluarkan oleh negara tujuan saat pelancong tiba di bandara atau pelabuhan internasional. Visa ini umumnya ditujukan bagi wisatawan dari negara-negara yang bekerja sama dengan negara tujuan. VOA sering digunakan oleh pelancong yang berkunjung untuk tujuan pariwisata atau kunjungan singkat lainnya. Misalnya, pelancong dari negara-negara ASEAN yang ingin berkunjung ke Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas VOA ini.

Fungsi dari VOA adalah memberikan izin tinggal sementara selama beberapa hari hingga beberapa bulan, tergantung pada peraturan negara yang bersangkutan. Untuk mendapatkan VOA, pelancong harus memenuhi syarat tertentu, seperti paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti tiket pulang, dan pembayaran biaya visa. Masa berlaku VOA bervariasi, biasanya sekitar 30 hari, namun beberapa negara menyediakan opsi perpanjangan.

2. Visa Kunjungan 

Visa kunjungan, juga dikenal sebagai visa turis, adalah jenis visa yang dirancang bagi individu yang ingin mengunjungi suatu negara untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, atau tujuan non-komersial lainnya. Jenis visa ini paling umum dan berlaku untuk kunjungan jangka pendek.

Visa kunjungan memungkinkan pemegangnya tinggal di negara tujuan selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 90 hari, tergantung kebijakan negara tersebut. Pemohon visa kunjungan harus memenuhi persyaratan seperti paspor yang berlaku, formulir aplikasi yang telah diisi, foto paspor, serta bukti akomodasi dan keuangan.

Baca Juga

litigation lawyer
Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai
cara membuat legal memo
Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

Dalam Undang-Undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 38 menyebutkan bahwa visa kunjungan dapat diberikan bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, atau bisnis jangka pendek. Cara mendapatkan visa kunjungan ini bisa melalui kedutaan besar negara tujuan atau secara online, tergantung kebijakan negara tersebut.

3. Visa Tinggal Terbatas 

Visa Tinggal Terbatas, atau VITAS, adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih panjang. Visa ini biasanya diberikan untuk keperluan kerja, belajar, atau urusan keluarga. VITAS seringkali menjadi pilihan bagi para ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Visa ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang memungkinkan pemegangnya tinggal di Indonesia selama beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada kebutuhan dan persetujuan imigrasi. Setelah berada di Indonesia, pemegang VITAS harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berfungsi sebagai perpanjangan izin tinggal.

Syarat pembuatan VITAS termasuk paspor yang berlaku, surat sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia, surat undangan atau kontrak kerja, serta formulir aplikasi visa. Proses pembuatan VITAS dapat dilakukan di kedutaan besar Indonesia di negara asal atau melalui pengajuan online di situs resmi imigrasi Indonesia.

4. Visa Diplomatik

Visa Diplomatik diberikan kepada individu yang memiliki kedudukan diplomatik atau bekerja dalam misi diplomatik. Visa ini ditujukan untuk pejabat pemerintahan, diplomat, atau individu yang bertugas dalam organisasi internasional. Visa diplomatik memberikan berbagai keistimewaan dan imunitas hukum kepada pemegangnya, sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.

Untuk mendapatkan visa ini, pemohon harus memenuhi syarat khusus, termasuk surat penugasan dari pemerintah atau organisasi internasional yang bersangkutan. Visa ini umumnya berlaku selama masa tugas diplomatik pemegang visa tersebut dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

5. Visa Dinas

Visa dinas adalah visa yang dikeluarkan bagi individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan dinas atau misi tertentu dari lembaga pemerintahan, organisasi internasional, atau institusi yang diakui oleh pemerintah.

Fungsi visa dinas mirip dengan visa diplomatik, tetapi diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki status diplomat namun tetap melakukan tugas resmi mewakili negara atau organisasi mereka. Visa ini biasanya digunakan oleh pegawai pemerintah, delegasi resmi, atau staf organisasi internasional.

Proses pembuatan visa dinas biasanya melibatkan surat undangan resmi dari lembaga atau organisasi yang akan dikunjungi, serta surat tugas dari instansi asal. Masa berlaku visa dinas tergantung pada durasi misi atau kegiatan dinas yang akan dilakukan.

6. Visa Investor

Visa Investor adalah jenis visa yang diberikan kepada individu yang ingin berinvestasi di suatu negara. Visa ini biasanya ditujukan untuk orang asing yang menanamkan modal di bidang properti, perusahaan, atau bisnis lainnya di negara tujuan. Di Indonesia, visa investor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2018, di mana investor asing yang memenuhi syarat dapat diberikan izin tinggal terbatas dengan masa berlaku tertentu.

Visa investor memiliki beberapa fungsi utama, salah satunya adalah memberikan izin tinggal bagi pemegang visa untuk mengelola investasinya di negara tujuan. Persyaratan pembuatan visa ini meliputi bukti investasi yang sah, laporan keuangan, serta dokumen legal lainnya yang mendukung. Visa investor biasanya diberikan dengan masa berlaku 1 hingga 2 tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai kondisi investasi.

Kesimpulan

Dalam memahami berbagai jenis visa, penting bagi individu atau perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memilih jenis visa yang tepat sesuai kebutuhan dan mengikuti prosedur yang berlaku di negara tujuan. Kesalahan dalam memilih visa atau ketidaktahuan akan syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, termasuk deportasi atau denda administratif.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai visa atau memiliki pertanyaan terkait izin tinggal di luar negeri, tim ahli hukum di Hukumku siap membantu Anda. Dengan konsultasi yang tepat, Anda bisa mendapatkan solusi hukum terbaik untuk memastikan perjalanan atau investasi Anda berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku.

Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan dapatkan solusi hukum yang tepat untuk setiap permasalahan visa dan izin tinggal Anda.

TAGGED:Tips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
November 14, 2025
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca
cara advokat menggunakan teknologi
General

Bagaimana Cara Advokat Memanfaatkan Teknologi dalam Bidang Hukum?

3 Menit Baca
skill yang harus dimiliki legal intern
General

Biar Dilirik Senior, Ini Skill yang Wajib Dimiliki Legal Intern

3 Menit Baca
manfaat AI untuk praktisi hukum
General

‎Lebih Cepat dan Akurat, Ini 5 Keunggulan AI untuk Praktisi Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?