top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Mengenal Jenis-jenis Visa dan Apa Saja Kegunaannya


Pelajari berbagai macam jenis visa, fungsi masing-masing, dan apa yang membedakannya di artikel ini.

Bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri, visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus diperoleh. Setiap negara memiliki aturan dan jenis visa yang berbeda, bergantung pada tujuan kunjungan dan lamanya tinggal. Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu. 


Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis visa yang sering digunakan, seperti Visa on Arrival, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan Visa Investor. Setiap visa memiliki kegunaan, persyaratan, dan cara pengajuan yang berbeda, sehingga penting untuk memahaminya secara lebih mendalam.


Jenis-jenis Visa


1. Visa on Arrival/VOA


Visa on Arrival (VOA) adalah salah satu jenis visa yang dikeluarkan oleh negara tujuan saat pelancong tiba di bandara atau pelabuhan internasional. Visa ini umumnya ditujukan bagi wisatawan dari negara-negara yang bekerja sama dengan negara tujuan. VOA sering digunakan oleh pelancong yang berkunjung untuk tujuan pariwisata atau kunjungan singkat lainnya. Misalnya, pelancong dari negara-negara ASEAN yang ingin berkunjung ke Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas VOA ini.


Fungsi dari VOA adalah memberikan izin tinggal sementara selama beberapa hari hingga beberapa bulan, tergantung pada peraturan negara yang bersangkutan. Untuk mendapatkan VOA, pelancong harus memenuhi syarat tertentu, seperti paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti tiket pulang, dan pembayaran biaya visa. Masa berlaku VOA bervariasi, biasanya sekitar 30 hari, namun beberapa negara menyediakan opsi perpanjangan.


2. Visa Kunjungan 


Visa kunjungan, juga dikenal sebagai visa turis, adalah jenis visa yang dirancang bagi individu yang ingin mengunjungi suatu negara untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, atau tujuan non-komersial lainnya. Jenis visa ini paling umum dan berlaku untuk kunjungan jangka pendek.


Visa kunjungan memungkinkan pemegangnya tinggal di negara tujuan selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 90 hari, tergantung kebijakan negara tersebut. Pemohon visa kunjungan harus memenuhi persyaratan seperti paspor yang berlaku, formulir aplikasi yang telah diisi, foto paspor, serta bukti akomodasi dan keuangan.


Dalam Undang-Undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 38 menyebutkan bahwa visa kunjungan dapat diberikan bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, atau bisnis jangka pendek. Cara mendapatkan visa kunjungan ini bisa melalui kedutaan besar negara tujuan atau secara online, tergantung kebijakan negara tersebut.


3. Visa Tinggal Terbatas 


Visa Tinggal Terbatas, atau VITAS, adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih panjang. Visa ini biasanya diberikan untuk keperluan kerja, belajar, atau urusan keluarga. VITAS seringkali menjadi pilihan bagi para ekspatriat yang bekerja di Indonesia.


Visa ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang memungkinkan pemegangnya tinggal di Indonesia selama beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada kebutuhan dan persetujuan imigrasi. Setelah berada di Indonesia, pemegang VITAS harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berfungsi sebagai perpanjangan izin tinggal.


Syarat pembuatan VITAS termasuk paspor yang berlaku, surat sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia, surat undangan atau kontrak kerja, serta formulir aplikasi visa. Proses pembuatan VITAS dapat dilakukan di kedutaan besar Indonesia di negara asal atau melalui pengajuan online di situs resmi imigrasi Indonesia.


4. Visa Diplomatik


Visa Diplomatik diberikan kepada individu yang memiliki kedudukan diplomatik atau bekerja dalam misi diplomatik. Visa ini ditujukan untuk pejabat pemerintahan, diplomat, atau individu yang bertugas dalam organisasi internasional. Visa diplomatik memberikan berbagai keistimewaan dan imunitas hukum kepada pemegangnya, sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.


Untuk mendapatkan visa ini, pemohon harus memenuhi syarat khusus, termasuk surat penugasan dari pemerintah atau organisasi internasional yang bersangkutan. Visa ini umumnya berlaku selama masa tugas diplomatik pemegang visa tersebut dan dapat diperpanjang jika diperlukan.


5. Visa Dinas


Visa dinas adalah visa yang dikeluarkan bagi individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan dinas atau misi tertentu dari lembaga pemerintahan, organisasi internasional, atau institusi yang diakui oleh pemerintah.


Fungsi visa dinas mirip dengan visa diplomatik, tetapi diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki status diplomat namun tetap melakukan tugas resmi mewakili negara atau organisasi mereka. Visa ini biasanya digunakan oleh pegawai pemerintah, delegasi resmi, atau staf organisasi internasional.


Proses pembuatan visa dinas biasanya melibatkan surat undangan resmi dari lembaga atau organisasi yang akan dikunjungi, serta surat tugas dari instansi asal. Masa berlaku visa dinas tergantung pada durasi misi atau kegiatan dinas yang akan dilakukan.


6. Visa Investor


Visa Investor adalah jenis visa yang diberikan kepada individu yang ingin berinvestasi di suatu negara. Visa ini biasanya ditujukan untuk orang asing yang menanamkan modal di bidang properti, perusahaan, atau bisnis lainnya di negara tujuan. Di Indonesia, visa investor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2018, di mana investor asing yang memenuhi syarat dapat diberikan izin tinggal terbatas dengan masa berlaku tertentu.


Visa investor memiliki beberapa fungsi utama, salah satunya adalah memberikan izin tinggal bagi pemegang visa untuk mengelola investasinya di negara tujuan. Persyaratan pembuatan visa ini meliputi bukti investasi yang sah, laporan keuangan, serta dokumen legal lainnya yang mendukung. Visa investor biasanya diberikan dengan masa berlaku 1 hingga 2 tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai kondisi investasi.


Kesimpulan


Dalam memahami berbagai jenis visa, penting bagi individu atau perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memilih jenis visa yang tepat sesuai kebutuhan dan mengikuti prosedur yang berlaku di negara tujuan. Kesalahan dalam memilih visa atau ketidaktahuan akan syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, termasuk deportasi atau denda administratif.


Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai visa atau memiliki pertanyaan terkait izin tinggal di luar negeri, tim ahli hukum di Hukumku siap membantu Anda. Dengan konsultasi yang tepat, Anda bisa mendapatkan solusi hukum terbaik untuk memastikan perjalanan atau investasi Anda berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku.


Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan dapatkan solusi hukum yang tepat untuk setiap permasalahan visa dan izin tinggal Anda.






コメント


bottom of page