• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Langkah Hukum Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono-Gini
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Langkah Hukum Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono-Gini

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
4 Menit Baca
Langkah Hukum Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono-Gini
Bagikan

Salah satu masalah yang mungkin terjadi ketika pasutri bercerai adalah tidak diberikannya harta bersama kepada pihak mantan pasangannya. Jika suami tidak mau membagi harta gono-gini, eks istri bisa menuntutnya lewat pengadilan.

Artikel ini membahas mengenai istri yang bisa menuntut harta bersama, bagaimana langkah hukum jika suami tidak mau membagi harta gono-gini, prosedur pengajuan gugatan, dan peran pengacara dalam kasus terkait. 

Daftar Isi
Apakah Istri Bisa Menuntut Harta Gono-Gini?Langkah Hukum Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono-GiniProsedur Pengajuan Gugatan Harta Gono-GiniPeran Pengacara dalam Kasus Pembagian Harta Gono-Gini

Apakah Istri Bisa Menuntut Harta Gono-Gini?

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan, harta yang didapatkan ketika suami istri resmi nikah menjadi harta bersama. Adapun masyarakat lebih mengenal material ini sebagai “harta gono-gini”.

Dasar hukum tentang harta tersebut juga ditetapkan melalui Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Didefinisikan sebagai harta atau kekayaan yang diperoleh suami dan istri ketika mereka berdua berumah tangga.

Seandainya tidak terdapat perjanjian mengenai penghasilan harta bersama, maka kekayaan masuk daftar harta gono-gini. Seorang mantan istri yang tidak mendapatkan bagian pasca perceraian bisa menuntut ke pengadilan.

Pernyataan itu sejalan dengan Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974. Bunyi pasalnya menyebutkan hak istri maupun suami yang harus mendapatkan pembagian sama rata atas harta gono-gini. 

Baca Juga

review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
litigation lawyer
Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai
cara membuat legal memo
Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

Langkah Hukum Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono-Gini

Bagaimana langkah hukumnya apabila suami tidak mau membagi harta gono-gini? Jawaban atas pertanyaan ini sekiranya harus diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang memproses perceraian.

Adapun langkah yang harus dilakukan agar bisa dibagi harta gono-gini diproses bersamaan dengan gugatan cerai. Bukan hanya itu, gugatan juga bisa diserahkan ke meja hijau setelah mantan pasangan tersebut resmi cerai secara hukum.

Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, berbunyi “gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama sutri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Adapun ketentuan dasar hukum permintaan hak dari suami ini bisa menggunakan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal ini mengatur janda maupun duda yang telah bercerai mempunyai hak setengah harta gono-gini.

Namun demikian, pasal itu hanya berlaku jika kedua belah pihak yang cerai tidak membuat perjanjian tertentu terkait harta bersama.

Sebut misalnya mereka sepakat sejak pra-nikah bahwa harta penghasilan setelah nikah jadi milik masing-masing. Maka, istri tidak dapat melakukan gugatan terhadap suaminya. 

Prosedur Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini

Istri yang tidak memperoleh harta bersama jika suami tidak mau membagi harta gono-gini bisa memprosesnya lewat pengadilan. Prosedurnya mensyaratkan dokumen-dokumen tertentu yang wajib diserahkan untuk menggugat.

Berikut persyaratan dokumen pengajuan gugatan harta gono-gini, sebagaimana dikutip dari Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Akta Cerai

Setelah mempunyai kedua data itu, penggugat akan melewati fase berikut sebagai lanjutan pengajuannya.

  1. Mendatangi PTSP Pengadilan Agama sambil membawa persyaratan dokumen;
  2. Meminta nomor antrian pendaftaran;
  3. Dipanggil oleh petugas loket pendaftaran pengajuan;
  4. Membayar biaya perkara, menyerahkan bukti transaksi, dan memberikan dokumen;
  5. Anda akan didaftarkan dan memperoleh nomor perkara;
  6. Persidangan akan dilakukan di pengadilan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Peran Pengacara dalam Kasus Pembagian Harta Gono-Gini

Jika suami tidak mau membagi harta gono-gini kepada mantan istri, pengacara akan dilibatkan untuk pembagian dan pembelaan haknya. Namun sebelum itu, para pengacara secara umum akan mengumpulkan atau menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan.

Setelah mempunyai berbagai dokumen pendukung gugatan, pengacara akan membantu pihak mantan istri dalam representasi hukumnya. Kita bisa menyebutnya sebagai perwakilan, membela penggugat berdasarkan bukti yang valid.

Dengan adanya artikel ini, sobat Hukumku yang tidak diberikan haknya sekiranya mendapatkan pengetahuan tambahan. Anda bisa melakukan gugatan ke pengadilan jika suami tidak mau membagi harta gono-gini.

TAGGED:Hukum KeluargaTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian

4 Menit Baca
harta gono gini
General

Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?

4 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca
governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?