Salah satu masalah yang mungkin terjadi ketika pasutri bercerai adalah tidak diberikannya harta bersama kepada pihak mantan pasangannya. Jika suami tidak mau membagi harta gono-gini, eks istri bisa menuntutnya lewat pengadilan.
Artikel ini membahas mengenai istri yang bisa menuntut harta bersama, bagaimana langkah hukum jika suami tidak mau membagi harta gono-gini, prosedur pengajuan gugatan, dan peran pengacara dalam kasus terkait.
Apakah Istri Bisa Menuntut Harta Gono-Gini?
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan, harta yang didapatkan ketika suami istri resmi nikah menjadi harta bersama. Adapun masyarakat lebih mengenal material ini sebagai “harta gono-gini”.
Dasar hukum tentang harta tersebut juga ditetapkan melalui Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Didefinisikan sebagai harta atau kekayaan yang diperoleh suami dan istri ketika mereka berdua berumah tangga.
Seandainya tidak terdapat perjanjian mengenai penghasilan harta bersama, maka kekayaan masuk daftar harta gono-gini. Seorang mantan istri yang tidak mendapatkan bagian pasca perceraian bisa menuntut ke pengadilan.
Pernyataan itu sejalan dengan Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974. Bunyi pasalnya menyebutkan hak istri maupun suami yang harus mendapatkan pembagian sama rata atas harta gono-gini.
Langkah Hukum Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono-Gini
Bagaimana langkah hukumnya apabila suami tidak mau membagi harta gono-gini? Jawaban atas pertanyaan ini sekiranya harus diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang memproses perceraian.
Adapun langkah yang harus dilakukan agar bisa dibagi harta gono-gini diproses bersamaan dengan gugatan cerai. Bukan hanya itu, gugatan juga bisa diserahkan ke meja hijau setelah mantan pasangan tersebut resmi cerai secara hukum.
Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, berbunyi “gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama sutri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Adapun ketentuan dasar hukum permintaan hak dari suami ini bisa menggunakan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal ini mengatur janda maupun duda yang telah bercerai mempunyai hak setengah harta gono-gini.
Namun demikian, pasal itu hanya berlaku jika kedua belah pihak yang cerai tidak membuat perjanjian tertentu terkait harta bersama.
Sebut misalnya mereka sepakat sejak pra-nikah bahwa harta penghasilan setelah nikah jadi milik masing-masing. Maka, istri tidak dapat melakukan gugatan terhadap suaminya.
Prosedur Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini
Istri yang tidak memperoleh harta bersama jika suami tidak mau membagi harta gono-gini bisa memprosesnya lewat pengadilan. Prosedurnya mensyaratkan dokumen-dokumen tertentu yang wajib diserahkan untuk menggugat.
Berikut persyaratan dokumen pengajuan gugatan harta gono-gini, sebagaimana dikutip dari Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi Akta Cerai
Setelah mempunyai kedua data itu, penggugat akan melewati fase berikut sebagai lanjutan pengajuannya.
Mendatangi PTSP Pengadilan Agama sambil membawa persyaratan dokumen;
Meminta nomor antrian pendaftaran;
Dipanggil oleh petugas loket pendaftaran pengajuan;
Membayar biaya perkara, menyerahkan bukti transaksi, dan memberikan dokumen;
Anda akan didaftarkan dan memperoleh nomor perkara;
Persidangan akan dilakukan di pengadilan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Peran Pengacara dalam Kasus Pembagian Harta Gono-Gini
Jika suami tidak mau membagi harta gono-gini kepada mantan istri, pengacara akan dilibatkan untuk pembagian dan pembelaan haknya. Namun sebelum itu, para pengacara secara umum akan mengumpulkan atau menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan.
Setelah mempunyai berbagai dokumen pendukung gugatan, pengacara akan membantu pihak mantan istri dalam representasi hukumnya. Kita bisa menyebutnya sebagai perwakilan, membela penggugat berdasarkan bukti yang valid.
Dengan adanya artikel ini, sobat Hukumku yang tidak diberikan haknya sekiranya mendapatkan pengetahuan tambahan. Anda bisa melakukan gugatan ke pengadilan jika suami tidak mau membagi harta gono-gini.
Comments