Dalam menjalankan suatu bisnis terkadang anda kesulitan dalam mencari modal. Solusinya bisa saja dengan patungan modal dengan beberapa pihak lainnya. Hal tersebut memang tidak asing dilakukan oleh pebisnis baik yang skalanya sudah besar maupun skala kecil.
Di dalam dunia bisnis ada istilah yang disebut dengan joint venture. anda mungkin saja masih asing dengan istilah bisnis tersebut. Joint venture merupakan bentuk kerja sama yang dapat menjadi peluang bisnis menarik untuk memperluas jangkauan pasar, membagi risiko, menggabungkan sumber daya, dan mencapai tujuan bersama.
Apa Itu Joint Venture?
Joint venture merupakan kolaborasi bisnis di mana dua atau lebih perusahaan bekerjasama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Dalam kerjasama ini, terdapat tujuan dan periode waktu yang disepakati. Biasanya, joint venture berakhir setelah tujuan tersebut tercapai, kecuali jika para pihak memutuskan untuk melanjutkan kerja sama
Kerjasama ini seringkali dilakukan ketika perusahaan ingin menciptakan produk atau layanan yang dapat saling memperkuat posisi masing-masing perusahaan. Pembagian kepemilikan atau saham atas investasi dalam joint venture dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dibuat.
Kerja sama ini dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan investasi secara independen. Joint venture tidak selalu harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga bisa diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama lainnya, tergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat.
Sebagai contoh nyata dari joint venture, kita dapat melihat ketika dua perusahaan teknologi bergabung untuk mengembangkan produk baru, atau ketika dua perusahaan farmasi menjalin kerja sama dalam penelitian dan pengembangan obat baru.
Di Indonesia sendiri skema joint venture tidak secara implisit diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, skema ini masuk dalam cakupan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Â
Manfaat Joint Venture
Joint venture sebagai salahs satu jenis aliansi usaha tentunya memiliki banyak manfaat, khususnya bagi pihak-pihak yang terlibat, manfaatnya yaitu:
1. Membagi Risiko Usaha
Joint venture membolehkan perusahaan untuk berbagi risiko bersama mitra bisnisnya, sehingga membantu perusahaan dalam mengurangi risiko yang harus dihadapinya sendiri secara keseluruhan.
2. Menggabungkan Sumber Daya dan Keahlian
Dalam joint venture, perusahaan dapat saling menggabungkan sumber daya, teknologi, dan keahlian masing-masing untuk menciptakan keunggulan bersaing yang lebih baik.
3. Menghemat Biaya
Dalam joint venture, perusahaan yang terlibat memberikan kontribusi pada modal awal proyek secara bersama-sama. Dengan membagi biaya investasi awal, beban keuangan yang harus ditanggung oleh satu perusahaan menjadi lebih terjangkau dibandingkan jika mereka menjalankan proyek tersebut sendiri.
4. Memperluas Jangkauan Usaha
Dalam melakukan joint venture dengan perusahaan asing, perusahaan dapat memasuki pasar baru dan memperluas jangkauan bisnisnya. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis.
5. Peningkatan Inovasi
Dengan bekerja sama dengan mitra, joint venture mendorong inovasi dan pengembangan produk atau layanan baru. Ini memberikan kesempatan untuk mengakses teknologi terkini atau pengetahuan yang mungkin tidak dimiliki oleh salah satu mitra secara individual.
Risiko dari Joint Venture
Di balik segala kelebihan dan manfaat dari adanya joint venture ini, tentu saja masih menyisakan beberapa risiko yang mungkin akan dihadapi oleh para pihak yang terlibat, yaitu:
1. Ketergantungan pada mitra
Joint venture menuntut perusahaan untuk saling bergantung satu sama lain dalam mencapai tujuan bersama. Apabila salah satu mitra tidak mampu memenuhi kewajibannya atau mengalami kesulitan keuangan, hal tersebut dapat berdampak pada keberhasilan kerjasama usaha secara keseluruhan.
2. Memicu konflik antar mitra
Kemitraan bisnis seringkali melibatkan perusahaan-perusahaan yang berbeda, dengan budaya, visi, dan nilai-nilai yang berbeda. Perbedaan pandangan ini dapat menyebabkan pengambilan keputusan, tata kelola, dan strategi bisnis yang bisa memicu konflik.
3. Kesulitan dalam pembagian keuntungan
Untuk beberapa mitra perusahaan, mencapai kesepakatan yang adil mengenai pembagian keuntungan dan kontrol operasional perusahaan bisa menjadi tantangan. Dampaknya bisa menciptakan ketidakpuasan dan ketidakstabilan dalam joint venture.
4. Kesulitan dalam penggantian mitra
Apabila salah satu mitra perusahaan menginginkan untuk keluar dari kerjasama usaha, proses penggantian mitra dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Selain itu, menemukan mitra baru yang cocok juga bisa menjadi tantangan karena perlu mempertimbangkan kesesuaian strategi bisnis dan budaya perusahaan.
5. Risiko kegagalan
Walaupun joint venture menawarkan banyak potensi keuntungan, ada risiko gagal yang perlu diperhatikan. Apabila tujuan bersama tidak tercapai atau terjadi ketidakcocokan antara mitra, kemungkinan kerjasama tersebut harus dibubarkan.
Syarat Membentuk Joint Venture
Menurut hukum perundangan yang berlaku di Indonesia, pendirian sebuah perseroan terbatas dengan penanaman modal asing diatur dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Penanaman Modal. Pasal tersebut menyatakan bahwa Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Adapun syarat-syarat menjadi perusahaan joint venture adalah sebagai berikut,
Jika ada unsur modal asing, maka bentuk perusahaan wajib sebagai Perseroan Terbatas (PT).
Modal dalam negeri minimal 51% untuk joint venture dengan PMA (penanaman modal asing).
Perusahaan joint venture dengan PMA wajib mengajukan izin prinsip dan izun usaha tetap (IUT) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Perusahaan joint venture dengan PMA secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BPKM.
Mengecek bidang usaha yang tersedia untuk skema joint venture melalui Daftar Negatif Investasi.Â
Cara Melakukan Joint Venture
Saat membangun sebuah joint venture, biasanya terbentuk sebuah entitas bisnis baru yang bisa berbentuk korporasi atau perseroan terbatas. Ini akan dibahas secara rinci oleh masing-masing pihak dalam perjanjian bersama.
Lantas, setiap pihak perusahaan induk akan memiliki persentase kepemilikan tertentu dalam entitas tersebut berdasarkan perjanjian. Ini penting agar aktivitas yang dilakukan terarah dan tidak terjadi tumpang tindih, serta untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas.
Contohnya, kedua belah pihak bisa menentukan jumlah saham yang harus dikeluarkan dan membentuk struktur manajemen baru beserta anggota dewan direksi. Kerjasama ini dapat melaksanakan tugas secara kolektif atau membagi tanggung jawab.
Selain pembagian tugas dan pembagian laba atau rugi, pelaku kerjasama usaha perlu memperhatikan juga masalah pembayaran pajak. Jika mereka mendirikan entitas baru, pembayaran pajak akan didasarkan pada perusahaan baru tersebut.
Solusi Untuk Permasalahan Hukum di Dalam Perusahaan
Seperti yang sudah dijelaskan, joint venture bisa menjadi solusi bagi permasalahan perusahaan anda. Dalam praktiknya, joint venture bisa berupa pembentukan entitas baru atau PT dan dapat juga berupa bentuk kerjasama antar dua perusahaan. Untuk mewujudkan semua itu tentunya harus ada legalitas yang jelas dan juga kontrak kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Hukumku hadir sebagai solusi bagi anda yang berniat melakukan joint venture. Serahkanlah urusan legalitas dan penyusunan kontrak kerjasama pada mitra advokat Hukumku, untuk proses yang transparan dan sesuai secara hukum. Ayo download aplikasi Hukumku sekarang juga.
Comments