• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Menteri-Wali Kota Peserta Pemilu Tidak Perlu Mundur Dari Jabatannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Menteri-Wali Kota Peserta Pemilu Tidak Perlu Mundur Dari Jabatannya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
2 Menit Baca
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Menteri-Wali Kota Peserta Pemilu Tidak Perlu Mundur Dari Jabatannya
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai Pemilu 2024. Dalam aturan tersebut menteri, gubernur, bupati, hingga walikota yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak harus mundur dari jabatannya.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 TAHUN 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 18 ayat (1) berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota”

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, mengatakan bahwa peraturan mengenai aturan cuti bagi para pejabat negara sudah terbit dan tinggal dijalankan. Ari juga menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut sudah disebutkan apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh menteri hingga walikota mengenai Pemilu 2024. Aturan tersebut juga mengatur ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Catatan

Pada PP 32 Tahun 2018 dijelaskan jika menteri hingga wali kota menjadi peserta Pemilu mereka harus mengundurkan diri. Selain itu, pada PP yang sama juga diatur dalam Pasal 25 bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

Baca Juga

legal hero di rakernas peradi SAI 2026
Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Mundur dari kontrak sepihak
Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2/2025: Siapa yang Berisiko Kena Sanksi? 
Mei 13, 2026
legal hero di rakernas peradi SAI 2026
Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat
Mei 12, 2026
informed consent dalam riset klinis sesuai uu pdp dan uu kesehatan
Informed Consent dalam Riset Klinis: Menyusun Dokumen yang Sah menurut UU PDP dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Mei 12, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

PMK 8 Tahun 2026
news

PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia

8 Menit Baca
peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
news

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026

4 Menit Baca
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Generalnews

Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?

5 Menit Baca
news

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?