Foto: barbareto.com
Jakarta, Hukumku - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka. Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor tersebut terkait pungutan liar di jalur fast track Bandara Ngurah Rai.
“Tim melakukan penggeledahan di kantor imigrasi yang ada di dalam Bandara Ngurah Rai. Kami ingin mencari barang bukti terkait seperti CCTV,” ujar Agus Eka Sabana, Kasipenkum Kejati Bali pada Kamis (16/11).
Agus Eka juga menjelaskan barang bukti dari penggeledahan tersebut di antaranya dokumen seperti SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas, dan lain-lain. Selain itu penyidik juga menyita NFR (Network Video Recorder), gawai, dan lain-lain.
Selain HS, Kejati juga menetapkan empat orang sebagai saksi sehingga tidak dilakukan penahanan. Kejati juga menduga terdapat grup lain di kantor imigrasi yang melakukan pungutan liar.
Fast Track ini sejatinya ditujukan bagi penumpang dengan disabilitas, ibu hamil, dan orang tua yang membawa anak kecil. Akan tetapi, fasilitas ini digunakan oleh oknum petugas untuk melakukan pungutan liar kepada wisatawan asing agar tidak mengantri.
Catatan
Pegawai Negeri dilarang melakukan pungutan liar, hal ini diatur dalam Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pungutan liar juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Commentaires