• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kapan Perjanjian Kerahasiaan antara Advokat dengan Klien Berakhir?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kapan Perjanjian Kerahasiaan antara Advokat dengan Klien Berakhir?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 1, 2025
3 Menit Baca
kerahasiaan advokat dengan klien, perjanjian advokat dengan klien
Bagikan

Dalam praktik advokat, kepercayaan antara advokat dan klien merupakan elemen fundamental. Salah satu inti dari kepercayaan ini adalah kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh dari kliennya.

Namun, muncul pertanyaan penting: Kapan sebenarnya kewajiban kerahasiaan ini berakhir?

Daftar Isi
Dasar Hukum Kewajiban Kerahasiaan AdvokatHubungan Antara Advokat dengan KlienPengecualian atas Kewajiban KerahasiaanPandangan di Kalangan AdvokatKonsekuensi Hukum dan Etik Pelanggaran KerahasiaanKesimpulan

Dasar Hukum Kewajiban Kerahasiaan Advokat

Kewajiban kerahasiaan advokat di Indonesia diatur secara tegas dalam:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan advokat wajib menjaga rahasia klien kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  • Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 4 huruf h menyatakan kewajiban menjaga rahasia klien berlaku bahkan setelah hubungan advokat-klien berakhir.
  • Pasal 322 ayat (1) KUHP yang mempidana pembocoran rahasia jabatan.

Hubungan Antara Advokat dengan Klien

Kewajiban kerahasiaan advokat terhadap klien tidak memiliki batas waktu. Artinya, kewajiban ini berlangsung:

  • Selama hubungan profesional berlangsung.
  • Setelah hubungan advokat-klien berakhir.
  • Bahkan setelah klien meninggal dunia.

Kode Etik Advokat Indonesia secara eksplisit mengatur bahwa kewajiban menjaga rahasia tetap berlaku setelah hubungan profesional berakhir, menjadikannya bersifat seumur hidup.

Pengecualian atas Kewajiban Kerahasiaan

Meskipun prinsip kerahasiaan bersifat absolut, ada beberapa pengecualian di mana advokat dapat atau wajib membuka informasi klien, yaitu:

Baca Juga

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana
  • Perintah Undang-undang: Jika suatu undang-undang khusus mengharuskan advokat membuka informasi.
  • Persetujuan Klien: Klien memberikan izin secara eksplisit kepada advokat untuk membuka informasi tertentu.
  • Pembelaan Diri Advokat: Dalam keadaan tertentu, jika advokat perlu mengungkapkan informasi demi melindungi hak dan kepentingannya sendiri dalam menghadapi tuduhan atau gugatan.

Pandangan di Kalangan Advokat

Dalam praktik, kewajiban kerahasiaan dipandang sebagai kehormatan profesi (officium nobile) yang harus dijaga. Komunitas advokat sepakat bahwa menjaga kerahasiaan klien merupakan elemen esensial dalam membangun kepercayaan klien dan menjaga integritas profesi advokat. Untuk itu, advokat di Indonesia sangat berhati-hati dalam menjaga dokumen dan informasi klien.

Konsekuensi Hukum dan Etik Pelanggaran Kerahasiaan

Pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan dapat berujung pada:

  • Sanksi Etik: Teguran, suspensi praktik, hingga pencabutan lisensi advokat oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  • Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara berdasarkan Pasal 322 KUHP, serta potensi dijerat UU ITE bila pelanggaran dilakukan melalui media digital.
  • Tanggung Jawab Perdata: Advokat dapat menghadapi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dari klien yang merasa dirugikan.

Kesimpulan

Dengan demikian, perjanjian atau kewajiban kerahasiaan antara advokat dengan klien di Indonesia tidak mengenal batas waktu. Kewajiban ini wajib dipertahankan sepanjang masa, kecuali dalam situasi pengecualian yang diatur oleh undang-undang atau persetujuan klien.

Adapun, Hukumku menyediakan akses database pusat hukum terlengkap di Indonesia. Untuk mendukung analisis untuk advokat, database peraturan dan putusan di Hukumku mencapai jutaan dokumen.

Tak perlu khawatir, karena semua dokumen tersebut tersimpan rapi dalam satu tempat yang terintegrasi. Advokat dapat memanfaatkan fitur ringkasan AI, yang memungkinkan untuk merangkum keseluruhan isi dokumen hukum yang kompleks, agar mudah dibaca dan dipahami. Kunjungi pusat data dokumen hukum melalui link berikut: https://www.hukumku.id/dokumen-hukum.

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?