Dalam praktik advokat, kepercayaan antara advokat dan klien merupakan elemen fundamental. Salah satu inti dari kepercayaan ini adalah kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh dari kliennya.
Namun, muncul pertanyaan penting: Kapan sebenarnya kewajiban kerahasiaan ini berakhir?
Dasar Hukum Kewajiban Kerahasiaan Advokat
Kewajiban kerahasiaan advokat di Indonesia diatur secara tegas dalam:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan advokat wajib menjaga rahasia klien kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 4 huruf h menyatakan kewajiban menjaga rahasia klien berlaku bahkan setelah hubungan advokat-klien berakhir.
- Pasal 322 ayat (1) KUHP yang mempidana pembocoran rahasia jabatan.
Hubungan Antara Advokat dengan Klien
Kewajiban kerahasiaan advokat terhadap klien tidak memiliki batas waktu. Artinya, kewajiban ini berlangsung:
- Selama hubungan profesional berlangsung.
- Setelah hubungan advokat-klien berakhir.
- Bahkan setelah klien meninggal dunia.
Kode Etik Advokat Indonesia secara eksplisit mengatur bahwa kewajiban menjaga rahasia tetap berlaku setelah hubungan profesional berakhir, menjadikannya bersifat seumur hidup.
Pengecualian atas Kewajiban Kerahasiaan
Meskipun prinsip kerahasiaan bersifat absolut, ada beberapa pengecualian di mana advokat dapat atau wajib membuka informasi klien, yaitu:
- Perintah Undang-undang: Jika suatu undang-undang khusus mengharuskan advokat membuka informasi.
- Persetujuan Klien: Klien memberikan izin secara eksplisit kepada advokat untuk membuka informasi tertentu.
- Pembelaan Diri Advokat: Dalam keadaan tertentu, jika advokat perlu mengungkapkan informasi demi melindungi hak dan kepentingannya sendiri dalam menghadapi tuduhan atau gugatan.
Pandangan di Kalangan Advokat
Dalam praktik, kewajiban kerahasiaan dipandang sebagai kehormatan profesi (officium nobile) yang harus dijaga. Komunitas advokat sepakat bahwa menjaga kerahasiaan klien merupakan elemen esensial dalam membangun kepercayaan klien dan menjaga integritas profesi advokat. Untuk itu, advokat di Indonesia sangat berhati-hati dalam menjaga dokumen dan informasi klien.
Konsekuensi Hukum dan Etik Pelanggaran Kerahasiaan
Pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan dapat berujung pada:
- Sanksi Etik: Teguran, suspensi praktik, hingga pencabutan lisensi advokat oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara berdasarkan Pasal 322 KUHP, serta potensi dijerat UU ITE bila pelanggaran dilakukan melalui media digital.
- Tanggung Jawab Perdata: Advokat dapat menghadapi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dari klien yang merasa dirugikan.
Kesimpulan
Dengan demikian, perjanjian atau kewajiban kerahasiaan antara advokat dengan klien di Indonesia tidak mengenal batas waktu. Kewajiban ini wajib dipertahankan sepanjang masa, kecuali dalam situasi pengecualian yang diatur oleh undang-undang atau persetujuan klien.
Adapun, Hukumku menyediakan akses database pusat hukum terlengkap di Indonesia. Untuk mendukung analisis untuk advokat, database peraturan dan putusan di Hukumku mencapai jutaan dokumen.
Tak perlu khawatir, karena semua dokumen tersebut tersimpan rapi dalam satu tempat yang terintegrasi. Advokat dapat memanfaatkan fitur ringkasan AI, yang memungkinkan untuk merangkum keseluruhan isi dokumen hukum yang kompleks, agar mudah dibaca dan dipahami. Kunjungi pusat data dokumen hukum melalui link berikut: https://www.hukumku.id/dokumen-hukum.