Foto: Instagram Bareskrim Polri
Jakarta, Hukumku - Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ditingkatkan statusnya oleh Bareskrim Polri ke tahap penyidikan. Kasus ini sendiri melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diketahui kasus ini menyebabkan ratusan anak meninggal.
Pihak kepolisian meningkatkan status setelah ditemukannya unsur pidana. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipider) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin.
“Sudah naik sidik,” ucap Brigjen Nunung pada Rabu (20/12).
Brigjen Nunung juga menjelaskan bahwa terdapat 11 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Akan tetapi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak BPOM sendiri diduga terlibat namun polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut peran BPOM dalam kasus ini.
Polisi sendiri sudah menetapkan 5 perusahaan tersangka korporasi di antaranya PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, dan PT Afi Pharma.
Catatan
Dalam Undang-undang Indonesia, faktor kesehatan diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 196 UU tersebut. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
ini menyangkut kesehatan publik ini
ancaman berat ini bisa pidana lama
menyoal kesehatan bisa menjadi ancaman ini