• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Saja Bentuk Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Saja Bentuk Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 28, 2025
7 Menit Baca
Apa Saja Bentuk Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat?
Bagikan

Kode etik advokat adalah pedoman yang harus diikuti oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. 

Apa saja bentuk kasus pelanggaran kode etik advokat itu? Artikel ini akan membahas berbagai bentuk pelanggaran kode etik advokat, termasuk konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, manipulasi bukti dan tindakan curang. 

Daftar Isi
Apa Saja Bentuk-Bentuk Pelanggaran Kode Etik Advokat?Siapa yang Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat?Apakah Ada Hukuman Jika Seorang Advokat Melakukan Pelanggaran Kode Etik?Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Saja Bentuk-Bentuk Pelanggaran Kode Etik Advokat?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Sebagai seorang pembela dalam pengadilan, advokat tentunya berpegang teguh pada kode etik yang berlaku. 

Namun, tidak dimungkiri terkadang ada beberapa oknum advokat yang melakukan pelanggaran kode etik pada saat bertugas. Apa saja bentuk pelanggaran kode etik advokat tersebut? Beberapa diantaranya adalah konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, hingga manipulasi bukti. Simak penjelasannya berikut ini. 

1. Konflik Kepentingan

Salah satu bentuk pelanggaran kode etik advokat adalah konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika seorang advokat mewakili kepentingan yang bertentangan atau memiliki hubungan pribadi yang mempengaruhi profesionalisme. 

Misalnya, seorang advokat yang mewakili dua pihak yang berlawanan dalam kasus yang sama. Hal ini dapat mengakibatkan advokat tidak dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan adil.

Baca Juga

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

2. Pelanggaran Kerahasiaan Klien

Bentuk pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah pelanggaran kerahasiaan klien. Advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh kliennya. Mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin dapat merusak kepercayaan klien dan integritas profesi advokat.

Misalnya, Anda bercerita kepada advokat Anda tentang hal yang sangat rahasia. Lalu, tiba-tiba advokat Anda menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Maka, advokat tersebut telah melanggar kode etik advokat. 

3. Tindakan Tidak Profesional

Kemudian, bentuk pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah tindakan tidak profesional yang diberikan kepada klien. Tindakan tidak profesional adalah tindakan yang melanggar kode etik dan standar profesionalisme yang harus diikuti oleh advokat. 

Contoh tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang advokat adalah ketidakhadiran di pengadilan tanpa alasan yang sah, memberikan nasihat hukum yang menyesatkan, atau berperilaku tidak sopan terhadap klien.

4. Manipulasi Bukti dan Tindakan Curang

Terakhir, bentuk pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah memanipulasi bukti dan bertindak curang dalam pengadilan. Manipulasi bukti dan tindakan curang lainnya adalah pelanggaran serius yang merusak integritas proses hukum. 

Beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam hal ini adalah memalsukan bukti, mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu, atau menyembunyikan bukti yang dapat merugikan klien atau menguntungkan pihak lain. Tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Siapa yang Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat?

Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengadili kasus pelanggaran kode etik advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dewan ini terdiri dari  Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.yang memiliki integritas dan reputasi yang baik. 

Proses pengadilan biasanya melibatkan pemeriksaan bukti dan kesaksian dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Dewan Kehormatan Advokat dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Memahami Kode Etik Advokat di Indonesia

Apakah Ada Hukuman Jika Seorang Advokat Melakukan Pelanggaran Kode Etik?

Tentunya, advokat yang melakukan bentuk pelanggaran kode etik advokat akan mendapatkan sanksi. Ada berbagai jenis hukuman yang dapat diberikan kepada advokat yang melanggar kode etik. Hukuman ini dapat berupa sanksi administratif, suspensi, atau pencabutan izin praktik. 

Sanksi administratif mungkin termasuk denda atau teguran. Suspensi adalah larangan sementara untuk berpraktik sebagai advokat, sedangkan pencabutan izin praktik adalah hukuman paling berat yang menghilangkan hak advokat untuk berpraktik secara permanen.

Adapun, ketentuan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran kode etik advokat diatur dalam Pasal 16 KEAI sebagai berikut. 

(1) Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:

  • Peringatan biasa.
  • Peringatan keras.
  • Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
  • Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

(2) Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:

  • Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
  • Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
  • Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
  • Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

(3) Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun dimuka pengadilan.

(4) Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Kesimpulannya, pelanggaran kode etik advokat dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, hingga manipulasi bukti dan tindakan curang. 

Jika Anda menghadapi masalah hukum, penting untuk berkonsultasi dengan advokat yang memiliki reputasi baik dan mematuhi kode etik profesi. Hukumku adalah platform yang dapat membantu Anda menemukan advokat yang tepat dan terpercaya  untuk menangani masalah hukum Anda. 

Dengan tim advokat yang profesional dan berpengalaman, Hukumku siap membantu Anda mendapatkan solusi hukum terbaik. Ayo download Hukumku. 

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation
November 25, 2025
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
November 18, 2025
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
November 18, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?