top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Memahami Keadaan Kahar: Perlindungan Hukum dalam Kontrak Bisnis


Pelajari tentang keadaan kahar dalam kontrak, dasar hukum yang mendasarinya, dan contoh-contoh bagaimana klausul ini diterapkan dalam perjanjian bisnis.

Keadaan kahar dalam kontrak merujuk pada sejumlah klausul yang mendeskripsikan situasi tak terduga dan di luar kendali. Anda perlu memahami keadaan kahar tersebut serta bagaimana bentuk perlindungan hukumnya dalam kontrak bisnis.


Lantas, apa dasar hukum keadaan kahar di Indonesia? Artikel ini membahas apa itu keadaan kahar dalam kontrak, peraturan-peraturan hukum negara tentang keadaan kahar, contohnya dalam sebuah kontrak, dan perannya dalam perjanjian bisnis.


Apa Itu Keadaan Kahar dalam Kontrak?


Keadaan kahar dalam perjanjian sebenarnya berasal dari bahasa Prancis “force majeure”, sementara dalam bahasa Belanda lebih dikenal “Overmacht”. Mengutip laman resmi UII, keadaan kahar adalah peristiwa yang tidak dapat diantisipasi maupun dikendalikan.


Peristiwa ini membuat pelaksanaan suatu hal berlangsung tidak sempurna atau sama sekali tidak berjalan. Berhubungan dengan itu, keadaan kahar dalam kontrak menyebutkan berbagai konsekuensi seandainya kondisi itu muncul.


Menurut Investopedia, klausul keadaan kahar yang ditulis di kontrak dipakai untuk menghilangkan tanggung jawab atas suatu bencana tak terduga. Beberapa hal yang bisa terganggu mencakup waktu pengerjaan sampai pemenuhan kewajibannya.


Berikut ini beberapa elemen yang bisa dilihat untuk mengklasifikasikan bahwa suatu peristiwa sebagai keadaan kahar.


  • Tidak dapat diperkirakan kejadiannya;

  • Masalah timbul akibat faktor eksternal;

  • Peristiwa serius yang menyebabkan pihak tidak bisa melaksanakan kewajiban kontrak.


Dasar Hukum Keadaan Kahar di Indonesia


Anda mungkin penasaran dan mempertanyakan, apa dasar hukum keadaan kahar di Indonesia? Overmacht sendiri dituliskan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1244 dan 1245.


Berdasarkan bunyi kedua pasal tersebut, keadaan kahar membebaskan debitur atas kewajiban menjalankan suatu pemenuhan beserta ganti rugi. Ketentuan ini tetap berlaku kendati debitur terkait melanggar hukum.


Adapun rinciannya dituliskan dalam Pasal 1444 ayat (1) dan (4) KUHPerdata. Bunyinya (1) “Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”


Kemudian (4) Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.


Seperti yang disebutkan Rizki dalam “Keadaan Kahar (Overmacht) dalam Perjanjian Jual Beli Online” (Kampus Akademik Publishing, 2023), keadaan kahar di Indonesia berfungsi untuk melindungi pihak tertentu meski tafsirannya masih beragam.


Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak


Apa saja contoh keadaan kahar dalam kontrak? Anda bisa memantau dari kondisi “tidak terencana dan tidak diduga-duga” yang sudah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.


Kejadian yang muncul akibat faktor eksternal biasanya menjadi titik fokus utama keadaan kahar. Merujuk pada artikel serupa tulisan Rizki (2023), beberapa contoh overmacht dalam kontrak meliputi sejumlah bencana alam.


Di antaranya terdapat gempa bumi, banjir, angin topan, longsor, dan berbagai bencana alam lainnya. Kemudian mencakup pula peristiwa sabotase, blokade, kebakaran, kudeta militer, perang, mogok kerja, perselisihan, dan konflik-konflik lain.


Lantas, seberapa pentingkah klausul keadaan kahar dalam sebuah perjanjian bisnis?


Peran Klausul Keadaan Kahar dalam Perjanjian Bisnis


Keadaan kahar adalah peristiwa yang tidak dapat diprediksi kedatangannya dan berpotensi menyebabkan macetnya aktivitas. Begitu kira-kira konsep yang ditawarkan sebagai peran klausul keadaan kahar dalam perjanjian bisnis.


Dengan menuliskan sejumlah klausul keadaan kahar di dalam dokumen perjanjian, Anda jadi bisa terhindar dari keterpurukan bisnis. Sebut misalnya secara tidak sengaja terjadi kebakaran, namun pihak konsumen terus menuntut pengadaan barang.


Klausul keadaan kahar tentang kondisi gawat tersebut bisa dipakai untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan barang. Dengan prinsip memaafkan, sesuai kondisi riil yang terjadi, pihak kedua pun dipaksa untuk memaklumi.


Oleh sebab itu, klausul keadaan kahar pun berfungsi untuk menghindari kewajiban pemenuhan kewajiban ketika situasi genting muncul. Barang yang sebelumnya tertulis harus dipenuhi di dalam kontrak, dapat tidak direalisasikan kepada konsumen.


Begitu juga dengan perjanjian yang termasuk overmacht lain, misalnya Covid-19 yang belakangan ini pernah terjadi. Beberapa industri mengalami penurunan produksi maupun pemasukan sehingga perjanjian yang dibuat dapat mengandung klausul keadaan kahar.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, keadaan kahar merupakan istilah untuk mendeskripsikan berbagai peristiwa di luar kendali. Adapun keadaan kahar dalam perjanjian dipakai untuk meniadakan tanggung jawab pemenuhan kewajiban.


Bukan lepas dari tanggung jawab karena keinginan sendiri, keadaan kahar dalam kontrak dikhususkan jika perusahaan benar-benar tak bisa menjalankan aktivitas semestinya. Misalnya terkena bencana, terdampak konflik, dan lain-lain.


Pemberlakuan keadaan kahar ini didasarkan melalui Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, di mana debitur tak berhak menjalankan kewajibannya jika terkena keadaan kahar. Begitu juga dengan ganti rugi akibat keterlambatannya.


Aturan mengenai klausul keadaan kahar ini penting bagi perusahaan dan bisnis Anda karena bisa menjadi landasan hukum yang kuat. Seandainya terjadi hal-hal di luar dugaan, perusahaan Anda tidak perlu memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan klausul kontrak.





Commentaires


bottom of page