Foto: Kejati Banten
Jakarta, Hukumku - Ridwan, seorang pegawai Bank Banten bobol brankas uang nasabah sebanyak Rp 6,1 miliar di dalam brankas untuk bermain judi online.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Saat ini Ridwan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banten, pada Senin (5/2/2024). Berdasarkan keterangan Didik Farkhan, Kajati Banten, Ridwan menggunakan jabatannya dan wewenangnya selaku pemegang kunci dan kata sandi brankas untuk mengambil uang nasabah.
“Dia mengambil dari brankas hampir setiap hari saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang,” ucap Didik.
Penangkapan Ridwan berawal dari Bank Banten melakukan pengecekan antara pemasukan dan pengeluaran. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan data pengeluaran yang janggal. Diketahui Ridwan memasukan data fiktif agar seolah-olah ada pengeluaran untuk mengelabui auditor.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Ridwan mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan membayar DP rumah. Didik mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk mengetahui kemana lagi aliran dana uang tersebut.
“Ada yang dipakai utang ke temennya, DP rumah, nanti kita kejar seluruhnya, karena harus pelan-pelan, kita asset tracing hasil korupsi ini,” tambah Didik.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, tindakan korupsi dilarang dan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku tindak pidana korupsi terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments