Platform Riset Hukum Berbasis AI
Dalam praktik litigasi perdata, tidak sedikit perkara yang kandas bukan karena substansi hak klien lemah, melainkan karena gugatan disusun secara keliru. Kesalahan formil yang sering dianggap sepele dapat berujung pada putusan niet ontvankelijke verklaard (NO), eksepsi dikabulkan, atau gugatan harus diajukan ulang.
Artikel ini akan membahas kesalahan umum dalam penyusunan gugatan dan mencegahnya menjadi kompetensi inti litigasi.
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan
Kesalahan Menentukan Kompetensi Pengadilan
Masalah umum:
Keliru dalam menentukan kompetensi relatif atau absolut, misalnya mengabaikan domisili tergugat atau klausul pilihan forum dalam perjanjian.
Dampak hukum:
Eksepsi kompetensi dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya, perkara harus diajukan ulang, dengan konsekuensi waktu dan biaya tambahan bagi klien.
Posita dan Petitum Tidak Sinkron
Masalah umum:
Posita tidak mendukung petitum, atau petitum justru melampaui dan menyimpang dari uraian fakta dan dasar hukum dalam posita.
Dampak hukum:
Gugatan dinilai kabur (obscuur libel) dan berisiko ditolak atau dinyatakan NO karena hakim tidak menemukan korelasi logis antara dalil dan tuntutan.
Gugatan Terlalu Umum atau Multitafsir
Masalah umum:
Fakta-fakta material tidak dirinci secara konkret, hubungan hukum para pihak tidak ditegaskan, dan peristiwa hukum disampaikan secara naratif tanpa struktur.
Dampak hukum:
Hakim kesulitan mengidentifikasi dasar klaim, sehingga gugatan dinilai tidak jelas dan berpotensi tidak dapat diterima.
Salah Menentukan Para Pihak
Masalah umum:
Kurang menarik pihak yang seharusnya digugat (plurium litis consortium), atau salah menentukan kedudukan penggugat dan tergugat.
Dampak hukum:
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan klien dipaksa mengajukan perkara baru dari awal.
Tidak Menyertakan Dasar Hukum yang Relevan
Masalah umum:
Gugatan hanya berbasis kronologi dan narasi, dengan minim rujukan pasal atau yurisprudensi yang relevan.
Dampak hukum:
Argumentasi hukum menjadi lemah sejak awal dan posisi klien tidak optimal dalam menghadapi jawaban maupun eksepsi tergugat.
Redaksi Gugatan Tidak Sistematis
Masalah umum:
Struktur gugatan tidak rapi, bahasa bertele-tele, bahkan terdapat kontradiksi antarbagian gugatan.
Dampak hukum:
Menyulitkan hakim memahami duduk perkara dan secara tidak langsung menurunkan daya persuasi gugatan.
Mengapa Kesalahan Ini Sering Terjadi?
Dalam praktik, kesalahan penyusunan gugatan kerap terjadi karena:
- Tekanan waktu dan target penyelesaian perkara;
- Penggunaan template lama tanpa penyesuaian konteks;
- Minimnya second opinion atau proses review internal;
- Gugatan hanya direview oleh satu orang.
Padahal, gugatan adalah dokumen strategis, bukan formalitas administratif semata.
Peran Legal Hero AI dalam Mencegah Kesalahan Gugatan
Di sinilah Legal Hero berperan sebagai lapisan pemeriksaan tambahan. Melalui fitur Document Review berbasis AI, praktisi hukum dapat melakukan quality control sebelum gugatan didaftarkan.
Apa yang dilakukan Document Review Legal Hero:
- Menganalisis struktur gugatan
- Menandai potensi ketidaksinkronan posita dan petitum
- Mengidentifikasi indikasi gugatan kabur atau kelemahan formil
- Memberikan ringkasan isu dan rekomendasi awal
Berikut cara menggunakan fitur Document Review di Legal Hero:

- Akses situs resmi legalhero.id, lalu daftar jika Anda pengguna baru atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Legal Hero AI, kemudian pilih fitur Document Review.
- Tentukan kategori dokumen yang ingin direview, seperti Dokumen Perjanjian, Dokumen Pengadilan, Dokumen Perusahaan, atau kategori lain yang tersedia.
- Unggah dokumen dalam format PDF atau DOCX dengan ukuran maksimal 5MB.
- Dalam beberapa detik, sistem akan menampilkan hasil analisis berupa ringkasan dokumen, daftar isu hukum, serta rekomendasi terhadap klausul yang berpotensi menimbulkan risiko.
- Terakhir, advokat melakukan validasi, penyesuaian, dan pengambilan keputusan akhir.
Penting untuk ditegaskan bahwa AI membantu analisis awal, sementara keputusan hukum tetap berada di tangan advokat.
