• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ini 4 Ketentuan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini 4 Ketentuan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Oktober 3, 2025
3 Menit Baca
ketentuan mahkamah agung dalam peninjauan kembali
Bagikan

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PK tidak boleh dipandang sebagai “banding kedua”, melainkan sebagai sarana korektif terakhir yang diberikan undang-undang demi menjamin keadilan.

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi memiliki peran sentral dalam mengatur serta memutus permohonan PK. Berikut adalah empat ketentuan penting terkait Peninjauan Kembali menurut Mahkamah Agung, beserta dasar hukumnya.

Daftar Isi
Ketentuan MA dalam Peninjauan KembaliAdvokat Wajib Punya Alat Ini untuk Riset Hukum

Ketentuan MA dalam Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali Hanya Dapat Diajukan Sekali

Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa PK tidak bisa diajukan berulang kali untuk perkara yang sama. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.”

Hal ini menunjukkan bahwa PK merupakan pintu terakhir. Apabila sudah diajukan dan diputus, pihak yang kalah tidak bisa lagi mengajukan PK kedua. Dengan begitu, kepastian hukum tetap terjaga, meskipun keadilan tetap diupayakan melalui satu kali kesempatan PK.

Alasan Peninjauan Kembali Harus Sesuai dengan Undang-Undang

Tidak semua alasan bisa digunakan untuk mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, antara lain:

Baca Juga

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

Adanya keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berbeda.

Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.

Adanya putusan yang saling bertentangan terkait pihak dan pokok perkara yang sama.

Dengan demikian, PK tidak bisa dipakai sekadar untuk mengulang perkara atau menunda eksekusi, melainkan harus berdasarkan alasan hukum yang diakui.

Baca Juga: Novum dalam Proses Hukum: Kapan dan Bagaimana Diajukan?

PK Tidak Menangguhkan atau Menghentikan Eksekusi

Berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Artinya, meskipun pihak terpidana atau pihak yang kalah mengajukan PK, putusan yang sudah inkracht tetap harus dijalankan.

Ketentuan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan PK sebagai alasan untuk mengulur waktu atau menghindari eksekusi. Hanya jika Mahkamah Agung mengabulkan PK-lah putusan sebelumnya bisa dibatalkan atau diubah.

PK Diperiksa dan Diputus oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutus PK. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa permintaan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Dengan begitu, meskipun permohonan diajukan melalui pengadilan negeri, pengadilan tersebut hanya bertindak sebagai perantara administratif. Substansi PK tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung.


Advokat Wajib Punya Alat Ini untuk Riset Hukum

Bagi advokat, riset cepat atas aturan dan putusan adalah kunci strategi. Oleh karena itu, Legal Hero, hadir dengan putusan dan aturan hukum yang lengkap terverifikasi, serta didukung oleh AI untuk membantu riset hukum lebih cepat dan akurat. Solusi praktis bagi advokat yang ingin bekerja lebih efisien dan percaya diri.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?