• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 18, 2025
4 Menit Baca
record of processing activities
Bagikan

Record of Processing Activities (ROPA) menjadi salah satu elemen penting dalam kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di tengah meningkatnya aktivitas digital yang melibatkan pengumpulan dan pemrosesan data, organisasi dituntut untuk memiliki dokumentasi yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi. Dokumentasi inilah yang dikenal sebagai ROPA.

ROPA bukan sekadar catatan administratif. Fungsinya mencakup akuntabilitas, audit internal, hingga bukti kepatuhan ketika otoritas meminta penjelasan. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ROPA dalam UU PDP menjadi dasar penting untuk tata kelola data yang aman dan bertanggung jawab.

Daftar Isi
Kewajiban Record of Processing Activities dalam UU PDPElemen Wajib dalam Record of Processing ActivitiesManfaat dan Implikasi Praktis ROPA bagi Pengendali Data

Kewajiban Record of Processing Activities dalam UU PDP

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak secara eksplisit menyebut istilah Record of Processing Activities (ROPA). Namun, kewajiban untuk melakukan pencatatan seluruh aktivitas pemrosesan tercantum dalam Pasal 31 UU PDP:

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

Kewajiban ini menuntut pengendali data untuk mengetahui:

  • Data apa saja yang dikumpulkan
  • Untuk tujuan apa data diproses
  • Dengan siapa data dibagikan
  • Bagaimana data dilindungi
  • Berapa lama data disimpan

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU PDP menyebabkan setiap aktivitas pemrosesan harus dapat ditelusuri kembali (traceable), terutama ketika terjadi insiden, komplain, atau pemeriksaan oleh otoritas.

Baca Juga

ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Dengan demikian, ROPA berfungsi sebagai bukti bahwa pengendali data memahami dan mengendalikan seluruh alur pemrosesan sesuai prinsip UU PDP.

Baca Juga: MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

Elemen Wajib dalam Record of Processing Activities

ROPA harus memuat informasi lengkap mengenai seluruh proses pengolahan data pribadi dalam organisasi. Beberapa elemen minimal yang harus dicantumkan meliputi:

1. Identitas Pengendali Data dan Data Protection Officer (DPO)

Mencakup nama badan usaha, alamat, kontak resmi, serta informasi DPO jika ditunjuk.

2. Sumber Data Pribadi

Menjelaskan dari mana data diperoleh, misalnya langsung dari subjek data, melalui pihak ketiga, atau dari sistem internal.

3. Tujuan Pemrosesan Data

Setiap tujuan harus dijelaskan secara spesifik, seperti pemasaran, verifikasi identitas, analisis bisnis, atau penyimpanan arsip.

4. Jenis Data Pribadi yang Diproses

Termasuk data umum (nama, alamat, nomor kontak) maupun data spesifik (data kesehatan, biometrik, data finansial).

5. Kategori Subjek Data

Seperti pelanggan, pengguna aplikasi, karyawan, mitra bisnis, atau peserta layanan.

6. Pihak yang Menerima atau Mengakses Data

Meliputi internal (divisi tertentu) maupun eksternal (vendor, penyedia cloud, mitra layanan).

7. Masa Retensi Data

Berisi lama penyimpanan data sesuai kebijakan internal dan ketentuan hukum.

8. Mekanisme Pengamanan Data

Dokumentasi langkah-langkah teknis dan organisasi, seperti enkripsi, kontrol akses, audit log, dan kebijakan keamanan informasi.

ROPA harus dibuat dalam bentuk tertulis, elektronik maupun non-elektronik, diperbarui secara berkala, dan wajib ditunjukkan kepada otoritas pengawas apabila diminta.

Manfaat dan Implikasi Praktis ROPA bagi Pengendali Data

Penyusunan ROPA yang baik memberikan dampak signifikan bagi organisasi:

1. Memetakan Alur Pemrosesan Data Secara Menyeluruh

ROPA membantu organisasi mengetahui siapa mengakses data tertentu, untuk tujuan apa, dan bagaimana data tersebut mengalir.

2. Mempermudah Kepatuhan terhadap UU PDP

Saat regulator melakukan pemeriksaan, organisasi dapat menunjukkan ROPA sebagai bukti akuntabilitas dan kontrol.

3. Mempercepat Penanganan Insiden Keamanan

Ketika terjadi kebocoran data, ROPA memudahkan tim keamanan menemukan titik kelemahan dan menentukan langkah respons insiden.

4. Meningkatkan Kepercayaan Pengguna

Dokumentasi yang rapi menunjukkan bahwa organisasi serius menjaga privasi dan keamanan data pribadi.

5. Memperkuat Tata Kelola Data

ROPA membantu mengidentifikasi risiko, mengurangi praktik pemrosesan data yang tidak perlu, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Dengan demikian, menjaga ROPA tetap mutakhir bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi tata kelola data yang aman dan berkelanjutan.

TAGGED:AdvokatUU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
November 18, 2025
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
November 18, 2025
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

common heritage of mankind
General

Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

6 Menit Baca
proses penyusunan naskah akademik undang-undang
General

Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?