• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 18, 2025
4 Menit Baca
record of processing activities
Bagikan

Record of Processing Activities (ROPA) menjadi salah satu elemen penting dalam kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di tengah meningkatnya aktivitas digital yang melibatkan pengumpulan dan pemrosesan data, organisasi dituntut untuk memiliki dokumentasi yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi. Dokumentasi inilah yang dikenal sebagai ROPA.

ROPA bukan sekadar catatan administratif. Fungsinya mencakup akuntabilitas, audit internal, hingga bukti kepatuhan ketika otoritas meminta penjelasan. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ROPA dalam UU PDP menjadi dasar penting untuk tata kelola data yang aman dan bertanggung jawab.

Daftar Isi
  • Kewajiban Record of Processing Activities dalam UU PDP
  • Elemen Wajib dalam Record of Processing Activities
  • Manfaat dan Implikasi Praktis ROPA bagi Pengendali Data

Kewajiban Record of Processing Activities dalam UU PDP

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak secara eksplisit menyebut istilah Record of Processing Activities (ROPA). Namun, kewajiban untuk melakukan pencatatan seluruh aktivitas pemrosesan tercantum dalam Pasal 31 UU PDP:

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

Kewajiban ini menuntut pengendali data untuk mengetahui:

  • Data apa saja yang dikumpulkan
  • Untuk tujuan apa data diproses
  • Dengan siapa data dibagikan
  • Bagaimana data dilindungi
  • Berapa lama data disimpan

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU PDP menyebabkan setiap aktivitas pemrosesan harus dapat ditelusuri kembali (traceable), terutama ketika terjadi insiden, komplain, atau pemeriksaan oleh otoritas.

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

Dengan demikian, ROPA berfungsi sebagai bukti bahwa pengendali data memahami dan mengendalikan seluruh alur pemrosesan sesuai prinsip UU PDP.

Baca Juga: MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

Elemen Wajib dalam Record of Processing Activities

ROPA harus memuat informasi lengkap mengenai seluruh proses pengolahan data pribadi dalam organisasi. Beberapa elemen minimal yang harus dicantumkan meliputi:

1. Identitas Pengendali Data dan Data Protection Officer (DPO)

Mencakup nama badan usaha, alamat, kontak resmi, serta informasi DPO jika ditunjuk.

2. Sumber Data Pribadi

Menjelaskan dari mana data diperoleh, misalnya langsung dari subjek data, melalui pihak ketiga, atau dari sistem internal.

3. Tujuan Pemrosesan Data

Setiap tujuan harus dijelaskan secara spesifik, seperti pemasaran, verifikasi identitas, analisis bisnis, atau penyimpanan arsip.

4. Jenis Data Pribadi yang Diproses

Termasuk data umum (nama, alamat, nomor kontak) maupun data spesifik (data kesehatan, biometrik, data finansial).

5. Kategori Subjek Data

Seperti pelanggan, pengguna aplikasi, karyawan, mitra bisnis, atau peserta layanan.

6. Pihak yang Menerima atau Mengakses Data

Meliputi internal (divisi tertentu) maupun eksternal (vendor, penyedia cloud, mitra layanan).

7. Masa Retensi Data

Berisi lama penyimpanan data sesuai kebijakan internal dan ketentuan hukum.

8. Mekanisme Pengamanan Data

Dokumentasi langkah-langkah teknis dan organisasi, seperti enkripsi, kontrol akses, audit log, dan kebijakan keamanan informasi.

ROPA harus dibuat dalam bentuk tertulis, elektronik maupun non-elektronik, diperbarui secara berkala, dan wajib ditunjukkan kepada otoritas pengawas apabila diminta.

Manfaat dan Implikasi Praktis ROPA bagi Pengendali Data

Penyusunan ROPA yang baik memberikan dampak signifikan bagi organisasi:

1. Memetakan Alur Pemrosesan Data Secara Menyeluruh

ROPA membantu organisasi mengetahui siapa mengakses data tertentu, untuk tujuan apa, dan bagaimana data tersebut mengalir.

2. Mempermudah Kepatuhan terhadap UU PDP

Saat regulator melakukan pemeriksaan, organisasi dapat menunjukkan ROPA sebagai bukti akuntabilitas dan kontrol.

3. Mempercepat Penanganan Insiden Keamanan

Ketika terjadi kebocoran data, ROPA memudahkan tim keamanan menemukan titik kelemahan dan menentukan langkah respons insiden.

4. Meningkatkan Kepercayaan Pengguna

Dokumentasi yang rapi menunjukkan bahwa organisasi serius menjaga privasi dan keamanan data pribadi.

5. Memperkuat Tata Kelola Data

ROPA membantu mengidentifikasi risiko, mengurangi praktik pemrosesan data yang tidak perlu, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Dengan demikian, menjaga ROPA tetap mutakhir bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi tata kelola data yang aman dan berkelanjutan.

TAGGED:AdvokatUU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
Januari 8, 2026
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
Januari 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
General

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

5 Menit Baca
yurisprudensi
General

Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

4 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
General

Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?