
Ada sejumlah keuntungan perpajakan yang bisa diperoleh oleh pebisnis seandainya membentuk Perseroan Terbatas (PT). Mengingat pengusaha berpedoman prinsip untung, benefit yang didapatkan ini tentu menjadi hal yang penting.
Lantas, apa saja keuntungan perpajakan yang diperoleh setelah membentuk PT? Temukan manfaatnya dalam artikel ini, mulai dari potongan pajak hingga perlindungan hukum.
Artikel ini secara garis besar menjabarkan lima keuntungan perpajakan yang Anda dapatkan setelah membentuk PT. Di antaranya mencakup tarif pajak yang rendah serta kompetitif, potongan biaya, efisiensi pembagian dividen, perlindungan pajak pribadi, dan akses ke insentif pajak maupun pemerintah.
1.Tarif Pajak yang Lebih Rendah dan Kompetitif
Beberapa pengusaha lebih memilih membentuk PT perorangan dibandingkan menjalankan usaha biasa secara individu. Pilihan ini dibilang untung karena pemanfaatan tarif pajak badan terhitung lebih kompetitif dibandingkan pajak pribadi.
Sebagai contohnya, terdapat pajak penghasilan badan usaha atau PPh Badan yang biasanya lebih rendah dibandingkan pajak penghasilan pribadi. PPh badan sendiri diatur senilai 22 persen dari penghasilan atau laba bersih perusahaan.
Berbeda dengan itu, penghasilan individu akan lebih besar tarif pajaknya lantaran dihitung sebagai wajib pajak (WP) perorangan. Keuntungan tarif pajak yang lebih rendah kini bisa diperoleh lewat penurunan biaya pajak di Indonesia.
Adapun keuntungan akan lebih terlihat lagi seandainya perusahaan masuk kategori PT perorangan. Jika penghasilannya masih di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun, terdapat potongan biaya tambahan dalam hitungan tertentu, sesuai Pasal 31E UU Pajak Penghasilan.
2. Potongan Biaya (Deductible Expenses) untuk Perusahaan
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan Learning Center, deductible expenses merupakan tarif yang bisa dikurangi sebagai pengurang pajak. Langkah ini bisa diterapkan melalui pengklaiman sejumlah biaya pengeluaran.
Angka yang semula ditetapkan sebagai penghasilan dalam WP pun bisa dikurangi besaran penghasilan kena pajaknya. Beberapa yang bisa diklaim mencakup biaya untuk gaji karyawan, pengeluaran untuk pengembangan bisnis, dan biaya operasional.
Ketiganya termasuk sebagai deductible expenses atau potongan biaya karena menjadi poros utama perusahaan untuk berjalan, bertahan, dan berkembang. Pemotongan pun menghasilkan besaran penghasilan menurun.
Penurunan penghasilan tentunya berpengaruh terhadap beban pajak yang nanti mesti dibayarkan oleh pebisnis.
3. Pembagian Dividen yang Lebih Efisien
Perseroan Terbatas atau PT menawarkan fleksibilitas kepada para pengusaha untuk berbagai macam hal. Salah satu keleluasaan tersebut adalah pembagian keuntungan perusahaan, biasa dikenal dengan istilah dividen.
Sebut misalnya terdapat sebuah perusahaan yang ingin memberikan keuntungan bisnis kepada para pemegang saham. Uang yang dikirim kepada pemegang saham tersebut bisa mendapatkan tarif pajak dividen yang lebih rendah.
Ketentuan itu berbanding terbalik seandainya pengusaha menghitungnya sebagai penghasilan pribadi. Bahkan, keuntungan lain bisa diperoleh seandainya pemegang saham tersebut merupakan subjek pajak hukum dalam negeri.
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, dividen dari PT kepada pemegang saham dalam negeri biasanya memperoleh pembebasan pajak. Oleh sebab itu, perusahaan bisa mendapatkan keringanan biaya dalam pajak pembagiannya.
4. Perlindungan Terhadap Pajak Pribadi
PT merupakan badan hukum dan masuk sebagai salah satu subjek hukum yang ada di Indonesia. Peraturan yang ada di Indonesia ini menjadi pemisah antara PT dan orang yang menjalankan usahanya secara pribadi.
Kewajiban pajak pun dihitung sebagai pembayaran yang mesti disetor oleh perusahaan, bukan pribadi pembuat atau pemiliknya. Poin ini berlaku juga terhadap utang yang mesti dibayarkan perusahaan debitur.
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap pemilik bisnis akan meningkat dalam pengelolaan risiko pajaknya. Seandainya ada perkara hukum atau tuntutan, perusahaan akan dituntut pula atas nama perusahaan itu sendiri.
5. Akses ke Insentif Pajak dan Program Pemerintah
PT mempunyai sejumlah akses lebih luas dibandingkan usaha perseorangan yang bukan badan hukum. Salah satu contohnya dapat dipantau dari berbagai macam insentif pajak yang disediakan oleh pemerintah.
Sejumlah industri berkemungkinan memperoleh keringanan-keringanan pajak tertentu. Insentif pajak sendiri diartikan sebagai bantuan dari pemerintah untuk perusahaan terhadap kewajiban pembayaran pajaknya.
Contoh keuntungan lainnya dapat dipantau dari PT yang berinvestasi di bidang penelitian maupun pengembangan. Ketentuan insentif ini berlaku pula untuk perusahaan kecil dan menengah yang memenuhi syarat tertentu.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tentang keuntungan perpajakan setelah membentuk PT di atas, kita dapat mengetahui berbagai manfaat dari pendiriannya. Beberapa keuntungan mencakup pajak yang lebih rendah, potongan biaya, dan efisiensi pembagian dividen perusahaan.
Adapun secara hukum perusahaan akan dipisahkan secara kewajiban pajak dari pengusaha pemiliknya. Industri tertentu pun bisa pula mendapatkan insentif pajak, bantuan pengurangan pajak oleh pemerintah.
Anda yang penasaran dengan keuntungan perpajakan lain bisa melakukan konsultasi kepada tim Hukumku. Kami menyediakan berbagai layanan hukum, perizinan, korporasi dan bisnis, hingga perkara pidana-perdata.