• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 6, 2025
4 Menit Baca
Bagikan

Perceraian seringkali dipandang sebagai akhir dari perjalanan rumah tangga, namun di sisi lain, ia juga menjadi awal dari berbagai konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Setelah putusan pengadilan menetapkan putusnya ikatan perkawinan, baik mantan suami maupun mantan istri tetap memiliki sejumlah tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi. 

Lalu, kewajiban-kewajiban hukum apa yang harus diperhatikan pasca perceraian? Berikut penjelasannya.

Daftar Isi
Definisi PerceraianDasar HukumApa Saja Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Pasca Perceraian?Butuh Jawaban Hukum?

Definisi Perceraian

Perceraian secara yuridis diartikan sebagai putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dengan keputusan hakim, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa:

“perkawinan dapat putus karena: kematian; perceraian; dan atas keputusan pengadilan.”

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dasar Hukum

Adapun beberapa pengaturan di Indonesia yang mengatur mengenai perceraian, sebagai berikut:

Baca Juga

harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaannya;
  4. Kompilasi Hukum Islam (HKI) untuk pasangan muslim.

Apa Saja Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Pasca Perceraian?

  1. Kewajiban nafkah pasca perceraian

Berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mantan suami tetap berkewajiban memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

  1. Pembagian harta bersama (gono gini)

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harus dibagi secara adil. Prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian sama rata, melainkan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama masa perkawinan, baik materiil maupun non-materiil.

Putusan Mahkamah Agung juga telah memperkuat pandangan bahwa kontribusi istri sebagai ibu rumah tangga dianggap memiliki nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam pembagian harta bersama. Oleh karena itu, proses pembagian gono-gini harus dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan putusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

  1. Hak asuh (custody)

Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk, biasanya di bawah usia 12 tahun) berada di bawah pengasuhan ibu, kecuali jika ibu dinilai tidak layak oleh pengadilan. Namun, ayah tetap berkewajiban menanggung seluruh biaya hidup dan pendidikan anak tersebut.

Dalam praktiknya, pengadilan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi psikologis anak, stabilitas ekonomi, serta kemampuan moral dan emosional dari orang tua untuk menentukan hak asuh yang paling mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

  1. Status dan hak keperdataan

Pasca perceraian, status hukum masing-masing pihak kembali menjadi tidak terikat satu sama lain. Namun demikian, hak-hak keperdataan tertentu seperti hak waris, pengakuan anak, serta hak terhadap harta yang belum diselesaikan tetap dapat menimbulkan hubungan hukum antara keduanya.

Bila perceraian dilakukan secara sah berdasarkan putusan pengadilan, maka akta perceraian akan diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sesuai agama para pihak. Akta ini menjadi bukti autentik yang harus digunakan dalam setiap urusan hukum dan administrasi kependudukan di kemudian hari.

Perceraian memang dapat menjadi jalan terakhir bagi pasangan yang sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangganya. Namun, memahami kewajiban hukum pasca perceraian merupakan langkah penting untuk melindungi hak masing-masing pihak.

Baca Juga: Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya


Butuh Jawaban Hukum?

Hukumku sebagai platform konsultasi hukum online menyediakan jasa untuk pengurusan pembagian harta gono-gini, jasa pengacara perceraian, dan kebutuhan hukum keluarga lainnya. Dapatkan saran yang tepat dan terarah dari mitra advokat profesional Hukumku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca
tiga harta dalam pernikahan
General

Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?