top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

KKP Memperkuat Teknik Pembuktian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Bidang KP

Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan

Foto: Razi Rahman/ANTARA


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin memberikan keberhasilan dalam tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP. 


“Kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlakuan teknik pembuktian penyidik yang kuat dalam penyusunan resume perkara,” ujar Pung. 


Penguatan pembuktian penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS-KP salah satunya dengan mempertajam analisa kasus dalam resume berkas dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agak mampu menggambarkan bagaimana modus dan peran tersangka. 


Teknik analisa yuridis dalam resume berkas dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti tersedia. 


“Kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup dan kuat serta memenuhi unsur pidana.” ujar Pung. 


Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengatakan setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. KUHAP tidak berubah dan putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan. 


“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik serta mendukung dengan tertib administrasi penyidikan,” ujar Teuku. 


Untuk diketahui, KKP melalui Direktorat Jenderal PSKDP bekerjasama dengan Diklat Reserse serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia. 


PPNS-KP berwenang untuk menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja. 


Diketahui, selama tiga tahun terakhir, PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan. 



Catatan

Berdasarkan Undang-Undang Indonesia, penyidikan dan penyelidikan di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Kommentare


bottom of page