• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Konsekuensi Hukum Jika Perseroan Tak Punya Daftar Pemegang Saham
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Konsekuensi Hukum Jika Perseroan Tak Punya Daftar Pemegang Saham

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 20, 2025
4 Menit Baca
Konsekuensi-Hukum-Jika-Perseroan-Tak-Punya-Daftar-Pemegang-Saham
Bagikan
Ringkasan
  • DPS wajib dimiliki PT sesuai Pasal 50 UU PT untuk mencatat pemegang saham dan rincian kepemilikannya
  • Tanpa DPS, rawan sengketa kepemilikan saham dan pembagian dividen yang keliru
  • Risiko hukum tinggi, termasuk potensi gugatan dan hambatan dalam audit/due diligence
  • Direksi bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika kelalaian membuat DPS menimbulkan kerugian

Bayangkan sebuah perusahaan berjalan tanpa catatan jelas siapa pemiliknya, risikonya bukan hanya membingungkan, tapi juga bisa memicu masalah hukum yang serius.

Dalam artikel ini, kita akan membedah alasan Daftar Pemegang Saham (DPS) menjadi dokumen yang wajib dimiliki setiap Perseroan Terbatas (PT).

Daftar Isi
  • Apa Itu Daftar Pemegang Saham (DPS)?
  • Dasar Hukum DPS
  • Risiko Hukum Jika PT Tidak Memiliki DPS
  • Kesimpulan

Apa Itu Daftar Pemegang Saham (DPS)?

Menurut Adi Surya Wijaya, S.H., M.H., DPS adalah daftar yang wajib dimiliki setiap perusahaan, selain daftar khusus dan notulen RUPS. Dokumen ini dibuat oleh direksi dan bisa dicek oleh pemegang saham sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban perusahaan.

Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan secara praktis bahwa DPS adalah catatan resmi yang memuat informasi lengkap tentang siapa saja pemegang saham dalam suatu PT, beserta rincian kepemilikan dan hak yang melekat padanya. Fungsinya mirip “buku keluarga” perusahaan, yang berfungsi memudahkan pengelolaan kepemilikan, menjadi alat pembuktian hak, dan mencegah sengketa kepemilikan saham.

Dasar Hukum DPS

Kewajiban memiliki DPS diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Aturan ini mewajibkan direksi untuk membuat dan menyimpan DPS yang sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat pemegang saham;
  • Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham;
  • Klasifikasi saham (jika ada lebih dari satu jenis);
  • Jumlah yang disetor atas setiap saham;
  • Nama dan alamat pihak yang memiliki hak gadai atau jaminan fidusia atas saham beserta tanggal perolehannya;
  • Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sesuai Pasal 34 ayat (2) UUPT.

Kata “sekurang-kurangnya” menunjukkan bahwa poin-poin tersebut adalah standar minimal. Perseroan boleh menambahkan informasi lain demi kelengkapan, akurasi, dan kemudahan pengelolaan data kepemilikan saham.

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

Dengan kata lain, DPS bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen legal yang diakui negara dan menjadi bukti sah dalam hal terjadi perselisihan atau perubahan kepemilikan saham.

Risiko Hukum Jika PT Tidak Memiliki DPS

Mengabaikan pembuatan DPS bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang serius. Berikut penjelasan tiap risikonya:

1. Sengketa Kepemilikan Saham

Tanpa DPS yang sah, sulit membuktikan siapa pemegang saham resmi. Jika ada dua pihak yang mengklaim kepemilikan yang sama, perusahaan akan kesulitan menentukan mana yang benar. Hal ini bisa berujung pada gugatan di pengadilan, memakan waktu, biaya, dan energi.

Baca Juga: Strategi Penyelesaian Sengketa antar Pemegang Saham Secara Hukum

2. Kesulitan Pembagian Dividen

Dividen hanya bisa dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam DPS. Jika datanya tidak ada atau tidak valid, pembagian dividen berpotensi salah sasaran atau tertunda, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakpuasan dan konflik internal.

3. Potensi Gugatan dari Pemegang Saham

Pemegang saham yang merasa haknya diabaikan karena tidak tercatat di DPS dapat menggugat perseroan maupun direksi. Gugatan ini bisa mencakup ganti rugi finansial maupun permintaan pembatalan keputusan RUPS yang dianggap cacat hukum.

4. Hambatan dalam Audit dan Due Diligence

Investor, bank, maupun pihak yang hendak mengakuisisi perusahaan akan melakukan pemeriksaan (due diligence). Jika DPS tidak ada atau bermasalah, mereka akan meragukan kredibilitas dan tata kelola perusahaan, yang bisa membuat investasi batal.

5. Sanksi dan Tanggung Jawab Direksi

Meski UU PT tidak secara eksplisit memuat sanksi pidana, kelalaian menyusun DPS dapat dianggap pelanggaran tugas direksi. Jika kelalaian ini menimbulkan kerugian, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai Pasal 97 UU PT.

Kesimpulan

DPS adalah pondasi administrasi dan hukum dalam pengelolaan saham di PT. Tanpa DPS yang valid, perusahaan seperti berjalan di atas tanah yang rapuh, setiap saat bisa runtuh karena sengketa atau masalah hukum.

Jadi, jangan menunggu hingga masalah muncul. Gunakan Hukumku untuk berkonsultasi dengan pakar hukum korporasi yang siap memastikan administrasi perusahaan Anda sesuai aturan dan tahan terhadap tantangan hukum!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?